SuaraRiau.id - Polisi mengamankan dua warga yang mengaku wartawan karena melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu, Indragiri Hilir.
Dua orang berinisial ML dan ID tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Indragiri Hilir.
Kasatreskrim Polres Indragiri Hilir AKP Anggi Rian Diansyah membenarkan pihaknya telah menahan dua oknum wartawan karena diduga memeras kepala sekolah.
"Benar, pelaku sudah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," katanya dikutip dari Antara.
Baca Juga: Warga Indragiri Hilir Hilang usai Diterkam Buaya
Berdasarkan hasil keterangan dan koordinasi penyidik Polres Indragiri Hilir kepada Dewan Pers dan Ahli Pidana, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 369 KUHPidana.
"Ancamannya paling lama 4 tahun," ujar AKP Anggi.
Terpisah, praktisi hukum Maryanto menilai jika polisi telah melakukan penegakan hukum yang sesuai koridor.
"Kami menilai Polres Indragiri Hilir telah melakukan proses penegakan hukum yang benar yang berlaku atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dua orang wartawan yang telah melakukan penipuan dan pemerasan terhadap salah seorang kepala sekolah," ujarnya, Minggu (27/10/2024).
Maryanto juga menyebut pihak berwajib tidak tebang pilih dalam penanganan dugaan penipuan dan pemerasan yang dilakukan dua oknum wartawan di daerah itu.
Baca Juga: Cekcok Berujung Maut, Dua Pria Tewas usai Saling Tikam di Tembilahan
Disebutkannya, tidak ada sama sekali kepolisian melakukan upaya-upaya paksa kepolisian dengan prinsip tebang pilih. Pasti ada proses dalam penyelidikan dulu, pembuktian, baru penetapan tersangka.
Diterangkan Maryanto, ketika polisi melakukan penanganan suatu kasus hingga penetapan tersangka, ada beberapa bukti yang harus memiliki dan minimal dua bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Bahkan, untuk menguatkan status tersebut, polisi memiliki tiga hingga empat bukti.
"Minimal dua alat bukti yang cukup, baru kita melakukan penetapan tersangka. Sekarang, kita lebih over estimate lagi. Tidak 2, bisa 3, bisa 4," terang dia.
Sebelumnya, dua oknum wartawan ditangkap lantaran diduga telah melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu. (Antara)
Berita Terkait
-
Maju Calon Ketua PWI Mojokerto, Andy Yuwono: Semoga Konfercab Berjalan Adil dan Bermartabat
-
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat Dibuka Hingga 6 Desember 2024, Ini Syaratnya
-
Segini Gaji Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah: Kini Terjerat Kasus Pemerasan
-
Sekda Bengkulu dan Ajudan Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Korupsi Pemerasan-Gratifikasi
-
Misteri Kematian Rico Pasaribu Terkuak? Sidang Perdana Besok, Peran Koptu HB Jadi Sorotan
Tag
Terpopuler
- Siapa Pelat RI 26? Mobil Menteri Full Pengawalan Resahkan Warga: Berisik Banget
- Marselino Ferdinan Tinggalkan Oxford United, Pelatih: Dia Tidak akan Kembali...
- Farhat Abbas Bakal Lapor KPK, Ketakutan Denny Sumargo Terbukti
- Senyum-senyum, Reaksi Anggota TNI Dengar Pidato Gibran Tuai Sorotan: Jadi Ikut Ketawa..
- Kisruh Uang Donasi Tak Kunjung Rampung, Hotman Paris Sentil Agus Salim: Harusnya dari Awal...
Pilihan
-
Eks Tambang Batu Bara Kaltim Bertransformasi Jadi Lahan Produktif untuk Pertanian
-
Kemenhub Sediakan 38.772 Kuota Mudik Gratis Nataru 2025, Buruan Daftar
-
Kolaborasi dan Infrastruktur Jadi Fokus APT Pranoto Menyambut Nataru 2024
-
Tinggalkan Oxford United, Marselino Ferdinan Langsung Cetak Gol di Bali
-
RAPBD Tertunda, Anggota DPRD Kota Solo Terancam Tak Gajian
Terkini
-
PNM Sigap Salurkan Bantuan Air Minum untuk Warga Gili Ketapang dari Krisis Kekeringan
-
OTT KPK, Pj Wali Kota dan Sekda Pekanbaru Dibawa ke Jakarta
-
Kolaborasi PHR-EMP Gandewa, Dongkrak Produksi 12 Kali Lipat Lapangan Menggala South
-
Pejabat Kena OTT KPK di Riau Ternyata Pj Wali Kota Pekanbaru
-
Pejabat di Pekanbaru Kena OTT, Begini Penjelasan KPK