SuaraRiau.id - Enam anak di bawah umur di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar dilaporkan menjadi korban pencabulan. Pelakunya seorang pria paruh baya berinisial ED.
Kapolsek Siak Hulu, AKP Asdisyah Mursyid menyatakan pelaku merupakan seorang pria paruh baya berinisial ED.
"ED saat ini ditahan di sel tahanan Polsek Siak Hulu. Semua korbannya laki-laki. Ia ditangkap pada Minggu 8 September 2024," kata Kapolsek, Kamis (12/9/2024).
Asdisyah mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari orangtua salah satu korban. Korban rata-rata berusia antara 5 hingga 12 tahun.
"Pengakuan awal pelaku, aksi bejat itu berulangkali dilakukan di rumahnya. Untuk korban, tidak tertutup kemungkinan akan bertambah," jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan kasus itu pertama kali terungkap pada Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 22.10 WIB.
Saat itu, orangtua salah satu korban berinisial LU merasa curiga dengan ajakan pelaku untuk membeli martabak.
"Orangtua korban merasa ada yang tidak beres ketika pelaku tiba-tiba membatalkan ajakannya setelah anaknya menolak," jelas Kapolsek.
Keesokan harinya, pada Jumat (6/9/2024), LU dimintai keterangan oleh tetangganya dan mengakui bahwa ia telah menjadi korban.
Baca Juga: Santri Korban Dugaan Perundungan Senior di Kampar Alami Memar Otak hingga Depresi
Setelah salat Jumat, orangtua LU diberitahu tentang kejadian tersebut.
"Korban menceritakan bahwa pelaku telah melakukan aksinya berulang kali, bahkan memberikan uang sebesar Rp 50 ribu setiap kali melakukan tindakan tersebut," terang Asdisyah.
Setalah didalami warga, diketahui bahwa hal serupa ternyata juga pernah dialami lima anak lainnya.
"Warga yang marah mendengar kejadian ini segera berupaya mencari pelaku untuk menghukumnya. Beruntung sebelum kemarahan itu terlampiaskan ED diamankan personel Polsek.
Dalam pemeriksaan, ED sempat membantah tuduhan tersebut, namun kemudian mengatakan bahwa ia bersedia mengakui perbuatannya jika korban bersedia berdamai.
"Pengakuan pelaku ini jelas tidak bisa diterima, dan dia akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak," tutup Kapolsek.
Berita Terkait
-
Seorang Vokalis Band Ditangkap, Diduga Cabuli Anak Tiri Selama 2 Tahun
-
Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora
-
Bukan Minta Maaf, Keluarga Kiai Pencabulan di Pekalongan Malah Tuntut Media Hapus Berita
-
Kiai Pekalongan Ditahan Kasus Pencabulan, Para Santri Malah Nangis dan Berebut Cium Tangan
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
2,35 Juta Nasabah PNM Mekaar Naik Kelas, Bukti Nyata Manfaat Pembiayaan dan Pemberdayaan
-
Dipercaya 23,3 Juta Pengusaha Ultramikro: Rahasia Tata Kelola PNM dari Hulu ke Hilir
-
Deretan Ruangan di Kantor Bupati Kuansing yang Disegel KPK
-
Disidang Kasus Korupsi, Eks Kadis PUPR Riau Menangis Akui Kesalahan
-
Jalani Patsus, Oknum Polisi Dicopot Buntut Aniaya Warga di Bengkalis