SuaraRiau.id - Seorang pria di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis menjadi terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya meninggal dunia.
Tersangka RR (36) ditangkap Tim Reskrim Polsek Mandau di rumahnya di Desa Balai Makam, Bathin Solapan pada Kamis (9/1/2025) pagi.
Kapolsek Mandau AKP Primadona mengungkapkan, tersangka mengakui bahwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap sang istri DM (39).
"Saat diinterogasi, RR mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dirinya terlibat dalam kekerasan fisik terhadap istrinya yang berujung pada kematian korban. Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek dikutip dari Antara.
Kronologis kejadian bermula saat pelaku dan korban terlibat pertengkaran di rumah mereka hingga akhirnya berujung korban meninggal dunia. Korban dianiaya di depan sang anak.
Peristiwa ini diketahui setelah keluarga korban membawa korban ke Rumah Sakit Permata Hati. Pelapor, Rahmat Hidayat (38), menyaksikan langsung kondisi korban yang telah meninggal dunia di rumah sakit tersebut.
Dalam kasus ini, RR akan dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Hukuman berat menanti pelaku atas tindakannya yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.
"Kami akan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan sesuai aturan," ujar AKP Primadona.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kasus KDRT demi mencegah kejadian serupa.
Baca Juga: Anggota Polresta Pekanbaru Akhirnya Divonis Bersalah Terkait Kasus KDRT
Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya kekerasan dalam rumah tangga yang dapat berujung pada kehilangan nyawa.
Masyarakat diharapkan lebih peka terhadap lingkungan sekitar untuk membantu mencegah tindakan kekerasan semacam ini terjadi lagi. (Antara)
Berita Terkait
-
Beautiful Pain: Kisah Nyata Perjuangan Perempuan Bangkit dari Luka KDRT
-
Masih Dianggap Tabu, Padahal Marital Rape Diatur dalam Hukum Indonesia
-
Di Tanah Lada: Apakah Mati Jadi Jalan Keluar Terbaik untuk Ava?
-
Beautiful Pain Angkat Perjuangan Perempuan Hadapi KDRT hingga Pelecehan Seksual
-
Pengantin Pesanan: Saat Pernikahan Jadi Modus Perdagangan Orang
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 Shio Paling Beruntung 29 Oktober 2026: Bisnis Lancar dan Finansial Aman
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Ketua PP Siak Terlibat Kecelakaan: Renggut Nyawa Pelajar, Belum Ditetapkan Tersangka
-
Diduga Main HP saat Nyetir, Ketua PP Siak Diperiksa usai Kecelakaan Maut di Perawang
-
Kronologi Kecelakaan Land Cruiser Ketua PP Siak, Tewaskan Pemotor Remaja
-
Land Cruiser Ketua Ormas di Siak Tabrak Motor, Satu Pelajar Tewas, 2 Luka Berat
-
65 Orang Jadi Tersangka Karhutla Riau, Lahan Terbakar Capai 3.394 Hektare