SuaraRiau.id - Enam anak di bawah umur di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar dilaporkan menjadi korban pencabulan. Pelakunya seorang pria paruh baya berinisial ED.
Kapolsek Siak Hulu, AKP Asdisyah Mursyid menyatakan pelaku merupakan seorang pria paruh baya berinisial ED.
"ED saat ini ditahan di sel tahanan Polsek Siak Hulu. Semua korbannya laki-laki. Ia ditangkap pada Minggu 8 September 2024," kata Kapolsek, Kamis (12/9/2024).
Asdisyah mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari orangtua salah satu korban. Korban rata-rata berusia antara 5 hingga 12 tahun.
"Pengakuan awal pelaku, aksi bejat itu berulangkali dilakukan di rumahnya. Untuk korban, tidak tertutup kemungkinan akan bertambah," jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan kasus itu pertama kali terungkap pada Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 22.10 WIB.
Saat itu, orangtua salah satu korban berinisial LU merasa curiga dengan ajakan pelaku untuk membeli martabak.
"Orangtua korban merasa ada yang tidak beres ketika pelaku tiba-tiba membatalkan ajakannya setelah anaknya menolak," jelas Kapolsek.
Keesokan harinya, pada Jumat (6/9/2024), LU dimintai keterangan oleh tetangganya dan mengakui bahwa ia telah menjadi korban.
Baca Juga: Santri Korban Dugaan Perundungan Senior di Kampar Alami Memar Otak hingga Depresi
Setelah salat Jumat, orangtua LU diberitahu tentang kejadian tersebut.
"Korban menceritakan bahwa pelaku telah melakukan aksinya berulang kali, bahkan memberikan uang sebesar Rp 50 ribu setiap kali melakukan tindakan tersebut," terang Asdisyah.
Setalah didalami warga, diketahui bahwa hal serupa ternyata juga pernah dialami lima anak lainnya.
"Warga yang marah mendengar kejadian ini segera berupaya mencari pelaku untuk menghukumnya. Beruntung sebelum kemarahan itu terlampiaskan ED diamankan personel Polsek.
Dalam pemeriksaan, ED sempat membantah tuduhan tersebut, namun kemudian mengatakan bahwa ia bersedia mengakui perbuatannya jika korban bersedia berdamai.
"Pengakuan pelaku ini jelas tidak bisa diterima, dan dia akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak," tutup Kapolsek.
Berita Terkait
-
Kedok Bejat Terbongkar! Ini Kronologi Ustaz Masturo Rohili Cabuli Anak Angkat Sejak SMP
-
Richard Lee Pasang Badan untuk Korban Pelecehan Ulama, Ini Alasannya!
-
Aksi Cabul Disebar ke Situs Porno, Eks Kapolres Ngada Predator Seks Anak Dituntut 20 Tahun Bui
-
Cabuli Keponakan Sambil Direkam, Aksi Bejat Paman Terbongkar usai Ortu Korban Lihat Kiriman Email
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
5 Link DANA Kaget Khusus Siang Ini, Dapatkan Kejutan Senilai Rp380 Ribu
-
Viral Diduga Maling di Pekanbaru Dilempar dari Atap, Polisi Ungkap Kondisinya
-
Warga Dumai Panik Dengar Ledakan Kilang Minyak Pertamina, Ada yang Ungsikan Keluarga
-
Sejarah Kilang Minyak Pertamina di Dumai, Kini Kembali Terbakar
-
Kilang Minyak Dumai Meledak, Pertamina Fokus Pemadaman