Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 28 Oktober 2024 | 07:34 WIB
Ilustrasi uang hasil pemerasan. [Mufid Majnun/Unsplash]

SuaraRiau.id - Polisi mengamankan dua warga yang mengaku wartawan karena melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu, Indragiri Hilir.

Dua orang berinisial ML dan ID tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Indragiri Hilir.

Kasatreskrim Polres Indragiri Hilir AKP Anggi Rian Diansyah membenarkan pihaknya telah menahan dua oknum wartawan karena diduga memeras kepala sekolah.

"Benar, pelaku sudah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," katanya dikutip dari Antara.

Baca Juga: Warga Indragiri Hilir Hilang usai Diterkam Buaya

Berdasarkan hasil keterangan dan koordinasi penyidik Polres Indragiri Hilir kepada Dewan Pers dan Ahli Pidana, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 369 KUHPidana.

"Ancamannya paling lama 4 tahun," ujar AKP Anggi.

Terpisah, praktisi hukum Maryanto menilai jika polisi telah melakukan penegakan hukum yang sesuai koridor.

"Kami menilai Polres Indragiri Hilir telah melakukan proses penegakan hukum yang benar yang berlaku atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dua orang wartawan yang telah melakukan penipuan dan pemerasan terhadap salah seorang kepala sekolah," ujarnya, Minggu (27/10/2024).

Maryanto juga menyebut pihak berwajib tidak tebang pilih dalam penanganan dugaan penipuan dan pemerasan yang dilakukan dua oknum wartawan di daerah itu.

Baca Juga: Cekcok Berujung Maut, Dua Pria Tewas usai Saling Tikam di Tembilahan

Disebutkannya, tidak ada sama sekali kepolisian melakukan upaya-upaya paksa kepolisian dengan prinsip tebang pilih. Pasti ada proses dalam penyelidikan dulu, pembuktian, baru penetapan tersangka.

Diterangkan Maryanto, ketika polisi melakukan penanganan suatu kasus hingga penetapan tersangka, ada beberapa bukti yang harus memiliki dan minimal dua bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Bahkan, untuk menguatkan status tersebut, polisi memiliki tiga hingga empat bukti.

"Minimal dua alat bukti yang cukup, baru kita melakukan penetapan tersangka. Sekarang, kita lebih over estimate lagi. Tidak 2, bisa 3, bisa 4," terang dia.

Sebelumnya, dua oknum wartawan ditangkap lantaran diduga telah melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu. (Antara)

Load More