SuaraRiau.id - Dua tokoh penting di Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau berinisial SAB dan RP resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah tahun anggaran 2019-2022.
Khusus untuk RP, yang menjabat sebagai Bendahara Markas PMI Riau periode tersebut, langsung dilakukan penahanan.
Penetapan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkordia) 2024, Senin (9/12/2024), usai dilakukan gelar perkara.
"Yang kita tahan adalah salah satu Bendahara PMI Riau," ungkap Wakil Kepala Kejati Riau, Rini Hartatie, pada Senin malam.
Dia menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 miliar.
"Kejaksaan menangani perkara ini secara terbuka, akuntabel, dan transparan. Karena itu, hari ini kami menahan salah satu Bendahara PMI," tegas Rini.
RP kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan, mulai 9 Desember hingga 28 Desember 2024.
Sementara itu, tersangka lain, SAB yang merupakan mantan Ketua PMI Riau, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia belum memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Zikrullah, PMI Riau menerima dana hibah dari Pemprov Riau sebesar Rp6,15 miliar selama periode 2019-2022.
Baca Juga: DPRD Riau Minta Pemprov Ungkap Nama Eks Pejabat yang Kuasai 33 Rumah Dinas
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk berbagai program PMI, seperti operasional, pembelian barang, pemeliharaan inventaris, perjalanan dinas, hingga biaya pembinaan organisasi.
Namun, kedua tersangka diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
RP bahkan diduga membuat nota pembelian palsu, menaikkan harga barang (mark up), dan menciptakan kegiatan fiktif.
"Ada juga pemotongan dana yang seharusnya diterima pihak berhak, serta pembayaran gaji kepada orang-orang yang namanya dicatut meski mereka tidak bekerja di PMI," jelas Zikrullah.
Akibat dari perbuatan kedua tersangka yang menyalahgunakan anggaran dana hibah PMI Riau dari TA 2019 - 2022, telah merugikan keuangan daerah berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau sebesar Rp1.112.247.282.
"Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Zikrullah.
Berita Terkait
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Warga Korban Banjir Minta Cangkul dan Sekop ke JK untuk Bersihkan Rumah
-
Pemerintah Sepakat Lindungi PMI, KemenP2MI Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Para Mitra Strategis
-
Jadi Hiburan Korban Banjir, Komeng Kasih Bantuan ke Sumatera Bareng PMI
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Meramu Bahan Kimia Surfaktan untuk Rokan
-
Kakak Beradik asal Sumbar Meninggal usai Terlindas Truk di Kampar
-
Klaim Air Sinkhole di Sumbar Bisa Menyembuhkan, Ternyata Mengandung Bakteri E-Coli
-
5 HP Snapdragon 680 Harga 2 Jutaan, Kamera Jernih dan RAM Besar
-
4 City Car Toyota Bekas untuk Wanita atau Orang Tua: Irit dan Bertenaga!