SuaraRiau.id - Mantan Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir turut menanggapi perkara dugaan money politic di pemungutan suara (ulang) Pilkada yang dihentikan penyidikannya oleh Bawaslu Siak.
Ilham mengungkapkan jika Bawaslu seharusnya menyampaikan proses sejelas-jelasnya karena kasus dugaan money politic sangat menjadi atensi publik.
"Bawaslu harus menjelaskan apa penyebab kasus ini tidak lanjut. Apakah karena kurang alat bukti atau tidak ditemukan dugaan money politic seperti yang viral di media," ujarnya kepada Suara.com, Kamis (27/3/2025).
Menurut pria yang aktif di Yayasan Peduli Literasi Demokrasi Riau (YPLDR) ini, berdasarkan pemberitaan di media, unsur dugaan money politic tersebut terpenuhi yakni ada pemberi, penerima hingga barang bukti uang.
"Karena jika melihat pemberitaan di media unsur-unsurnya (money politic) terpenuhi, ada pemberi, penerima, materi dan janji untuk memilih paslon (pasangan calon) tertentu," tutur Ilham.
Dia lantas menyinggung pasal-pasal tentang money politic dalam Pilkada diatur dalam beberapa pasal Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).
Pasal yang relevan yakni Pasal 187A UU Pilkada yang berbunyi: melarang setiap orang untuk memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan mereka.
"Sanksinya adalah pidana penjara 36 bulan sampai 72 bulan dan/atau denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar," terang Ilham.
Bawaslu sebut tidak ada pidananya
Baca Juga: Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Money Politic di PSU Siak, Kok Bisa?
Bawaslu Siak akhirnya menghentikan kasus dugaan money politic yang disebut dilakukan timses pasangan calon (paslon) 03 Alfedri-Husni Merza.
Penghentian penyidikan dilakukan karena tidak ada unsur pidananya.
Padahal sebelumnya laporan dugaan money politic ini langsung diantarkan warga yang menerima uang tersebut ke Bawaslu Siak.
Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha saat dikonfirmasi dugaan money politic enggan memberikan komentarnya. Namun, ia mengakui bahwa pihaknya sudah mengambil keputusan.
"Sudah. Silahkan komunikasi dengan Pak Dar (Ahmad Dardiri) selaku koordinator Sentra Gakkumdu," jelas Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha, Selasa (25/3/2025).
Sementara itu, Anggota Bawaslu Siak lainnya, Ahmad Dardiri tak menampik pihaknya sudah memplenokan terkait dugaan money politic pada PSU Siak.
Berita Terkait
-
Kolaborasi Tim Peserta Pilkada Polewali Mandar 2024 Melalui Gerakan Pre-Emtif dalam Pencegahan Politik Uang
-
Kekayaan Politisi PDIP Hugua Tembus Rp14 Miliar Punya Utang Rp25 Juta, Kini Usul Money Politic Dilegalkan
-
Inilah Sosok Hugua, Anggota Komisi II Fraksi PDIP yang Minta Money Politic Dilegalkan
-
Usut Kasus Politik Uang, Bawaslu Jakpus Panggil Dua Caleg Demokrat Besok
-
Perludem Minta Bawaslu Usut Tuntas Perkara Politik Uang Dua Caleg Demokrat
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
Terkini
-
7 Prompt Gemini AI Foto Studio Berbagai Gaya ala Pemotretan Profesional
-
Guru PPPK Sekolah Dasar di Riau Jadi Bandar Sabu, Dibekuk Bareng 3 Rekannya
-
15 Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Sendiri di Tempat-tempat Istimewa
-
10 Prompt Gemini AI Foto Bareng Pasangan, Jadikan Momen Lebih Romantis
-
Rocky Gerung Singgung Moralitas Program MBG: Politik Mengubah Jadi Racun