SuaraRiau.id - Personel Polresta Pekanbaru, Brigadir Rido Rouze Sadli (RRS) akhirnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (31/7/2024) sore.
Brigadir RRS dinyatakan bersalah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap mantan istrinya, Yuni Indah Lestari.
"Menghukum, terdakwa Rido Rouze Sadli dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," kata Hakim Ketua Ahmad Fadil dikutip Suara.com.
Dalam amar putusannya, majelis hakim bersepakat bahwa oknum polisi Pekanbaru itu terbukti melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca Juga: Perjalanan Kasus KDRT Oknum Polisi di Pekanbaru hingga Dituntut Penjara
Ditanya terkait putusan itu, Rido yang sejak awal sidang hanya menunduk mengaku menerima putusan tersebut.
"Iya, terima yang mulia," ungkapnya.
Vonis ini mengakhiri proses hukum kasus yang sejak awal penuh perhatian publik. Pasalnya, kasus KDRT tersebut sempat menjadi perbincangan luas karena pertama kali sang istri curhat di media sosial.
Putusan tersebut juga sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya mengajukan tuntutan hukuman yang sama.
Dalam sidang-sidang sebelumnya JPU menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan Rido terhadap mantan istrinya tidak hanya melanggar hukum.
Baca Juga: Sidang Kasus KDRT: Oknum Polisi Pekanbaru Tak Akui Perbuatannya, Malah Marah-marah
Tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan yang seharusnya dijunjung tinggi dalam sebuah keluarga terlebih Rido adalah seorang polisi.
Meskipun Rido sempat mencoba membela diri dan mengaku sang istri luka-luka tak sengaja terkena siku, pengadilan akhirnya memutuskan bahwa bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat untuk menjatuhkan hukuman tersebut.
Kontributor: Rahmat Zikri
Berita Terkait
-
Heboh Lalu Berakhir Layu, Ini 4 Kasus Artis Disetop Termasuk KDRT Ahmad Dhani ke Maia Estianty
-
Suami Laporkan Chikita Meidy dan Mertua atas Tuduhan KDRT
-
Viral Oknum Polisi Diduga Lakukan Pungli, Publik Sindir Video AI 'Pahlawan Masa Kini'
-
Aib Main Judi Online Dibongkar, Suami Gantian Tuding Chikita Meidy Lakukan KDRT
-
Mediasi Kasus KDRT di Kepolisian Mentok, Ratu Meta Mantap Gugat Cerai Suami
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
Terkini
-
BRI Terus Perkuat Perannya sebagai Bank dengan Misi Keberlanjutan yang Menyeluruh
-
7 Jam Tangan Lari Murah Meriah, Pendukung Performa di Riau Bhayangkara Run
-
6 Sepatu Lari Lokal Terbaik Dipakai di Riau Bhayangkara Run, Nyaman hingga Finish!
-
Pacu Jalur Mendunia, Gubri Wahid Berterima Kasih ke Konten Kreator
-
5 Pilihan Jam Tangan Lari Terbaik 2025, Fitur Canggih Dukung Performa Olahraga