Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 25 Februari 2025 | 19:10 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraRiau.id - Sengketa dalam Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendapatkan keputusan. MK memerintahkan KPU setempat untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

MK meminta pencoblosan ulang di dua TPS dan membuat satu TPS khusus di RSUD Tengku Rafian Siak. Hal tersebut sesuai putusan perkara PHPU itu tertuang dalam nomor 73/PHPU.BIP-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3 Alfedri-Husni Merza.

Dalam gugatan tersebut, KPU selaku termohon dan dan pasangan nomor urut 2 Afni-Syamsurizal selaku terkait.

Hakim memerintahkan termohon untuk melakukan PSU pada TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bunga Raya, TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak, berdasarkan daftar pemilih tetap dan tambahan, serta melakukan PSU terhadap pasien dewasa, pendamping pasien, serta tenaga medis RSUD Teuku Rafien yang belum menggunakan hak pilih, dengan terlebih dahulu membentuk TPS khusus.

Baca Juga: Bawaslu Tak Rekomendasikan PSU di Sengketa Pilkada Siak

"Mahkamah memberi waktu PSU adalah 30 hari sejak keputusan a quo diputuskan," katanya.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, MK menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, kemudian menyatakan batal keputusan KPU Siak nomor 1120 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati bertanggal 5 Desember 2024, sepanjang perolehan suara di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bunga Raya, TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak. Serta melakukan PSU terhadap pasien dewasa, pendamping pasien, serta tenaga medis RSUD Teuku Rafien yang belum menggunakan hak pilih, dengan terlebih dahulu membentuk TPS khusus," tegasnya.

Selanjutnya, hasil PSU, kata Suhartoyo, digabungkan dengan perolehan suara yang tak dibatalkan oleh Mahkamah.

Selain itu, KPU RI diminta untuk melakukan supervisi dengan KPU Riau dan KPU Siak dalam rangka pelaksanaan amar putusan, begitu pun dengan Bawaslu.

Baca Juga: Klaim Menang di 14 Kecamatan, Tim Afni-Syamsurizal: Terima Kasih Masyarakat Siak

Sementara itu, KPU Siak melalui Divisi Teknis Dedi Kurniawan mengatakan pihaknya sedang menunggu arahan dari KPU RI.

"Untuk jadwal pelaksanaan PSU kami masih menunggu arahan dari KPU RI," kata Dedi Kurniawan.

Pada prinsipnya, sambung Dedi, KPU Siak akan melaksanakan apa yang menjadi putusan MK.

Terkait anggaran, kata dia, pihaknya sesang membahas di KPU Siak.

"Anggaran masih dalam pembahasan di KPU. Pada intinya KPU Siak melaksanakan apa yang menjadi putusan MK," sebutnya.

Lebih lanjut, sebelum pelaksanaan PSU pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menjadi fokus dari PSU.

"Nanti kami berkewajiban untuk melakukan sosialisasi sebelum hari pelaksanaan PSU," tegasnya.

Kontributor : Alfat Handri

Load More