Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 18 Maret 2025 | 11:57 WIB
Artis Hana Hanifah saat dimintai keterangan penyidik terkait kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau. [ANTARA/Annisa Firdausi]

Sebelumnya, artis dan selebgram Hana Hanifah diduga menerima aliran dana hingga ratusan juta rupiah terkait dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Polisi Anom Karibianto ketika itu menyampaikan jika aliran dana tersebut diterima Hana sejak November 2021 dengan jumlah yang bervariasi.

"Ada beberapa aliran dana, tidak hanya sekali. Jumlahnya juga beragam, ada Rp5 juta, Rp15 juta,"kata Anom dikutip dari Antara, Kamis (5/12/2024).

Dia menyebut jika dana itu dikirim oleh salah seorang saksi yang bekerja di Sekretariat DPRD Riau. Namun dipastikan bukan dari pria berinisial M.

Baca Juga: Sampai Kapolda Berganti, Tersangka Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRD Riau Masih Misteri

Selain itu, Hana Hanifah juga diminta mengembalikan uang yang diterima dari dugaan perkara rasuah di Setwan Riau ini.

"Tentu wajib dikembalikan karena uang tersebut hasil tindak pidana," tutur Kombes Anom.

Tambahnya, terhadap Hana sebelumnya telah dilakukan pemanggilan pada November 2024 lalu. Namun ia tak bisa memenuhi panggilan tersebut lantaran sakit.

Hana Hanifah ketika itu sempat diperiksa selama sembilan jam terkait dugaan SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau.

Saat diperiksa, Hana berusaha menghindar dari wartawan dan tak banyak menjawab pertanyaan yang dilontarkan awak media.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Berlanjut, Muflihun Kembali Diperiksa Polda Riau

"Maaf, untuk lebih lanjut nanti tanyakan saja pada penyidik ya," ujar Hana di dalam lift usai berusaha kabur dari kamera wartawan.

Load More