SuaraRiau.id - Polisi mengamankan dua warga yang mengaku wartawan karena melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu, Indragiri Hilir.
Dua orang berinisial ML dan ID tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Indragiri Hilir.
Kasatreskrim Polres Indragiri Hilir AKP Anggi Rian Diansyah membenarkan pihaknya telah menahan dua oknum wartawan karena diduga memeras kepala sekolah.
"Benar, pelaku sudah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," katanya dikutip dari Antara.
Berdasarkan hasil keterangan dan koordinasi penyidik Polres Indragiri Hilir kepada Dewan Pers dan Ahli Pidana, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 369 KUHPidana.
"Ancamannya paling lama 4 tahun," ujar AKP Anggi.
Terpisah, praktisi hukum Maryanto menilai jika polisi telah melakukan penegakan hukum yang sesuai koridor.
"Kami menilai Polres Indragiri Hilir telah melakukan proses penegakan hukum yang benar yang berlaku atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dua orang wartawan yang telah melakukan penipuan dan pemerasan terhadap salah seorang kepala sekolah," ujarnya, Minggu (27/10/2024).
Maryanto juga menyebut pihak berwajib tidak tebang pilih dalam penanganan dugaan penipuan dan pemerasan yang dilakukan dua oknum wartawan di daerah itu.
Baca Juga: Warga Indragiri Hilir Hilang usai Diterkam Buaya
Disebutkannya, tidak ada sama sekali kepolisian melakukan upaya-upaya paksa kepolisian dengan prinsip tebang pilih. Pasti ada proses dalam penyelidikan dulu, pembuktian, baru penetapan tersangka.
Diterangkan Maryanto, ketika polisi melakukan penanganan suatu kasus hingga penetapan tersangka, ada beberapa bukti yang harus memiliki dan minimal dua bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Bahkan, untuk menguatkan status tersebut, polisi memiliki tiga hingga empat bukti.
"Minimal dua alat bukti yang cukup, baru kita melakukan penetapan tersangka. Sekarang, kita lebih over estimate lagi. Tidak 2, bisa 3, bisa 4," terang dia.
Sebelumnya, dua oknum wartawan ditangkap lantaran diduga telah melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid
-
KWP Punya Nahkoda Baru, Ariawan: Jaga Kekompakan dan Solidaritas!
-
Polisi Sebut Tak Temukan Unsur Pungli dan Pemerasan di Kasus Bolosego Alkid Yogyakarta
-
Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Bupati Gowa Sitti Husniah Keluar Diam-diam Hindari Wartawan
-
Istri Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto Dipanggil KPK terkait Kasus Pemerasan RPTKA
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Teroris di Enam Provinsi, Termasuk Riau
-
SF Hariyanto Sambut Kapolda Riau Baru, Ucap Selamat untuk Herry Heryawan
-
Viral Bupati Siak Nangis saat Kunjungi Daerah Terluar, Wapres Gibran Kirim Tim Khusus
-
Bupati Afni Nangis Sesenggukan Lihat Kondisi Rakyatnya di Daerah Terluar Siak
-
Irjen Herry Heryawan Jadi Kabaharkam Polri, Bagaimana Nasib Green Policing di Riau?