SuaraRiau.id - Bawaslu tak memberikan rekomendasi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam sengketa Pilkada Siak. Hal itu terungkap saat proses sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilaksanakan di Jakarta pada Senin (20/1/2025).
Anggota Bawaslu Siak Ahmad Dardiri mengatakan, pihaknya sudah memberikan rekomendasi kepada KPU Siak dalam temuan temuan saat proses pelaksanaan Pilkada berlangsung.
"Ada tiga rekomendasi yang kami berikan ke KPU Siak, dan semua sudah ditindaklanjuti oleh KPU. Rekomendasi itu semua berkaitan dengan persoalan kode etik," ungkap Ahmad Dardiri kepada Suara.com, Selasa (21/1/2025).
Ahmad Dardiri heran, beredar informasi bahwa KPU Siak tidak melaksanakan rekomendasi yang dibuat oleh Bawaslu Siak.
Baca Juga: Klaim Menang di 14 Kecamatan, Tim Afni-Syamsurizal: Terima Kasih Masyarakat Siak
"Dengan tegas saya sampaikan bahwa ada tiga rekomendasi Bawaslu ke KPU Siak berkaitan dengan pelanggaran kode etik, ketiga-tiganya sudah ditindaklanjuti KPU dan KPU bersurat ke kami,” tegas Ahmad Dardiri.
"Kami juga merasa heran kok dibilang KPU Siak tidak menjalani rekomendasi, tolong jangan menebarkan informasi yang membuat gaduh," tambahnya.
Lebih jauh dia menjelakan, tiga rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Siak tidak ada satupun rekomendasi untuk melakukan pencoblosan ulang. Melainkan berkaitan dengan pelanggaran kode etik.
"Rekomendasi pelanggaran kode etik itu di TPS 49 Perawang Barat, TPS 3 Kampung Rempak dan TPS 16 Kandis Kota, KPU sudah menjalankan semua rekomendasi oleh Bawaslu," sebutnya.
Disebutkan Ahmad Dardiri, Paslon 03 Alfedri-Husni mendalilkan penyalahgunaan wewenang oleh KPPS di TPS 49 kampung Perawang Barat, kecamatan Tualang.
Baca Juga: Kata Bawaslu soal Dugaan Kampanye Hitam Salah Satu Paslon di Pilkada Siak
Terkait hal itu, ia mengatakan, pada pokoknya dinyatakan sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan.
"Untuk selanjutnya direkomendasikan kepada KPU Siak. Bawaslu Siak mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh KPU Siak yang pada pokoknya KPU Siak sudah melaksanakan dengan memberikan sanksi peringatan kepada ketua KPPS 49 Perawang Barat tersebut," ujar Dardiri.
Terkait pembukaan kotak suara yang sudah disegel di TPS 3 Kampung Rempak, Kecamatan Siak, yang juga didalilkan Paslon Alfedri-Husni, merupakan laporan kepada Bawaslu Siak. Pada pokoknya Bawaslu Siak menyatakan sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan.
"Kami melakukan pengawasan atas tindaklanjut yang dilakukan KPU Siak, dan itu dilakukan KPU dan mengirim surat ke kami pada 26 Desember 2024," katanya.
Dardiri menerangkan, pada pokoknya KPU Siak tidak memiliki legal standing untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi karena masa jabatan KPPS telah habis pada 8 Desember 2024.
Rekomendasi ketiga yang dikeluarkan Bawaslu Siak terkait pelanggaran kode etik adalah di TPS 16 Kandis Kota. Paslon Alfedri-Husni dalam pokok gugatannya juga mendalilkan permasalan ini yaitu pemilih yang menggunakan hak pilih tanpa identitas.
"Panwaslu Kandis meregistrasi temuan dugaan pelanggaran pemilihan, yang pada pokoknya ditemukan pelanggaran kode etik," tegas Dardiri.
"Jadi sangat salah bila dikatakan KPU tidak menjalankan rekomendasi yang kami sampaikan, semua dapat pengawasan dari kami," sambung dia.
Bawaslu Siak juga telah menyampaikan ke MK bahwa pelaksanaan Pilkada Siak telah berjalan dengan lancar dan damai.
Dibuktikan dengan tidak adanya laporan dan temuan yang memenuhi unsur pelanggaran Pemilu, serta tidak adanya rekomendasi untuk pelaksanaan PSU.
"Bilapun terjadi pelanggaran administrasi telah ditindaklanjuti dengan pemberian saksi etik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Ahmad Dardiri mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap menciptakan suasana yang sejuk.
Ia juga meminta agar siapapun pihak berkepetingam untuk tidak memplintir keterangannya di MK untuk penggiringan opini publik. Karena semua jawaban tertulis dan sangat terbuka serta bisa didownload dari website MK.
"Kita ciptkanlah suasana sejuk. Jangan dibikin gaduh," tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan menyampaikan bahwa apapun yang menjadi rekomendasi dari Bawaslu Siak sudah dilaksanakan oleh KPU.
"Semua rekomendasi dari Bawaslu Siak sudah kita tindaklanjuti semua. Tak satupun yang luput," kata Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan.
Semua rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Siak juga sudah ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional.
"Kami setiap ada masukan dan rekomendasi kami kerjakan sesuai dengan kapasitas kami dan regulasi yang mengatur. Sehingga kami pun berkerja bukan sembarangan," sebutnya.
Ia pun mengajak semua pihak untuk untuk memberikan informasi yang edukatif terhadap masyarakat.
"Mari bersama sama memberikan informasi yang edukatif terhadap masyarakat sebagai salah satu pendidikan politik yang mencerdaskan," pesan Said.
Kontributor : Alfat Handri
Berita Terkait
-
Bawaslu Pastikan Tak Ada PSU di Pilkada Jakarta 2024
-
Tim RIDO Minta KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang Gegara Banyak Golput, Rano Karno: Sumut Mau Diulang?
-
Usulkan 26 Pemungutan Suara Ulang di Pilkada, Rekomendasi Bawaslu Ditolak KPU, Kenapa?
-
Banjir Pemilih Ganda di Sulawesi Selatan, KPU Gelar PSU
-
Ancam Laporkan KPU ke DKPP, Kubu RK-Suswono Ngotot Pemungutan Suara Ulang di Jakarta, Kenapa?
Terpopuler
- Patrick Kluivert Umumkan Asisten Pelatih Lokal
- Anies Baswedan Terciduk Gunakan Honda BeAT Sambil Dikawal Warga, Publik: Kok Gak Naik Moge atau Lamborghini?
- Thom Haye Bakal Dilatih Patrick Kluivert: Sangat Gila Saya Mikir...
- Branko Ivankovic: Pergantian Pelatih Menunjukkan Timnas Indonesia...
- Bukti Azka Corbuzier Tak Suka Makanan Seharga MBG, Warganet: Anak Menjatuhkan Kesombongan Orang Tua
Pilihan
-
Beban Administrasi vs Fokus pada Murid: Dilema Guru di Era Kurikulum Merdeka
-
Harga Emas Antam Melesat Capai Rekor Baru Tembus Rp1,6 Juta/Gram
-
Hasil Liga Champions: Barcelona Cetak 5 Gol, Mitchel Bakker Cs Dipecundangi di Anfield
-
Siapa Sahabat Nabi yang Pertama Kali Percaya Isra Miraj?
-
Erick Thohir Tunggu Keputusan Prabowo soal Diskon Tiket Pesawat Lebaran
Terkini
-
Sinergi PNM-BPOM: Percepat Pertumbuhan Kualitas UMKM Pangan dan Daya Saing Global
-
Bawaslu Tak Rekomendasikan PSU di Sengketa Pilkada Siak
-
Paradigma Ungkap Bencana Ekologis Dampak Pembukaan 20 Juta Hektare Hutan
-
Inspirasi Pengembangan Industri Kreatif Nasabah PNM Mekaar dari Limbah Daur Ulang
-
KPK Geledah Dinas PUPR Riau, Terkait Perkara Apa?