SuaraRiau.id - Personel Polresta Pekanbaru, Brigadir Rido Rouze Sadli (RRS) akhirnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (31/7/2024) sore.
Brigadir RRS dinyatakan bersalah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap mantan istrinya, Yuni Indah Lestari.
"Menghukum, terdakwa Rido Rouze Sadli dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," kata Hakim Ketua Ahmad Fadil dikutip Suara.com.
Dalam amar putusannya, majelis hakim bersepakat bahwa oknum polisi Pekanbaru itu terbukti melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca Juga: Perjalanan Kasus KDRT Oknum Polisi di Pekanbaru hingga Dituntut Penjara
Ditanya terkait putusan itu, Rido yang sejak awal sidang hanya menunduk mengaku menerima putusan tersebut.
"Iya, terima yang mulia," ungkapnya.
Vonis ini mengakhiri proses hukum kasus yang sejak awal penuh perhatian publik. Pasalnya, kasus KDRT tersebut sempat menjadi perbincangan luas karena pertama kali sang istri curhat di media sosial.
Putusan tersebut juga sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya mengajukan tuntutan hukuman yang sama.
Dalam sidang-sidang sebelumnya JPU menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan Rido terhadap mantan istrinya tidak hanya melanggar hukum.
Baca Juga: Sidang Kasus KDRT: Oknum Polisi Pekanbaru Tak Akui Perbuatannya, Malah Marah-marah
Tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan yang seharusnya dijunjung tinggi dalam sebuah keluarga terlebih Rido adalah seorang polisi.
Meskipun Rido sempat mencoba membela diri dan mengaku sang istri luka-luka tak sengaja terkena siku, pengadilan akhirnya memutuskan bahwa bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat untuk menjatuhkan hukuman tersebut.
Kontributor: Rahmat Zikri
Berita Terkait
-
Rania Putrisari Bawa Pulang Luka Lebam Pasca Syuting
-
PR Besar Polri: Laporan KDRT hingga Pencabulan Paling Banyak tapi Kasusnya Mangkrak!
-
Rapat di DPRD DKI, Inad Luciawaty Ungkap Lurah Pelaku KDRT Bisa Dilantik Lagi: Track Record Jelek Banget
-
Cawagub Papua Paksa Istri Tenggak Miras Hingga Threesome di Hotel
-
Ulasan Novel Nirmala, Ketika Persahabatan Jadi Obat Luka Trauma pada Anak
Terpopuler
- Jabatan Mentereng Wahyu Hidayat, Pantas Ayah Dokter Koas Luthfi Ogah Damai dengan Pihak Lady Aurellia
- Ibunda Lady Biang Kerok Penganiayaan Dokter Ternyata Direktur Perusahaan Ternama
- Gus Iqdam Bela Miftah, Gus Arifin Ngaku Tak Suka: Maksudnya Apa Dam?
- Pendaftaran Pendamping Desa 2025 Resmi Dibuka! Cek Gaji dan Cara Daftarnya
- Alvin Lim Tuntut Teh Novi Ganti Rugi Rp 1 Triliun, Denny Sumargo Berkelakar Minta Bagian
Pilihan
-
Perusahaan Asing Gugat Waskita Karya Karena Nunggak Utang Rp976 Juta
-
4 Rekomendasi Laptop Gaming di Bawah Rp 15 Juta, Terbaik Desember 2024
-
Raksasa Ritel RI Terpuruk! Alfamart dan Matahari Berguguran
-
Resmi Dipecat PDIP, Jokowi: Waktu yang Akan Menguji
-
Usai Pelantikan PAW, Anggota DPRD Bontang Jalani Tes Urine, Apa Hasilnya?
Terkini
-
BRImo FSTVL 2024: Kesempatan Raih BMW hingga Tabungan Emas!
-
PNM-BPOM Bersinergi Tingkatkan Literasi UMKM Pangan tentang Manfaat Sertifikasi
-
Pegawai Bank BUMN Ditemukan Tewas Tertelungkup di Tol Pekanbaru-Dumai
-
BRI 129 Tahun: Membawa Manfaat dan Kebanggaan bagi Bangsa
-
HUT ke-129: BRI Perkuat Komitmen pada Pemegang Saham dengan Dividen Interim