SuaraRiau.id - Bawaslu Siak menjadi sorotan warga jelang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada Siak yang akan digelar 22 Maret 2025 mendatang.
Bawaslu Siak memang menjadi sorotan lantaran kinerjanya terkait dugaan money politic hingga persoalan cawe-cawe pejabat Siak di lokasi PSU di Kampung Jayapura dan Kampung Buantan Besar.
Saking santernya menjadi perbincangan, Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha sampai 'curhat' di media sosial (medsos).
Di akun Facebooknya, dia menuliskan bahwa beberapa waktu terakhir dirinya mendapatkan pertanyaan baik secara langsung maupun melalui medsos.
Poin pertama, Fadli sapaan akrabnya, seolah-olah menjawab pertanyaan tentang keberadaan Bawaslu Siak saat ada warga yang dipersekusi.
"Bawaslu kemana ketika ada yang warga yang dipersekusi?
"Pidana umum beda dengan pidana pemilu/pilkada, dan Bawaslu tidak punya otoritas untuk memasuki atau menangani dugaan pidana umum. Untuk pidana umum aturan dan ketentuannya ada di KUHP sementara untuk pidana pemilu / pilkada aturan dan ketentuannya ada di UU No.07 thn 2017 (pemilu) dan UU No.10 thn 2016 (pilkada)," tulis Zulfadli di akun pribadinya dikutip Senin (17/3/2025).
Kemudian, pada poin ke dua, Zulfadli juga menjelaskan terkait posisi Bawaslu Siak ketika ada pasangan calon (paslon) bupati dan wakil Bupati Siak yang berkeliaran di wilayah PSU.
"Bawaslu kemana ketika ada paslon yang berkeliaran diwilayah PSU?
Baca Juga: Ribut-ribut PSU Siak: Temuan Money Politic Diplenokan, Tiga Nama Disebut Terlibat
"PSU adalah satu rangkaian yang tidak terpisahkan dengan Pilkada serentak 2024, aturan dan ketentuan mengacu pada aturan dan ketentuan pilkada, dalam UU 10 tahun 2016 sudah diatur definisi, aturan dan larangan kampanye, kalau bapak itu ataupun ibuk itu keluyuran disana tanpa melakukan kampanye (tanpa himbauan, ajakan, dan atau membagi-bagikan bahan kampanye), apalagi bapak itu dan ibuk itu turun dalam agenda resmi pemerintah daerah dan sebagai kepala organisasi umat? Apa yang mau dilarang?
Terhadap kasus keluyuran tebar pesona ini tidak ada satu pasal pun dalam UU 10 thn 2016 yang secara rigid melarang paslon untuk melakukan aktifitas dilokasi PSU, dan terkait hal ini Bawaslu sudah melakukan himbauan supaya tidak kampanye disana, lalu, apakah Bawaslu bisa melarang mereka melakukan aktifitas disana? Tidak bisa ferguso!! karena alasan yang sudah disebutkan di atas," tulisnya.
Kemudian, Zulfadli menjelaskan bahwa hukum merupakan sesuatu yang tersurat bukan berdasarkan perasaan.
"Sedagho (Saudara), hukum adalah tentang sesuatu yang tersurat, dan bukan tersirat. Jadi, hukum tidak bisa menurut perasaan," jelas Zulfadli.
Tak sampai disitu, Zulfadli juga menjelaskan terkait isu bahwa Bawaslu Siak hanya bekerja saat ada laporan.
"Bawaslu cuma duduk manis menunggu laporan. Ketika miko nyakap ado seliweran transferan dana untuk money politik, mohon ma'af, sejauh ini Bawaslu bukan seperti PPATK yang punya kewenangan bisa memantau lalu lintas transaksi keuangan, ketika kami coba mendapatkan informasi awal dengan bapak yang menulis berita itu,"
Berita Terkait
-
PDIP Wanti-wanti Hasil PSU Pilkada Papua Tak Diubah: Jangan Ada Intervensi!
-
Sebut Mari-Yo Unggul di PSU Pilgub Papua, Sekjen Demokrat: Kami Bersyukur Atas Kemenangan Ini
-
Profil Mathius-Aryoko, Cagub-Cawagub Menang Telak Hitung Cepat PSU Pilgub Papua 2025 versi Exit Poll
-
Hitung Cepat PSU Pilgub Papua 2025: Mariyo Unggul Telak di Exit Poll, Sinyal Kemenangan?
-
Tinjau PSU di Papua, Wamendagri Ribka Harap Jadi Pelaksanaan yang Terakhir
Terpopuler
- 7 Orang Kena OTT, Satu Tim KPK Masih Menunggu di Sulawesi Selatan
- Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF, Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 8 Agustus: Klaim Pain Tendo, Diamond, dan SG2
- Siapa Pembuat Film Animasi Merah Putih One For All yang Tuai Kontroversi?
- Kenapa Disebut 9 Naga? Tragedi Tewasnya Joel Tanos Cucu '9 Naga Sulut' Jadi Sorotan
Pilihan
-
Persib Sikat Semen Padang, Bojan Hodak Senang Tapi Belum Puas: Lini Depan Jadi Sorotan
-
Senyum Manis Jay Idzes Tanda Tangan Kontrak dengan Sassuolo
-
Jay Idzes Resmi Berseragam Sassuolo, Targetkan Lolos dari Zona Merah
-
Perang Tahta Sneaker Lokal 2025: Compass Sang Raja Hype, Ventela Sang Raja Jalanan?
-
3 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh Terbaru Agustus 2025
Terkini
-
Diminta Ditulis Ulang, Simak Sejarah Riau yang Genap Berusia 68 Tahun Hari Ini
-
Dukung PMI, BRI Hadir di Taipei untuk Perluas Akses Keuangan di Taiwan
-
Digital Banking BRI Melesat, BRImo Catat 42,7 Juta User dan Transaksi Triliunan Rupiah
-
Mobil Dinasnya Ternyata Sewa Nunggak 8 Bulan, Bupati Siak: Saya Benar-benar Kaget
-
Detik-detik Pasutri di Bengkalis Diserang Gajah, Istri Tewas di Tempat