SuaraRiau.id - Bawaslu Siak menjadi sorotan warga jelang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada Siak yang akan digelar 22 Maret 2025 mendatang.
Bawaslu Siak memang menjadi sorotan lantaran kinerjanya terkait dugaan money politic hingga persoalan cawe-cawe pejabat Siak di lokasi PSU di Kampung Jayapura dan Kampung Buantan Besar.
Saking santernya menjadi perbincangan, Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha sampai 'curhat' di media sosial (medsos).
Di akun Facebooknya, dia menuliskan bahwa beberapa waktu terakhir dirinya mendapatkan pertanyaan baik secara langsung maupun melalui medsos.
Poin pertama, Fadli sapaan akrabnya, seolah-olah menjawab pertanyaan tentang keberadaan Bawaslu Siak saat ada warga yang dipersekusi.
"Bawaslu kemana ketika ada yang warga yang dipersekusi?
"Pidana umum beda dengan pidana pemilu/pilkada, dan Bawaslu tidak punya otoritas untuk memasuki atau menangani dugaan pidana umum. Untuk pidana umum aturan dan ketentuannya ada di KUHP sementara untuk pidana pemilu / pilkada aturan dan ketentuannya ada di UU No.07 thn 2017 (pemilu) dan UU No.10 thn 2016 (pilkada)," tulis Zulfadli di akun pribadinya dikutip Senin (17/3/2025).
Kemudian, pada poin ke dua, Zulfadli juga menjelaskan terkait posisi Bawaslu Siak ketika ada pasangan calon (paslon) bupati dan wakil Bupati Siak yang berkeliaran di wilayah PSU.
"Bawaslu kemana ketika ada paslon yang berkeliaran diwilayah PSU?
Baca Juga: Ribut-ribut PSU Siak: Temuan Money Politic Diplenokan, Tiga Nama Disebut Terlibat
"PSU adalah satu rangkaian yang tidak terpisahkan dengan Pilkada serentak 2024, aturan dan ketentuan mengacu pada aturan dan ketentuan pilkada, dalam UU 10 tahun 2016 sudah diatur definisi, aturan dan larangan kampanye, kalau bapak itu ataupun ibuk itu keluyuran disana tanpa melakukan kampanye (tanpa himbauan, ajakan, dan atau membagi-bagikan bahan kampanye), apalagi bapak itu dan ibuk itu turun dalam agenda resmi pemerintah daerah dan sebagai kepala organisasi umat? Apa yang mau dilarang?
Terhadap kasus keluyuran tebar pesona ini tidak ada satu pasal pun dalam UU 10 thn 2016 yang secara rigid melarang paslon untuk melakukan aktifitas dilokasi PSU, dan terkait hal ini Bawaslu sudah melakukan himbauan supaya tidak kampanye disana, lalu, apakah Bawaslu bisa melarang mereka melakukan aktifitas disana? Tidak bisa ferguso!! karena alasan yang sudah disebutkan di atas," tulisnya.
Kemudian, Zulfadli menjelaskan bahwa hukum merupakan sesuatu yang tersurat bukan berdasarkan perasaan.
"Sedagho (Saudara), hukum adalah tentang sesuatu yang tersurat, dan bukan tersirat. Jadi, hukum tidak bisa menurut perasaan," jelas Zulfadli.
Tak sampai disitu, Zulfadli juga menjelaskan terkait isu bahwa Bawaslu Siak hanya bekerja saat ada laporan.
"Bawaslu cuma duduk manis menunggu laporan. Ketika miko nyakap ado seliweran transferan dana untuk money politik, mohon ma'af, sejauh ini Bawaslu bukan seperti PPATK yang punya kewenangan bisa memantau lalu lintas transaksi keuangan, ketika kami coba mendapatkan informasi awal dengan bapak yang menulis berita itu,"
Berita Terkait
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
-
Bawaslu Ungkap Upaya Digitalisasi Pengawasan Pemilu di Tengah Keterbatasan Anggaran
-
Sambangi KPK, Pelapor Ketua Bawaslu Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Proyek Renovasi Gedung
-
Dilaporkan ke KPK, Ketua Bawaslu Bagja Bantah Korupsi Rp12,14 Miliar Terkait Proyek Renovasi Gedung
-
Diduga Korupsi Renovasi Gedung Bawaslu Rp12,14 Miliar, Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Kisah Sukses Nasabah ULaMM Syariah: Berdayakan Usaha Mikro untuk Ketahanan Pangan
-
Registrasi Kartu SIM Wajib Verifikasi Wajah, Begini Respons Warga Pekanbaru
-
3 Mobil Bekas Toyota dengan Captain Seat, Hadirkan Keamanan dan Kenyamanan Ekstra
-
Parkir di Alfamart Pekanbaru Gratis Mulai 1 Januari 2026, Indomaret Kapan?
-
Sejumlah Jalan di Pekanbaru Ditutup saat Malam Tahun Baru, Berikut Daftarnya