SuaraRiau.id - Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Siambul Indragiri Hulu ditangkap polisi usai menjual hutan lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dengan luas mencapai 150 hektare (ha).
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan jika Kades Siambul bernama Siambul dan sekretarisnya Zulkarnaen ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dalam perkara perambahan hutan.
"Kelima tersangka yang ditetapkan adalah Junaidi alias Otong, Nuriman, Zulkarnaen, Usman, dan Waryono," ujarnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (6/2/2025).
Kawasan hutan itu diketahui merupakan bekas tambang batu bara PT RBH, Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lahan ini berada dalam kawasan hutan bekas tambang PT RBH. Lahan yang dijual Sekdes Waryono dan Kades Zulkarnaen itu dibeli pelaku Usman dan Nuriman seharga Rp1.875.000.000, dengan pembayaran bertahap.
"Pembayaran dilakukan secara bertahap, dengan total yang sudah dibayar mencapai Rp1.650.000.000. Kemudian sisanya belum dibayar, sebesar Rp Rp225.000.000," jelas Kapolres.
Fahrian menyampaikan jika penetapan tersangka ini merupakan hasil patroli gabungan pengamanan hutan yang dilakukan UPT KPH Indragiri Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau bersama TNBT pada 27 Maret 2024.
Petugas patroli saat itu menemukan alat berat bulldozer merk Caterpillar tengah dioperasikan untuk membuka lahan di kawasan HPT tersebut.
Waryono merupakan oknum yang mencari pembeli lahan dan membuat 75 lembar surat sporadik atas perintah Kades Zulkarnaen.
Baca Juga: Perambah Hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Indragiri Hulu Ditangkap
Kemudian, diserahkan kepada Usman dan Nuriman sebagai pembeli, sebagai dasar penguasaan dan pengerjaan lahan hutan.
Usman dan Nuriman kemudian bekerja sama dengan seorang pemborong, Junaidi alias Otong, untuk membuka lahan tersebut. Rencananya, kata Fahrian, lahan itu akan digunakan untuk perkebunan kelapa sawit.
Junaidi alias Otong memulai pembuatan jalan di lokasi kejadian setelah menerima Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan dan ditandatangani Kades Zulkarnaen.
"Pengerjaan masih dalam tahap pembuatan jalan menggunakan alat berat bulldozer yang telah diamankan oleh petugas," ungkap AKBP Fahrian.
Dia menegaskan para tersangka dijerat Pasal 36 Angka 19 jo angka 17 UU Nomor 6 tahun 2023 dan/atau Pasal 37 Angka 16 poin 1 huruf a UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 menjadi Undang-Undang jo Pasal 55, 56 KUHP.
Fahrian menjelaskan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara untuk tersangka Junaidi, Nuriman, dan Zulkarnaen, ke Kejari Indragiri Hulu, selanjutnya adalah proses penuntutan.
Tag
Berita Terkait
-
Kades Ramai-ramai Minta Pilkades Ditunda dan Jabatan Diperpanjang, Mendagri Beri Jawaban Ini
-
Demi Hemat Anggaran, 36 Ribu Kades Minta Jabatan Diperpanjang, DPR: Ancam Demokrasi
-
Buka Rakernas Asosiasi Kades, DPR Dorong Pembangunan dari Desa
-
DPR Tampung Aspirasi Kepala Desa AMJ, Dorong Koordinasi Tahapan Pilkades
-
Beban Keuangan Jadi Alasan, Kades Usul Pilkades Ditunda ke DPR
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Sejumlah Taman Kota di Pekanbaru Ditutup Imbas Kabut Asap Karhutla
-
Kabut Asap, Sekolah di Rokan Hulu Kembali Perpanjang Belajar dari Rumah
-
Kualitas Udara Pekanbaru Kembali Sangat Tidak Sehat, Jarak Pandang Terbatas
-
Gajah di PLG Minas Mati, Sempat Berjuang Melawan Sakit
-
"Penghuni Rumah Warisan", SMARTFREN Perkenalkan Unlimited 5G Melalui Web Series