SuaraRiau.id - KPU Siak telah menetapkan agenda pemungutan suara ulang (PSU) pada 22 Maret 2025. Pencoblosan ulang dilakukan di tiga tempat, TPS 3 Kampung Jayapura, TPS 3 Kampung Buantan Besar dan TPS khusus RSUD Tengku Rafian Siak.
Seiring dengan itu, isu money politic (politik uang) semakin santer di tengah tengah masyarakat. Salah satu di antaranya petani di Kampung Jayapura Siak yang mengaku menerima uang Rp16 juta untuk memilih salah satu paslon saat PSU mendatang.
Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha mengatakan, pihaknya terus bergerak menelusuri berbagai bukti.
"Kami akan membentuk warung pengawasan sebagai posko pengaduan di setiap TPS yang menjadi titik PSU," ungkapnya.
Baca Juga: Polemik Pilkada Siak: MK Perintahkan PSU di 2 Tempat dan Buat Satu TPS Khusus
Ditambahkan Fadli, Bawaslu juga akan segera melakukan patroli bersama Gakumdu untuk mencegah terjadinya politik transaksional.
"Kami juga akan melakukan patroli bersama Gakumdu agar dapat mencegah terjadinya money politik," sebutnya.
Fadli menjelaskan, pada pasal 187A ayat 1 dibunyikan bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih.
Lalu, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat 4, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Sesuai dengan aturan, pemberi dan penerima bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling besar Rp1 miliar," ungkapnya.
Baca Juga: Bawaslu Tak Rekomendasikan PSU di Sengketa Pilkada Siak
Untuk itu, Fadli mengimbau kepada seluruh masyarakat dan tim pemenangan paslon untuk menjauhi politik transaksional.
Berita Terkait
-
Jelang PSU, Kekalahan Andika di Pilkada Serang Disebut karena Warga Tolak Dinasti Politik
-
Dede Yusuf soal PSU Pilkada 2024 Digelar saat Puasa: Yang Penting Pengawasannya!
-
PSU di 24 Daerah: Bentuk Ketidakbecusan KPU jadi Penyelenggara Pemilu!
-
Permintaan Wamendagri Ribka Haluk: Pemda Sinkronisasikan Anggaran PSU dengan KPU, Bawaslu, dan Aparat Keamanan Daerah
-
Usul Tunda PSU Pilkada 2024, Legislator PKB: Hormati Umat Islam
Terpopuler
- LHKPN Dedi Mulyadi: Punya 116 Tanah di Jawa Barat, Kini Menangis Kejer Lihat Kerusakan Puncak Bogor
- Ingatkan Fans Nikita Mirzani, Lita Gading Bongkar Cara Jebloskan Reza Gladys ke Penjara
- Arahkan Owner Skincare Tutup Mulut Nikita Mirzani, Ngerinya Ucapan dr Oky Pratama: Orang Apa Tuhan
- Mulai Ketar-ketir? Firdaus Oiwobo Mundur Jadi Pengacara Razman: Minta Maaf ke Hotman Paris
- Richard Lee Pelan-Pelan Ajak Istri Masuk Islam, Pakai Strategi Unik
Pilihan
-
Emil Audero vs Maarten Paes, Siapa Paling Banyak Kebobolan?
-
Hasil Liga Inggris: Bruno Fernandes Cetak Gol Indah, MU Tahan Arsenal
-
Jadwal Imsakiyah Kota Solo Senin 10 Maret 2025, Disertai Bacaan Niat Puasa Ramadan
-
Dua Kartu Merah Jadi Bumbu Derita Persija Jakarta di Tangan Arema FC
-
Terkesan Lamban, Polres Karanganyar Diminta Serius Tangani Kasus Penipuan Rp 6,9 Miliar
Terkini
-
Dugaan Cawe-cawe Pejabat hingga Politik Uang di PSU Siak, Bawaslu Harus Tegas
-
PNM Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim di 58 Cabang Seluruh Indonesia
-
Heboh Ada Paslon PSU Siak Sebar Uang, Bawaslu: Pemberi-Penerima Bisa Dipenjara
-
Remaja di Pekanbaru Meninggal gegara Perang Sarung, Ini Kronologinya
-
Harga Sawit Riau Naik Sepekan ke Depan, Cek di Sini!