SuaraRiau.id - Polisi mengamankan dua warga yang mengaku wartawan karena melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu, Indragiri Hilir.
Dua orang berinisial ML dan ID tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Indragiri Hilir.
Kasatreskrim Polres Indragiri Hilir AKP Anggi Rian Diansyah membenarkan pihaknya telah menahan dua oknum wartawan karena diduga memeras kepala sekolah.
"Benar, pelaku sudah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," katanya dikutip dari Antara.
Baca Juga: Warga Indragiri Hilir Hilang usai Diterkam Buaya
Berdasarkan hasil keterangan dan koordinasi penyidik Polres Indragiri Hilir kepada Dewan Pers dan Ahli Pidana, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 369 KUHPidana.
"Ancamannya paling lama 4 tahun," ujar AKP Anggi.
Terpisah, praktisi hukum Maryanto menilai jika polisi telah melakukan penegakan hukum yang sesuai koridor.
"Kami menilai Polres Indragiri Hilir telah melakukan proses penegakan hukum yang benar yang berlaku atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dua orang wartawan yang telah melakukan penipuan dan pemerasan terhadap salah seorang kepala sekolah," ujarnya, Minggu (27/10/2024).
Maryanto juga menyebut pihak berwajib tidak tebang pilih dalam penanganan dugaan penipuan dan pemerasan yang dilakukan dua oknum wartawan di daerah itu.
Baca Juga: Cekcok Berujung Maut, Dua Pria Tewas usai Saling Tikam di Tembilahan
Disebutkannya, tidak ada sama sekali kepolisian melakukan upaya-upaya paksa kepolisian dengan prinsip tebang pilih. Pasti ada proses dalam penyelidikan dulu, pembuktian, baru penetapan tersangka.
Diterangkan Maryanto, ketika polisi melakukan penanganan suatu kasus hingga penetapan tersangka, ada beberapa bukti yang harus memiliki dan minimal dua bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Bahkan, untuk menguatkan status tersebut, polisi memiliki tiga hingga empat bukti.
"Minimal dua alat bukti yang cukup, baru kita melakukan penetapan tersangka. Sekarang, kita lebih over estimate lagi. Tidak 2, bisa 3, bisa 4," terang dia.
Sebelumnya, dua oknum wartawan ditangkap lantaran diduga telah melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu. (Antara)
Berita Terkait
-
Terungkap Foto yang Dipakai Eks Sekuriti untuk Peras Ria Ricis Rp300 Juta: Dua-duanya Tak Pakai...
-
Wartawan Saksikan Sidang Kabinet Paripurna Perdana di Istana, Prabowo dan Gibran Tampil Menarik
-
Waspada! Aksi Peras Pengendara Modus Nyebrang Lampu Merah, Pelakunya Berkeliaran di Gambir Jakpus!
-
Polisi dan Wartawan Pelaku Penganiayaan Pemred Floresa Dilaporkan ke Polda NTT
-
Terus Serang Jurnalis, Israel Takut Kebenaran Terungkap? Turki Lancarkan Perlawanan!
Tag
Terpopuler
- Netizen Ramai Serukan Boikot Rumah Makan Padang Berlisensi IKM, Andre Rosiade: Jaga Cita Rasa
- Usai Bongkar Borok Paula Verhoeven, Satria Mulia Ngaku Sempat Mau Dibayar Baim Wong Rp 1 Miliar
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Dulu Tuding Paula Verhoeven Ani-Ani, Satria Mulia Kini Sebut Istri Baim Wong Hanya Dimanfaatkan Nico
- Cinta Laura Kritik Artis Bawa 7 Asisten Sok Jadi Tuhan, Sindir Siapa?
Pilihan
-
Trump Menang Pilpres AS, Beli Saham Ini Sejak 6 Bulan Lalu Bisa Cuan 191 Persen
-
Ini Kriteria UMKM yang Utangnya di Bank Bisa Dihapus
-
Anak Buah Pimpinan MPR Dikabarkan Jadi Direktur Utama Garuda Indonesia
-
Derbi Indonesia! Duel Samuel Silalahi vs Julian Oerip di UEFA Youth League
-
Buku Gibran The Next President Bikin Geger Publik, Said Didu: Ini Keinginan yang Sedang Dipersiapkan
Terkini
-
Kolaborasi Informasi Cuaca dengan BMKG, PHR Siap Produktif di Berbagai Kondisi
-
Naik Tinggi, Berikut Daftar Harga Sawit Riau Periode 6-12 November 2024
-
Deteksi Perambah Hutan, Polri Bakal Gunakan Aplikasi Lancang Kuning Karya Polda Riau
-
Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan III 2024 Sebut Ekspansi Bisnis UMKM Melambat
-
Kirim Uang ke LN Lewat BRImo Kini Bisa Dapat Hadiah Menarik Setiap Bulannya