SuaraRiau.id - Kejati Riau akhirnya menahan mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar (SAB) atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah PMI Riau tahun anggaran 2019-2022, Kamis (12/12/2024).
Kepala Kejati Riau Akmal Abbas mengungkapkan jika sebelumnya pihaknya melakukan penyidikan sejak Juli lalu dengan memeriksa sembilan saksi serta ratusan dokumen.
"SAB diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menggunakan dana hibah PMI Riau tahun anggaran 2019-2022 untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Akmal dikutip dari Antara, Kamis (12/12/2024).
Dipaparkannya, PMI Riau dari tahun 2019-2022 mendapat dana hibah dari Pemprov Riau berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) setiap tahunnya.
Dana hibah tersebut dipergunakan untuk mendanai program atau kegiatan PMI Riau sesuai dengan rencana penggunaan belanja hibah/proposal yang diajukan oleh PMI Riau. Pada tahun 2019-2022, PMI Riau mendapat dana hibah dengan total Rp6,1 miliar.
Selain itu untuk mengelabui pertanggungjawaban, tersangka membuat nota pembelian fiktif yaitu mengubah, meniru dan dibuat palsu. Lalu, membeli barang dengan mark-up harga. Terdapat pula kegiatan yang ternyata fiktif.
Ada pula pemotongan sebagian dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, pembayaran gaji pengurus atau staf markas atas nama orang-orang yang namanya dicatut, padahal tidak ada yang bekerja di sana.
Akibat dari perbuatan kedua tersangka yang menyalahgunakan anggaran dana hibah PMI Riau dari TA 2019-2022, telah merugikan keuangan daerah berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Audit BPKP Perwakilan Riau sebesar Rp1,2 miliar.
Sebelumnya, Bendahara PMI Riau Rambun Pamenan telah terlebih dahulu ditahan atas perkara rasuah ini. Penetapan tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.
Baca Juga: Dua Eks Petinggi PMI Riau Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah
"Saat ini kedua orang ini yang diduga berperan. Tapi kita lihat di fakta persidangan, apakah ada pihak lain sehingga kita dapatkan tersangka lain," lanjut Akmal.
Terhadapa Ketua dan Bendahara PMI Riau ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Ramai Keluhan Warga soal Sumbangan Dipaksa di Senen, PMI DKI Jakarta Buka Suara
-
Bawa Bubur Cirebon ke Jantung Kota Taipei, Kisah Mantan PMI Tati Purwanti yang Bertumbuh Bersama BRI
-
Omnibus Law Plus untuk Selesaikan Persoalan Pekerja Migran Indonesia
-
Ada 289 Ribu Lowongan Kerja Luar Negeri, Cek SISKOP2MI Biar Nggak Kena Tipu
-
Tak Cuma Cari Kerja, PMI Butuh Asuransi
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
Pilihan
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
Terkini
-
Kopdes Rencana Dibangun di Taman Poltek Rumbai, Anggota DPRD Pekanbaru Protes
-
BRI Private Hadirkan Medical Check Up Premium, Jaga Kesehatan dengan Layanan Eksklusif
-
BRI inFrame 2026 Hadir Lagi, Mengubah Kisah Ekonomi Kerakyatan Menjadi Karya Fotografi
-
BMKG Wanti-wanti Warga Riau, Habis Karhutla 'Terbitlah' Cuaca Ekstrem
-
Bapak-bapak Bejat di Bengkalis Rudapaksa Anak Kandung