Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 18 Maret 2025 | 11:57 WIB
Artis Hana Hanifah saat dimintai keterangan penyidik terkait kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau. [ANTARA/Annisa Firdausi]

SuaraRiau.id - Selebgram Hana Hanifah terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021.

Hana Hanifah pun kembali menjalani pemeriksaan di Polda Riau beberapa waktu lalu. Dia dipanggil Penyidik dari Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Riau.

Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan jika Hana Hanifah memenuhhi panggilan penyidik minggu lalu dan menyatakan ingin mengembalikan uang yang diduga merugikan negara.

Ilustrasi kontroversi hana hanifah (Instagram @hanaaaast)

"Namun, sampai saat ini penyidik belum menerima uang tersebut," ujar Kombes Ade dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suar.com, Selasa (18/3/2025).

Baca Juga: Sampai Kapolda Berganti, Tersangka Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRD Riau Masih Misteri

Direskrimsus menyatakan pihaknya sampai saat ini masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kombes Ade mengungkapkan bahwa hingga saat ini pengembalian dana dalam kasus tersebut telah mencapai Rp19,2 miliar.

"Yang jelas saat ini kami masih menunggu hasil audit BPKP untuk menentukan langkah selanjutnya," jelas Kombes Ade.

Hingga saat ini, sebanyak 242 pegawai, yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer, dan tenaga ahli, telah mengembalikan dana yang diduga berasal dari korupsi kepada penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau.

Dari jumlah tersebut, 176 pegawai telah melunasi seluruh pengembalian dana, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Berlanjut, Muflihun Kembali Diperiksa Polda Riau

Hana Hanifah diduga terima ratusan juta

Load More