Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 07 Oktober 2024 | 16:25 WIB
Kantor Penghulu Kampung Banjar Seminai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. [Ist]

Bahkan ibu penghulu juga tidak pernah mengintervensi kadus, RT dan perangkat lainnya.

Penjelasan Bawaslu Siak

Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha menjelaskan soal aturan terkait penertiban baliho, spanduk, banner.

Terkait baliho atau spanduk Alfedri sebagai bupati dan Husni Merza sebagai wakil bupati yang sudah terpasang sebelum masa kampanye tidak ditertibkan. Hal itu melalui konsultasi bersama Bawaslu Riau.

Baca Juga: Wujudkan Pilkada Damai, Polres Siak Komunikasi Intens dengan Seluruh Pihak

"Namun kami melayangkan surat pencegahan tidak memasang baliho atau spanduk foto Alfedri-Husni di masa kampanye yang mengatasnamakan OPD atau pemerintah daerah," jelas ZulFadli.

Diingatkan Fadli, bagi OPD maupun pemerintah daerah untuk tidak memasang baliho, spanduk dan banner Alfedri-Husni di masa kampanye.

"Kalau ada OPD dan instansi pemasang baliho atau spanduk menggunakan foto Alfedri Husni di masa kampanye dapat diduga ada perbuatan menguntungkan salah satu pasangan calon," pesannya.

Kontributor : Alfat Handri

Baca Juga: Gadis 13 Tahun di Siak Dirudapaksa Sejumlah Bocah SD-Siswa SMP selama Tiga Hari

Load More