Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 17 Maret 2025 | 12:19 WIB
Markas Polda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru. [Suara.com/Eko Faizin]

"Ada beberapa aliran dana, tidak hanya sekali. Jumlahnya juga beragam, ada Rp5 juta, Rp15 juta," tuturnya dikutip dari Antara.

Kombes Anom menjelaskan, dana tersebut dikirim oleh salah seorang saksi yang bekerja di Sekretariat DPRD Riau. Namun ia memastikan bukan dari pria berinisial M.

Selain itu, Hana juga diminta mengembalikan uang yang diterima dari dugaan perkara rasuah di Setwan Riau ini.

"Tentu wajib dikembalikan karena uang tersebut hasil tindak pidana," tutur Kombes Anom.

Baca Juga: Kapolda Riau Irjen Iqbal Diganti Irjen Herry Heryawan, Ini Profil Keduanya

Tambahnya, terhadap Hana sebelumnya telah dilakukan pemanggilan pada November 2024 lalu. Namun ia tak bisa memenuhi panggilan tersebut lantaran sakit.

Load More