SuaraRiau.id - Masa penahanan Syahril Abu Bakar diperpanjang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau selama 40 hari ke depan lantaran proses penyidikan masih berlanjut.
Syahril yang merupakan Ketua PMI Riau bersama bendaharanya, Rambun Pamenan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Riau tahun anggaran 2019-2022.
"Penahanan diperpanjang selama 40 hari karena proses penyidikan masih berjalan dan belum selesai," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Zikrullah dikutip dari Antara, Rabu (8/1/2025).
Masa perpanjangan penahanan Rambun Pamenan berlaku sejak 28 Desember 2024 hingga 6 Februari 2025.
Baca Juga: Diborgol, Eks Ketua PMI Riau Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
Sedangkan penahanan Syahril yang merupakan Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau dimulai 31 Desember 2024 hingga 9 Februari 2025.
Saat ini, Syahril dan Rambun ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Diketahui, kasus ini bermula dari penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp6,15 miliar yang diterima PMI Riau dari Pemprov Riau selama periode 2019-2022.
Dana tersebut, yang seharusnya digunakan untuk berbagai program PMI seperti belanja barang, pemeliharaan inventaris, perjalanan dinas, dan publikasi, diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.
Modus yang digunakan termasuk pembuatan nota pembelian fiktif, penggelembungan harga, dan penyusunan kegiatan yang tidak sesuai kenyataan.
Baca Juga: Dua Eks Petinggi PMI Riau Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah
Bahkan, terjadi pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh pihak berhak, seperti pembayaran gaji pengurus dan staf markas PMI.
Menurut audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, penyimpangan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,112 miliar.
Syahril Abu Bakar dan Rambun Pamenan ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2024. Rambun langsung ditahan.
Sementara Syahril yang juga Ketua LAM Riau sempat mangkir dari panggilan penyidik. Ia baru ditahan pada 12 Desember 2024 setelah menjalani pemeriksaan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Mendadak Raib usai Tersangka, KPK Gandeng Polisi Buru Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi
-
Kasus Suap Dana Hibah Jatim, KPK Sita Aset Rp 2 Miliar Milik Tersangka
-
Prioritas yang Salah: Ketika Baznas Pilih Beli Mobil Ketimbang Bantu Rakyat
-
KPK Sita Aset Senilai Rp9 Miliar di Jatim, Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas
-
Program Mandiri Sahabatku Sapa 250 Pekerja Migran di Jepang, Pantik Semangat Wirausaha PMI
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Daftar Skincare Terbaik dengan Glycolic Acid, Lenyapkan Flek Hitam Cegah Penuaan Dini
-
Momen Idul Adha 2025, PHR Salurkan 192 Sapi Kurban di Zona Rokan
-
Cuan Cuti Bersama, 4 Amplop DANA Kaget buat Tambahan Modal Liburan
-
Berat Nyaris 1 Ton, Sapi Kurban Prabowo untuk Riau Disembelih di Masjid Annur
-
Tumpukan Sampah di Pasar Agus Salim Pekanbaru, Pedagang: Baunya Menyiksa