Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 27 Maret 2025 | 11:12 WIB
Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Money Politic di PSU Siak, Kok Bisa? [Dok KPU Riau]

SuaraRiau.id - Kasus dugaan money politic yang dilakukan timses pasangan calon (paslon) 03 Alfedri-Husni Merza kini terhenti dan tidak dilanjutkan ke penyidikan di tangan Bawaslu Siak.

Perkara menjelang pemungutan suara ulang (PSU) ini sempat menghebohkan publik hingga menjadi perbincangan luas.

Selain itu, laporan dugaan money politic tersebut langsung diantarkan warga yang menerima uang tersebut ke Bawaslu Siak.

Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha saat dikonfirmasi terkait update dugaan money politic enggan memberikan komentarnya. Namun, ia mengakui bahwa pihaknya sudah mengambil keputusan.

Baca Juga: Drama PSU Siak: Perang Narasi di Medsos, Money Politic hingga Kembali Kalahkan Petahana

"Sudah. Silahkan komunikasi dengan Pak Dar (Ahmad Dardiri) selaku koordinator Sentra Gakkumdu," jelas Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha singkat, Selasa (25/3/2025).

Sementara itu, Ahmad Dardiri tak menampik pihaknya sudah memplenokan terkait dugaan money politic pada PSU Siak.

"Sudah diputuskan di Sentra Gakkumdu Siak bahwa dugaan money politic itu kami hentikan dan tidak lanjut ke penyidikan," katanya.

Dardiri menjelaskan jika dalam perkara tersebut tidak menemukan unsur tindak pidana yang sesuai dengan pasal 178.

"Kami tidak ditemukannya unsur tindak pidana pemilihan sesuai dengan pasal 178," sebut dia.

Baca Juga: Dugaan Money Politic PSU Siak: Dua Kali Dipanggil, Juprizal Tetap Mangkir

Disinggung terkait surat putusan tidak ditemukannya unsur pidana dalam dugaan money politik, Dardiri mengaku tidak dapat mem-publish.

Load More