SuaraRiau.id - Selebgram Hana Hanifah terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021.
Hana Hanifah pun kembali menjalani pemeriksaan di Polda Riau beberapa waktu lalu. Dia dipanggil Penyidik dari Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Riau.
Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan jika Hana Hanifah memenuhhi panggilan penyidik minggu lalu dan menyatakan ingin mengembalikan uang yang diduga merugikan negara.
"Namun, sampai saat ini penyidik belum menerima uang tersebut," ujar Kombes Ade dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suar.com, Selasa (18/3/2025).
Direskrimsus menyatakan pihaknya sampai saat ini masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kombes Ade mengungkapkan bahwa hingga saat ini pengembalian dana dalam kasus tersebut telah mencapai Rp19,2 miliar.
"Yang jelas saat ini kami masih menunggu hasil audit BPKP untuk menentukan langkah selanjutnya," jelas Kombes Ade.
Hingga saat ini, sebanyak 242 pegawai, yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer, dan tenaga ahli, telah mengembalikan dana yang diduga berasal dari korupsi kepada penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau.
Dari jumlah tersebut, 176 pegawai telah melunasi seluruh pengembalian dana, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.
Baca Juga: Sampai Kapolda Berganti, Tersangka Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRD Riau Masih Misteri
Hana Hanifah diduga terima ratusan juta
Sebelumnya, artis dan selebgram Hana Hanifah diduga menerima aliran dana hingga ratusan juta rupiah terkait dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Polisi Anom Karibianto ketika itu menyampaikan jika aliran dana tersebut diterima Hana sejak November 2021 dengan jumlah yang bervariasi.
"Ada beberapa aliran dana, tidak hanya sekali. Jumlahnya juga beragam, ada Rp5 juta, Rp15 juta,"kata Anom dikutip dari Antara, Kamis (5/12/2024).
Dia menyebut jika dana itu dikirim oleh salah seorang saksi yang bekerja di Sekretariat DPRD Riau. Namun dipastikan bukan dari pria berinisial M.
Selain itu, Hana Hanifah juga diminta mengembalikan uang yang diterima dari dugaan perkara rasuah di Setwan Riau ini.
Berita Terkait
-
Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud, KPK Panggil Nadiem Makarim Besok
-
Keuntungan Haram Rp50 Miliar: ICW Rinci Dugaan Pungli dan Monopoli Haji 2025 ke KPK
-
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji ke KPK
-
Anggota Brimob Riau Meninggal, Sempat Padamkan Karhutla 3 Pekan di Rokan Hilir
-
KPK Minta Keterangan 3 Orang Kemenag dalam Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Haji
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
-
Jadwal Pekan 1 BRI Super League: Duel Panas dan Ambisi Tim Promosi
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
Terkini
-
Detik-detik Pasutri di Bengkalis Diserang Gajah, Istri Tewas di Tempat
-
Status Tanggap Darurat Karhutla Riau Diperpanjang hingga 2 Pekan ke Depan
-
5 Daerah Riau Raih Penghargaan Kelola Anggaran Basis Lingkungan, Terbanyak se-Indonesia
-
Alasan Direktur dan Komisaris Anak Perusahaan BUMD Siak Dipecat Tak Hormat
-
Viral di Medsos, Orangtua Diduga Paksa Anak Mengemis Akhirnya Diamankan