SuaraRiau.id - Masa penahanan Syahril Abu Bakar diperpanjang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau selama 40 hari ke depan lantaran proses penyidikan masih berlanjut.
Syahril yang merupakan Ketua PMI Riau bersama bendaharanya, Rambun Pamenan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Riau tahun anggaran 2019-2022.
"Penahanan diperpanjang selama 40 hari karena proses penyidikan masih berjalan dan belum selesai," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Zikrullah dikutip dari Antara, Rabu (8/1/2025).
Masa perpanjangan penahanan Rambun Pamenan berlaku sejak 28 Desember 2024 hingga 6 Februari 2025.
Sedangkan penahanan Syahril yang merupakan Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau dimulai 31 Desember 2024 hingga 9 Februari 2025.
Saat ini, Syahril dan Rambun ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Diketahui, kasus ini bermula dari penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp6,15 miliar yang diterima PMI Riau dari Pemprov Riau selama periode 2019-2022.
Dana tersebut, yang seharusnya digunakan untuk berbagai program PMI seperti belanja barang, pemeliharaan inventaris, perjalanan dinas, dan publikasi, diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.
Modus yang digunakan termasuk pembuatan nota pembelian fiktif, penggelembungan harga, dan penyusunan kegiatan yang tidak sesuai kenyataan.
Baca Juga: Diborgol, Eks Ketua PMI Riau Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
Bahkan, terjadi pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh pihak berhak, seperti pembayaran gaji pengurus dan staf markas PMI.
Menurut audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, penyimpangan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,112 miliar.
Syahril Abu Bakar dan Rambun Pamenan ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2024. Rambun langsung ditahan.
Sementara Syahril yang juga Ketua LAM Riau sempat mangkir dari panggilan penyidik. Ia baru ditahan pada 12 Desember 2024 setelah menjalani pemeriksaan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Bawa Bubur Cirebon ke Jantung Kota Taipei, Kisah Mantan PMI Tati Purwanti yang Bertumbuh Bersama BRI
-
Omnibus Law Plus untuk Selesaikan Persoalan Pekerja Migran Indonesia
-
Ada 289 Ribu Lowongan Kerja Luar Negeri, Cek SISKOP2MI Biar Nggak Kena Tipu
-
Tak Cuma Cari Kerja, PMI Butuh Asuransi
-
BRI Hadirkan Tali Kasih Bagi PMI yang Berjuang Jauh Dari Keluarga
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari
-
Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit
-
Malam Ini, Kualitas Udara di Pekanbaru Sangat Tidak Sehat
-
Tok! Polisi di Bengkalis Disanksi Demosi 5 Tahun Terkait Penganiayaan Warga
-
KPK Periksa Kepala BPK Riau Terkait Kasus Suap Pengondisian Hasil Audit