SuaraRiau.id - Dua tokoh penting di Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau berinisial SAB dan RP resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah tahun anggaran 2019-2022.
Khusus untuk RP, yang menjabat sebagai Bendahara Markas PMI Riau periode tersebut, langsung dilakukan penahanan.
Penetapan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkordia) 2024, Senin (9/12/2024), usai dilakukan gelar perkara.
"Yang kita tahan adalah salah satu Bendahara PMI Riau," ungkap Wakil Kepala Kejati Riau, Rini Hartatie, pada Senin malam.
Dia menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 miliar.
"Kejaksaan menangani perkara ini secara terbuka, akuntabel, dan transparan. Karena itu, hari ini kami menahan salah satu Bendahara PMI," tegas Rini.
RP kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan, mulai 9 Desember hingga 28 Desember 2024.
Sementara itu, tersangka lain, SAB yang merupakan mantan Ketua PMI Riau, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia belum memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Zikrullah, PMI Riau menerima dana hibah dari Pemprov Riau sebesar Rp6,15 miliar selama periode 2019-2022.
Baca Juga: DPRD Riau Minta Pemprov Ungkap Nama Eks Pejabat yang Kuasai 33 Rumah Dinas
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk berbagai program PMI, seperti operasional, pembelian barang, pemeliharaan inventaris, perjalanan dinas, hingga biaya pembinaan organisasi.
Namun, kedua tersangka diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
RP bahkan diduga membuat nota pembelian palsu, menaikkan harga barang (mark up), dan menciptakan kegiatan fiktif.
"Ada juga pemotongan dana yang seharusnya diterima pihak berhak, serta pembayaran gaji kepada orang-orang yang namanya dicatut meski mereka tidak bekerja di PMI," jelas Zikrullah.
Akibat dari perbuatan kedua tersangka yang menyalahgunakan anggaran dana hibah PMI Riau dari TA 2019 - 2022, telah merugikan keuangan daerah berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau sebesar Rp1.112.247.282.
"Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Zikrullah.
Kontributor: Rahmat Zikri
Berita Terkait
-
Fokus Lulusan SMK-SMA: Inilah Syarat Baru Pemerintah Agar TKI Bisa Kerja di Luar Negeri
-
Khofifah Jadi Saksi Kasus Hibah Pokir DPRD Jatim
-
Klarifikasi Mekanisme Dana Hibah, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Khofifah 12 Februari
-
Nama Gubernur Khofifah Muncul di Sidang Korupsi Dana Hibah, Akan Jadi Saksi Besok
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Tutup Tahun 2025, BRI Cetak Laba Rp57,132 Triliun dan Komitmen Dukung Asta Cita Pemerintah
-
Wanita 65 Tahun di Tualang Siak Tewas Dihabisi Anak Kandung
-
Riau Petroleum Rokan Salurkan Bantuan Safari Ramadan Pemprov di Kampar
-
Mahasiswa Bacok Mahasiswi, UIN Suska: Pelaku Tak Terdeteksi Bawa Kapak ke Kampus
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026