SuaraRiau.id - KPU Siak telah menetapkan agenda pemungutan suara ulang (PSU) pada 22 Maret 2025. Pencoblosan ulang dilakukan di tiga tempat, TPS 3 Kampung Jayapura, TPS 3 Kampung Buantan Besar dan TPS khusus RSUD Tengku Rafian Siak.
Seiring dengan itu, isu money politic (politik uang) semakin santer di tengah tengah masyarakat. Salah satu di antaranya petani di Kampung Jayapura Siak yang mengaku menerima uang Rp16 juta untuk memilih salah satu paslon saat PSU mendatang.
Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha mengatakan, pihaknya terus bergerak menelusuri berbagai bukti.
"Kami akan membentuk warung pengawasan sebagai posko pengaduan di setiap TPS yang menjadi titik PSU," ungkapnya.
Ditambahkan Fadli, Bawaslu juga akan segera melakukan patroli bersama Gakumdu untuk mencegah terjadinya politik transaksional.
"Kami juga akan melakukan patroli bersama Gakumdu agar dapat mencegah terjadinya money politik," sebutnya.
Fadli menjelaskan, pada pasal 187A ayat 1 dibunyikan bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih.
Lalu, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat 4, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Sesuai dengan aturan, pemberi dan penerima bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling besar Rp1 miliar," ungkapnya.
Baca Juga: Polemik Pilkada Siak: MK Perintahkan PSU di 2 Tempat dan Buat Satu TPS Khusus
Untuk itu, Fadli mengimbau kepada seluruh masyarakat dan tim pemenangan paslon untuk menjauhi politik transaksional.
"Untuk warga dan tim pemenangan paslon jangan coba-coba untuk melakukan money politik," tegas Fadli.
Disinggung soal warga yang terlajur menerima uang, Fadli menegaskan bahwa hukum tidak berlaku surut yang artinya bisa diproses pidana.
Fadli mengajak semua pihak agar mewujudkan Pilkada yang aman, sejuk , damai dan berkejujuran.
"Mari kita ciptakan Pilkada yang berkualitas agar mendapatkan pemimpin yang amanah," tegas Fadli.
Kontributor : Alfat Handri
Berita Terkait
-
Ada Indikasi Praktik Politik Uang di Muktamar NU, PCNU Sekadau Lapor ke KPK
-
Jaga Marwah Organisasi, Para Ulama Haramkan Serangan Fajar di Muktamar NU Ke-35
-
Jelang Muktamar NU, Gus Irfan Minta Tak Ada Money Politics dan Campur Tangan Parpol
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
BBPOM Waspadai Kosmetik Ilegal Masuk Lewat Jalur Perairan Meranti
-
Diguyur Hujan Deras: Kabut Asap di Pekanbaru Mereda, Rumbai Banjir
-
Tiga Pemancing Remaja Terseret Arus di Pantai Bengkalis, 2 Ditemukan Meninggal
-
Kabut Asap Karhutla Kian Mengkhawatirkan, Riau Buka Rumah Oksigen Gratis
-
Dikepung Kabut Asap, Operasional Bandara SSK II Pekanbaru Masih Normal