Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 19 Maret 2025 | 21:00 WIB
TPS 3 Buantan Besar, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. [Ist]

"KPU Siak menyosialisasikan tentang jadwal pelaksanaan PSU dan tata cara pemungutan suara di TPS sejak melakukan registrasi di KPPS 4 dan KPPS 5 sampai pencoblosan selesai ditandai dengan mencelupkan jari tangan pemilih di KPPS 7," sebutnya.

Pada momen yang sama, Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan mengajak pemilih tidak tergoda dengan iming-iming politik uang atau pemberian barang untuk mencoblos salah satu pasangan calon.

"Saya mengajak kepada pemilih agar mencoblos dengan hati nuraninya. Jangan tergoda dengan pemberian uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih agar mencoblos salah satu pasangan calon. Karena politik uang terdapat ancaman pidananya bagi pemberi atau penerima," tegasnya.

Kontributor : Alfat Handri

Baca Juga: PSU Heboh Money Politic hingga Cawe-cawe Pejabat, Ketua Bawaslu Siak sampai Curhat di Medsos

Load More