Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 27 Agustus 2024 | 20:55 WIB
Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Syamsuar dan Mawardi Saleh (baju putih) resmi mendaftar ke KPU Riau pada Selasa (27/8/2024). [Dok KPU Riau]

SuaraRiau.id - Syamsuar-Mawardi Saleh menjadi Bakal Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau yang resmi mendaftar ke KPU Riau pada Selasa (27/8/2024).

Pasangan calon yang akan bertarung di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Riau ini diantar dengan oleh para pendukung dan simpatisan yang turut mengiringi mereka menuju kantor KPU Riau.

Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan menyampaikan bahwa untuk mendaftar sebagai Pasangan bakal calon pada Pilkada Serentak Tahun 2024 harus memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon.

Rusidi menjelaskan terkait pencalonan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga: Sudah Ada Tiga Paslon di Pilgub Riau, Mulai Daftar Resmi Hari Ini

“Ada dua syarat yang harus disampaikan oleh bakal pasangan calon yaitu syarat pencalonan, kedua syarat calon, yaitu syarat pribadi calon bersangkutan,” kata dia.

Rusidi juga mengungkapkan, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Riau Nomor 291 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Jika untuk mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat Provinsi Riau harus memperoleh 8,5% dari total jumlah suara sah pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau pada Pemilihan Umum Tahun 2024, sejumlah 3.448.250 suara adalah sejumlah 293.102 suara,” jelas Rusidi.

Pasangan yang diusulkan oleh koalisi Partai Golkar dan PKS Riau tersebut dengan jumlah suara sah pada Pemilu 2024 sebanyak 940.321 suara. Perolehan suara Partai Golkar 566.192 dan PKS 374.129 suara.

Pada momen tersebut, Syamsuar menyampaikan terima kasih kepada KPU Riau, selain kepada partai pendukungnya yang tergabung dalam koalisi.

Baca Juga: Serahkan Insentif Guru Tahfiz Bantuan Pemprov, UAS Malah Didampingi Calon Gubernur Riau

“Atas nama Partai Golkar dan Partai PKS, bersama seluruh koalisi partai dan rekan-rekan sahabat kami mengucapkan terimakasih kepada KPU Riau yang telah memberi kesempatan kepada kami untuk melakukan pendaftaran pada hari ini,” ucapnya.

“Kami bermohon jika ada hal-hal yang masih kurang, kami dengan senang hati nanti dapat diberitahu. Sesuai dengan waktu yang ditetapkan, kami akan menyempurnakan syarat yang belum selesai,” sambung Syamsuar.

Diketahui, prosesi pendaftaran yang dilaksanakan di Aula Lantai 2 kantor KPU Riau ini berjalan lancar dengan seluruh berkas yang diperlukan telah di diserahkan kepada KPU Riau dan diunggah di aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan).

KPU Riau juga menyatakan bahwa berkas yang diserahkan akan segera diverifikasi sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Berkas pendaftaran sudah lengkap dan diterima, selanjutnya KPU juga menyerahkan surat rekomendasi untuk pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru.

Load More