SuaraRiau.id - Anggota DPRD Riau Mardianto Manan menanggapi terkait 33 rumah dinas aset Pemprov Riau yang dikuasai mantan pejabat disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Pemprov belum mau mengumumkan siapa saja eks pejabat tersebut.
Menurut Mardianto, seharusnya Pemprov Riau bersikap tegas dan mengumumkan nama-nama mantan pejabat yang masih menguasai rumah dinas, termasuk aset lain seperti kendaraan dinas dan tanah.
"Sebutkan saja orangnya. Ini bukan soal kita ingin mengungkit keburukan orang lain. Tapi ini soal keterbukaan informasi, karena ini juga soal yang menyangkut kepentingan publik, ini soal aset milik negara yang harus jelas dan transparan penggunaannya," kata dia dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (2/8/2024).
Sebelumnya, KPK menyegel 33 rumah dinas milik Pemprov Riau, yang masih dikuasai oknum mantan pejabat.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan hingga Kamis (1/8/2024), sebanyak 32 rumah dinas yang perkarakan, sudah dikembalikan.
"Dari 33 rumah dinas, 32 unit di antaranya sudah dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST). Tinggal 1 unit lagi yang belum, yakni di Jalan Dwikora," ujarnya.
Tessa menyampaikan bahwa KPK juga menertibkan sebanyak 46 kavling tanah dan 98 unit kendaraan dinas.
"Untuk tanah kavling, masih ada 2 kavling yang belum ditertibkan dan kendaraan dinas, 7 unit yang belum," jelasnya.
KPK memberikan tenggat waktu hingga 10 Agustus 2024, agar seluruh aset rumah dinas itu segera dikembalikan oleh para mantan pejabat sebagai aset Pemprov Riau. Sehingga kegunaan dan fungsinya kembali sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Dikuasai Mantan Pejabat, Puluhan Rumah Dinas Aset Pemprov Riau Disegel KPK
BPKAD Riau mengakui, 32 rumah dinas sudah dikembalikan oleh oknum yang menguasai rumah dinas tersebut. Namun, mereka enggan membeberkan siapa saja mantan pejabat yang selama ini menguasai rumah tersebut.
Plh BPKAD Riau Mardoni Akrom dan Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Riau, Tengku Rigabrimayuda, ketika dikonfirmasi mengenai data alamat dan nama-nama mantan pejabat yang menguasai rumah yang bukan haknya tersebut, keduanya enggan memberikan informasi.
Berdasarkan informasi yang beredar, dari 33 rumah dinas yang telah disegel KPK, beberapa rumah dinas tersebut beralamat di Jalan Ronggowarsito dan Jalan Petala Bumi.
Rumah dinas di Jalan Petala Bumi, yakni rumah nomor 1, nomor 105, dan nomor 106. Kemudian di Jalan Tambelan nomor 6 dan nomor 8, serta di Jalan Sambu nomor 7.
Berita Terkait
-
Kajian KPK: Biaya Pilgub Tembus Rp100 Miliar, 65 Persen Kepala Daerah Siap 'Layani' Donatur
-
Segel KPK di Ruang Dirjen Bea Cukai Hilang, Eks Penyidik: Pelaku Harus Jadi Tersangka
-
Diduga Jadi Pengepul dan Setor Rp1,12 M, Guru SMA di Tasikmalaya Terseret Kasus Korupsi Unsoed
-
KPK Geledah 6 Lokasi di Banyumas-Tasikmalaya, Sita Dokumen Praktik Titipan Maba Unsoed
-
KPK Periksa 3 Saksi Baru dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp145,5 Miliar
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
BRI Perkuat Layanan Global Lewat Inovasi BRImo Taiwan
-
LPPOM Babel Resmikan Pusat Layanan Halal Terpadu Pertama di Indonesia
-
Karhutla Siak, Tim Lakukan Pemadaman dan Pendinginan 14 Titik Api
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 65 Kg di Perairan Bantan Bengkalis
-
Geger Napi Bebas Gunakan HP di Lapas Ujungtanjung Rokan Hilir