SuaraRiau.id - Dua tokoh penting di Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau berinisial SAB dan RP resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah tahun anggaran 2019-2022.
Khusus untuk RP, yang menjabat sebagai Bendahara Markas PMI Riau periode tersebut, langsung dilakukan penahanan.
Penetapan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkordia) 2024, Senin (9/12/2024), usai dilakukan gelar perkara.
"Yang kita tahan adalah salah satu Bendahara PMI Riau," ungkap Wakil Kepala Kejati Riau, Rini Hartatie, pada Senin malam.
Dia menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 miliar.
"Kejaksaan menangani perkara ini secara terbuka, akuntabel, dan transparan. Karena itu, hari ini kami menahan salah satu Bendahara PMI," tegas Rini.
RP kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan, mulai 9 Desember hingga 28 Desember 2024.
Sementara itu, tersangka lain, SAB yang merupakan mantan Ketua PMI Riau, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia belum memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Zikrullah, PMI Riau menerima dana hibah dari Pemprov Riau sebesar Rp6,15 miliar selama periode 2019-2022.
Baca Juga: DPRD Riau Minta Pemprov Ungkap Nama Eks Pejabat yang Kuasai 33 Rumah Dinas
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk berbagai program PMI, seperti operasional, pembelian barang, pemeliharaan inventaris, perjalanan dinas, hingga biaya pembinaan organisasi.
Namun, kedua tersangka diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
RP bahkan diduga membuat nota pembelian palsu, menaikkan harga barang (mark up), dan menciptakan kegiatan fiktif.
"Ada juga pemotongan dana yang seharusnya diterima pihak berhak, serta pembayaran gaji kepada orang-orang yang namanya dicatut meski mereka tidak bekerja di PMI," jelas Zikrullah.
Akibat dari perbuatan kedua tersangka yang menyalahgunakan anggaran dana hibah PMI Riau dari TA 2019 - 2022, telah merugikan keuangan daerah berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau sebesar Rp1.112.247.282.
"Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Zikrullah.
Berita Terkait
-
Prabowo Bangga pada Sugianto, PMI Penyelamat 7 Lansia dari Kebakaran di Korea Selatan
-
Bukan ke Iran! Jubir Bongkar Agenda Asli JK di Tengah Video Viral Dalam Pesawat
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
PMI Siap Kirim Bantuan Medis ke Iran, Jusuf Kalla: Kami Pertimbangkan Beli Obat di Pakistan
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Ajudan Abdul Wahid Ditahan usai 'Lawan' KPK dengan Gugatan Rp11 Miliar
-
Sekolah Pekanbaru Dilarang Gelar Perpisahan Mewah di Hotel, Pungutan Diawasi
-
Terseret Dugaan Kasus Pemerasan, Ajudan Abdul Wahid Ditahan KPK
-
6 Fakta Tragedi Siswa SMP Islamic Center Siak Tewas Akibat Ledakan saat Ujian Sains
-
Holding Ultra Mikro BRI Makin Solid, Tegaskan Komitmen dan Keberpihakan pada Ekonomi Kerakyatan