Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 27 Maret 2025 | 15:16 WIB
Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Siak, Sabtu 22 Maret 2025. [Dok KPU Riau]

SuaraRiau.id - Mantan Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir turut menanggapi perkara dugaan money politic di pemungutan suara (ulang) Pilkada yang dihentikan penyidikannya oleh Bawaslu Siak.

Ilham mengungkapkan jika Bawaslu seharusnya menyampaikan proses sejelas-jelasnya karena kasus dugaan money politic sangat menjadi atensi publik.

"Bawaslu harus menjelaskan apa penyebab kasus ini tidak lanjut. Apakah karena kurang alat bukti atau tidak ditemukan dugaan money politic seperti yang viral di media," ujarnya kepada Suara.com, Kamis (27/3/2025).

Menurut pria yang aktif di Yayasan Peduli Literasi Demokrasi Riau (YPLDR) ini, berdasarkan pemberitaan di media, unsur dugaan money politic tersebut terpenuhi yakni ada pemberi, penerima hingga barang bukti uang.

Baca Juga: Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Money Politic di PSU Siak, Kok Bisa?

"Karena jika melihat pemberitaan di media unsur-unsurnya (money politic) terpenuhi, ada pemberi, penerima, materi dan janji untuk memilih paslon (pasangan calon) tertentu," tutur Ilham.

Dia lantas menyinggung pasal-pasal tentang money politic dalam Pilkada diatur dalam beberapa pasal Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

Pasal yang relevan yakni Pasal 187A UU Pilkada yang berbunyi: melarang setiap orang untuk memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan mereka.

"Sanksinya adalah pidana penjara 36 bulan sampai 72 bulan dan/atau denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar," terang Ilham.

Bawaslu sebut tidak ada pidananya

Baca Juga: Drama PSU Siak: Perang Narasi di Medsos, Money Politic hingga Kembali Kalahkan Petahana

Bawaslu Siak akhirnya menghentikan kasus dugaan money politic yang disebut dilakukan timses pasangan calon (paslon) 03 Alfedri-Husni Merza.

Load More