Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 18 Maret 2025 | 18:18 WIB
Lokasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di RSUD Tengku Rafian Siak. [Ist]

SuaraRiau.id - Bawaslu Siak menjadi sorotan warga jelang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada Siak yang akan digelar 22 Maret 2025 mendatang.

Bawaslu Siak memang menjadi sorotan lantaran kinerjanya terkait dugaan money politic hingga persoalan cawe-cawe pejabat Siak di lokasi PSU di Kampung Jayapura dan Kampung Buantan Besar.

Saking santernya menjadi perbincangan, Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha sampai 'curhat' di media sosial (medsos).

Di akun Facebooknya, dia menuliskan bahwa beberapa waktu terakhir dirinya mendapatkan pertanyaan baik secara langsung maupun melalui medsos.

Baca Juga: Ribut-ribut PSU Siak: Temuan Money Politic Diplenokan, Tiga Nama Disebut Terlibat

Poin pertama, Fadli sapaan akrabnya, seolah-olah menjawab pertanyaan tentang keberadaan Bawaslu Siak saat ada warga yang dipersekusi.

"Bawaslu kemana ketika ada yang warga yang dipersekusi?

"Pidana umum beda dengan pidana pemilu/pilkada, dan Bawaslu tidak punya otoritas untuk memasuki atau menangani dugaan pidana umum. Untuk pidana umum aturan dan ketentuannya ada di KUHP sementara untuk pidana pemilu / pilkada aturan dan ketentuannya ada di UU No.07 thn 2017 (pemilu) dan UU No.10 thn 2016 (pilkada)," tulis Zulfadli di akun pribadinya dikutip Senin (17/3/2025).

Kemudian, pada poin ke dua, Zulfadli juga menjelaskan terkait posisi Bawaslu Siak ketika ada pasangan calon (paslon) bupati dan wakil Bupati Siak yang berkeliaran di wilayah PSU.

"Bawaslu kemana ketika ada paslon yang berkeliaran diwilayah PSU?

Baca Juga: Isu Politik Uang Warnai PSU Siak, Nama Politisi PAN Ikut Terseret

"PSU adalah satu rangkaian yang tidak terpisahkan dengan Pilkada serentak 2024, aturan dan ketentuan mengacu pada aturan dan ketentuan pilkada, dalam UU 10 tahun 2016 sudah diatur definisi, aturan dan larangan kampanye, kalau bapak itu ataupun ibuk itu keluyuran disana tanpa melakukan kampanye (tanpa himbauan, ajakan, dan atau membagi-bagikan bahan kampanye), apalagi bapak itu dan ibuk itu turun dalam agenda resmi pemerintah daerah dan sebagai kepala organisasi umat? Apa yang mau dilarang?

Load More