SuaraRiau.id - Mantan Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir turut menanggapi perkara dugaan money politic di pemungutan suara (ulang) Pilkada yang dihentikan penyidikannya oleh Bawaslu Siak.
Ilham mengungkapkan jika Bawaslu seharusnya menyampaikan proses sejelas-jelasnya karena kasus dugaan money politic sangat menjadi atensi publik.
"Bawaslu harus menjelaskan apa penyebab kasus ini tidak lanjut. Apakah karena kurang alat bukti atau tidak ditemukan dugaan money politic seperti yang viral di media," ujarnya kepada Suara.com, Kamis (27/3/2025).
Menurut pria yang aktif di Yayasan Peduli Literasi Demokrasi Riau (YPLDR) ini, berdasarkan pemberitaan di media, unsur dugaan money politic tersebut terpenuhi yakni ada pemberi, penerima hingga barang bukti uang.
"Karena jika melihat pemberitaan di media unsur-unsurnya (money politic) terpenuhi, ada pemberi, penerima, materi dan janji untuk memilih paslon (pasangan calon) tertentu," tutur Ilham.
Dia lantas menyinggung pasal-pasal tentang money politic dalam Pilkada diatur dalam beberapa pasal Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).
Pasal yang relevan yakni Pasal 187A UU Pilkada yang berbunyi: melarang setiap orang untuk memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan mereka.
"Sanksinya adalah pidana penjara 36 bulan sampai 72 bulan dan/atau denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar," terang Ilham.
Bawaslu sebut tidak ada pidananya
Baca Juga: Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Money Politic di PSU Siak, Kok Bisa?
Bawaslu Siak akhirnya menghentikan kasus dugaan money politic yang disebut dilakukan timses pasangan calon (paslon) 03 Alfedri-Husni Merza.
Penghentian penyidikan dilakukan karena tidak ada unsur pidananya.
Padahal sebelumnya laporan dugaan money politic ini langsung diantarkan warga yang menerima uang tersebut ke Bawaslu Siak.
Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha saat dikonfirmasi dugaan money politic enggan memberikan komentarnya. Namun, ia mengakui bahwa pihaknya sudah mengambil keputusan.
"Sudah. Silahkan komunikasi dengan Pak Dar (Ahmad Dardiri) selaku koordinator Sentra Gakkumdu," jelas Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha, Selasa (25/3/2025).
Sementara itu, Anggota Bawaslu Siak lainnya, Ahmad Dardiri tak menampik pihaknya sudah memplenokan terkait dugaan money politic pada PSU Siak.
Berita Terkait
-
Kolaborasi Tim Peserta Pilkada Polewali Mandar 2024 Melalui Gerakan Pre-Emtif dalam Pencegahan Politik Uang
-
Kekayaan Politisi PDIP Hugua Tembus Rp14 Miliar Punya Utang Rp25 Juta, Kini Usul Money Politic Dilegalkan
-
Inilah Sosok Hugua, Anggota Komisi II Fraksi PDIP yang Minta Money Politic Dilegalkan
-
Usut Kasus Politik Uang, Bawaslu Jakpus Panggil Dua Caleg Demokrat Besok
-
Perludem Minta Bawaslu Usut Tuntas Perkara Politik Uang Dua Caleg Demokrat
Terpopuler
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Anak Muda Merapat! Ini 4 Mobil Bekas Keren Rp30 Jutaan yang Siap Diajak Keliling Pulau Jawa
Pilihan
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
-
Daftar 5 HP Android Punya Kamera Setara iPhone, Harga Jauh Lebih Murah
Terkini
-
Ketika Gajah Khidmat Peringati Kemerdekaan RI, Kasih Bunga ke Petugas Upacara
-
Gelar Consumer Expo 2025, BRI Suguhkan KPR Ringan 2,40% di Bandung
-
Dirgahayu RI ke-80, BRI Tegaskan Komitmen Lewat 8 Langkah Dukung Kedaulatan dan Kemajuan Bangsa
-
Gulalibooks Sukses Go International Berkat Program Pemberdayaan UMKM BRI
-
Pajak PBB Pekanbaru Naik 300 Persen, Anggota Dewan Ingatkan soal Gejolak Pati