SuaraRiau.id - Mantan Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir turut menanggapi perkara dugaan money politic di pemungutan suara (ulang) Pilkada yang dihentikan penyidikannya oleh Bawaslu Siak.
Ilham mengungkapkan jika Bawaslu seharusnya menyampaikan proses sejelas-jelasnya karena kasus dugaan money politic sangat menjadi atensi publik.
"Bawaslu harus menjelaskan apa penyebab kasus ini tidak lanjut. Apakah karena kurang alat bukti atau tidak ditemukan dugaan money politic seperti yang viral di media," ujarnya kepada Suara.com, Kamis (27/3/2025).
Menurut pria yang aktif di Yayasan Peduli Literasi Demokrasi Riau (YPLDR) ini, berdasarkan pemberitaan di media, unsur dugaan money politic tersebut terpenuhi yakni ada pemberi, penerima hingga barang bukti uang.
"Karena jika melihat pemberitaan di media unsur-unsurnya (money politic) terpenuhi, ada pemberi, penerima, materi dan janji untuk memilih paslon (pasangan calon) tertentu," tutur Ilham.
Dia lantas menyinggung pasal-pasal tentang money politic dalam Pilkada diatur dalam beberapa pasal Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).
Pasal yang relevan yakni Pasal 187A UU Pilkada yang berbunyi: melarang setiap orang untuk memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan mereka.
"Sanksinya adalah pidana penjara 36 bulan sampai 72 bulan dan/atau denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar," terang Ilham.
Bawaslu sebut tidak ada pidananya
Baca Juga: Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Money Politic di PSU Siak, Kok Bisa?
Bawaslu Siak akhirnya menghentikan kasus dugaan money politic yang disebut dilakukan timses pasangan calon (paslon) 03 Alfedri-Husni Merza.
Penghentian penyidikan dilakukan karena tidak ada unsur pidananya.
Padahal sebelumnya laporan dugaan money politic ini langsung diantarkan warga yang menerima uang tersebut ke Bawaslu Siak.
Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha saat dikonfirmasi dugaan money politic enggan memberikan komentarnya. Namun, ia mengakui bahwa pihaknya sudah mengambil keputusan.
"Sudah. Silahkan komunikasi dengan Pak Dar (Ahmad Dardiri) selaku koordinator Sentra Gakkumdu," jelas Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha, Selasa (25/3/2025).
Sementara itu, Anggota Bawaslu Siak lainnya, Ahmad Dardiri tak menampik pihaknya sudah memplenokan terkait dugaan money politic pada PSU Siak.
Berita Terkait
-
Kolaborasi Tim Peserta Pilkada Polewali Mandar 2024 Melalui Gerakan Pre-Emtif dalam Pencegahan Politik Uang
-
Kekayaan Politisi PDIP Hugua Tembus Rp14 Miliar Punya Utang Rp25 Juta, Kini Usul Money Politic Dilegalkan
-
Inilah Sosok Hugua, Anggota Komisi II Fraksi PDIP yang Minta Money Politic Dilegalkan
-
Usut Kasus Politik Uang, Bawaslu Jakpus Panggil Dua Caleg Demokrat Besok
-
Perludem Minta Bawaslu Usut Tuntas Perkara Politik Uang Dua Caleg Demokrat
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas lewat Pelatihan Laundry Sepatu
-
Total Aset BRI Capai Rp2.123 Triliun, Berikut Strategi BRIVolution Reignite
-
Fokus Melayani dengan Hati, Program PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Kisah Sukses Nasabah ULaMM Syariah: Berdayakan Usaha Mikro untuk Ketahanan Pangan
-
Registrasi Kartu SIM Wajib Verifikasi Wajah, Begini Respons Warga Pekanbaru