SuaraRiau.id - Anggota DPRD Riau Mardianto Manan menanggapi terkait 33 rumah dinas aset Pemprov Riau yang dikuasai mantan pejabat disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Pemprov belum mau mengumumkan siapa saja eks pejabat tersebut.
Menurut Mardianto, seharusnya Pemprov Riau bersikap tegas dan mengumumkan nama-nama mantan pejabat yang masih menguasai rumah dinas, termasuk aset lain seperti kendaraan dinas dan tanah.
"Sebutkan saja orangnya. Ini bukan soal kita ingin mengungkit keburukan orang lain. Tapi ini soal keterbukaan informasi, karena ini juga soal yang menyangkut kepentingan publik, ini soal aset milik negara yang harus jelas dan transparan penggunaannya," kata dia dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (2/8/2024).
Sebelumnya, KPK menyegel 33 rumah dinas milik Pemprov Riau, yang masih dikuasai oknum mantan pejabat.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan hingga Kamis (1/8/2024), sebanyak 32 rumah dinas yang perkarakan, sudah dikembalikan.
"Dari 33 rumah dinas, 32 unit di antaranya sudah dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST). Tinggal 1 unit lagi yang belum, yakni di Jalan Dwikora," ujarnya.
Tessa menyampaikan bahwa KPK juga menertibkan sebanyak 46 kavling tanah dan 98 unit kendaraan dinas.
"Untuk tanah kavling, masih ada 2 kavling yang belum ditertibkan dan kendaraan dinas, 7 unit yang belum," jelasnya.
KPK memberikan tenggat waktu hingga 10 Agustus 2024, agar seluruh aset rumah dinas itu segera dikembalikan oleh para mantan pejabat sebagai aset Pemprov Riau. Sehingga kegunaan dan fungsinya kembali sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Dikuasai Mantan Pejabat, Puluhan Rumah Dinas Aset Pemprov Riau Disegel KPK
BPKAD Riau mengakui, 32 rumah dinas sudah dikembalikan oleh oknum yang menguasai rumah dinas tersebut. Namun, mereka enggan membeberkan siapa saja mantan pejabat yang selama ini menguasai rumah tersebut.
Plh BPKAD Riau Mardoni Akrom dan Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Riau, Tengku Rigabrimayuda, ketika dikonfirmasi mengenai data alamat dan nama-nama mantan pejabat yang menguasai rumah yang bukan haknya tersebut, keduanya enggan memberikan informasi.
Berdasarkan informasi yang beredar, dari 33 rumah dinas yang telah disegel KPK, beberapa rumah dinas tersebut beralamat di Jalan Ronggowarsito dan Jalan Petala Bumi.
Rumah dinas di Jalan Petala Bumi, yakni rumah nomor 1, nomor 105, dan nomor 106. Kemudian di Jalan Tambelan nomor 6 dan nomor 8, serta di Jalan Sambu nomor 7.
Berita Terkait
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Diduga Terima Ijon Proyek hingga Rp 14,2 Miliar, Bupati Bekasi dan Ayahnya Ditahan KPK
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Membanggakan, Atlet Riau Raih Medali Emas di SEA Games 2025 Thailand
-
7 Mobil Matic Bekas Selain Toyota, Pilihan Cerdas untuk Mobil Pertama
-
8 Mobil Matic Bekas untuk Wanita, Gampang Dikendarai dan Mudah Perawatan
-
Hadapi Cuaca Ekstrem, Posko Bencana di Riau Diminta Aktif 24 Jam
-
4 Mobil MPV Bekas 60 Jutaan: Tangguh dan Berkelas, Bisa Muat hingga 9 Penumpang