SuaraRiau.id - Sengketa dalam Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendapatkan keputusan. MK memerintahkan KPU setempat untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
MK meminta pencoblosan ulang di dua TPS dan membuat satu TPS khusus di RSUD Tengku Rafian Siak. Hal tersebut sesuai putusan perkara PHPU itu tertuang dalam nomor 73/PHPU.BIP-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3 Alfedri-Husni Merza.
Dalam gugatan tersebut, KPU selaku termohon dan dan pasangan nomor urut 2 Afni-Syamsurizal selaku terkait.
Hakim memerintahkan termohon untuk melakukan PSU pada TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bunga Raya, TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak, berdasarkan daftar pemilih tetap dan tambahan, serta melakukan PSU terhadap pasien dewasa, pendamping pasien, serta tenaga medis RSUD Teuku Rafien yang belum menggunakan hak pilih, dengan terlebih dahulu membentuk TPS khusus.
"Mahkamah memberi waktu PSU adalah 30 hari sejak keputusan a quo diputuskan," katanya.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, MK menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, kemudian menyatakan batal keputusan KPU Siak nomor 1120 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati bertanggal 5 Desember 2024, sepanjang perolehan suara di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bunga Raya, TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak. Serta melakukan PSU terhadap pasien dewasa, pendamping pasien, serta tenaga medis RSUD Teuku Rafien yang belum menggunakan hak pilih, dengan terlebih dahulu membentuk TPS khusus," tegasnya.
Selanjutnya, hasil PSU, kata Suhartoyo, digabungkan dengan perolehan suara yang tak dibatalkan oleh Mahkamah.
Selain itu, KPU RI diminta untuk melakukan supervisi dengan KPU Riau dan KPU Siak dalam rangka pelaksanaan amar putusan, begitu pun dengan Bawaslu.
Baca Juga: Bawaslu Tak Rekomendasikan PSU di Sengketa Pilkada Siak
Sementara itu, KPU Siak melalui Divisi Teknis Dedi Kurniawan mengatakan pihaknya sedang menunggu arahan dari KPU RI.
"Untuk jadwal pelaksanaan PSU kami masih menunggu arahan dari KPU RI," kata Dedi Kurniawan.
Pada prinsipnya, sambung Dedi, KPU Siak akan melaksanakan apa yang menjadi putusan MK.
Terkait anggaran, kata dia, pihaknya sesang membahas di KPU Siak.
"Anggaran masih dalam pembahasan di KPU. Pada intinya KPU Siak melaksanakan apa yang menjadi putusan MK," sebutnya.
Lebih lanjut, sebelum pelaksanaan PSU pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menjadi fokus dari PSU.
Berita Terkait
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
Usai Ada Putusan MK, Prabowo Diminta Segera Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil
-
MK Dinilai Gagal Paham Konstitusi? Larangan Jabatan Sipil Seharusnya untuk TNI, Bukan Polri
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Komitmen BRI untuk UMKM Makin Kokoh, Desa BRILiaN Capai 4.909 Lokasi
-
BRI Dorong Ekonomi Desa Lewat 1,2 Juta AgenBRILink dan Ekosistem Sharing Economy
-
4 Link DANA Kaget di Jumat Berkah, Segera Klaim Saldo Ratusan Ribu
-
Samade Riau Hadiri IPOC 2025 di Bali: Momen Bangun Jaringan Lebih Luas
-
4 Mobil Keluarga Bekas Tangguh di Tanjakan, Merek Suzuki dan Honda