SuaraRiau.id - Pilkada 2024 akan menggunakan aturan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan itu mengatur sejumlah persyaratan pencalonan kepala daerah, termasuk ambang batas atau threshold.
Merujuk putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu, khusus di Riau tujuh partai politik bisa memajukan sendiri calon Gubernur di Pilkada serentak 2024.
Hal itu dikonfirmasi Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan bersama Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Nahrawi, kepada media pada Senin (26/8/2024) malam di Pekanbaru.
"Berdasarkan jumlah suara sah pada Pemilu 2024 di Riau, ada tujuh partai yang bisa mengajukan sendiri calonnya pada Pilkada dan satu Paslon (Pasangan Calon) partainya harus berkoalisi," kata Nahrawi.
Nahrawi menjelaskan, tujuh partai itu adalah PKB yang memperoleh 321.752 suara, Gerindra 406.674 suara, PDI Perjuangan 532.566 suara, Golkar 566.192 suara, Nasdem 304.252 suara, PKS 374.129 suara dan Demokrat 316.754 suara.
Meski terbuka peluang 8 paslon maju Pilkada 2024, Nahrawi mengatakan bahwa Paslon yang ingin maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Riau juga harus memenuhi syarat dukungan minimal yaitu sebanyak 293.102 suara.
"Jumlah tersebut merupakan 8,5 persen dari total suara sah pada Pemilu DPRD Riau tahun 2024, yang mana total suara sah sebanyak 3.448.250," ungkapnya.
Nahrawi menjelaskan, syarat dukungan itu ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan merupakan langkah awal verifikasi sebelum Paslon dapat secara resmi mendaftar sebagai calon dalam kontestasi politik di Riau.
"Syarat ini diharapkan memastikan bahwa setiap pasangan calon yang maju benar-benar mendapat dukungan signifikan dari masyarakat," tambahnya.
Baca Juga: Kawal Putusan MK, Akademisi Unri Tentang Politik Dinasti dan Oligarki
Tes Kesehatan Paslon
Lebih lanjut, Nahrawi mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah mengisi akun Silon.
Paslon itu akan mulai mendaftar secara resmi pada Selasa (27/8/2024) dan akan dilanjutkan pemeriksaan kesehatan pada 28 Agustus hingga 2 September 2024.
"Khusus untuk tes kesehatan, berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Riau akan dipusatkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad Pekanbaru," jelas Nahrawi.
Usia Paslon
Di tempat yang sama, Komisioner KPU Riau Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Parmas, dan SDM, Nugroho Noto Susanto, menyebutkan bahwa syarat usia minimal bakal calon adalah 30 tahun.
Berita Terkait
-
Status Bencana Tak Ditentukan karena Desakan Publik, Harus Ada Data Lapangan
-
SE Menkomdigi soal Perlindungan Kuota Internet Sudah Tepat, Tak Perlu Tergesa Revisi Aturan
-
Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Mahasiswa UIN Jakarta Cium Aroma Intervensi Politik
-
BPK Audit Kinerja MK dalam Penanganan PHPU 2024 Meski Raih Opini WTP
-
Anggaran Pendidikan Naik Rp50,9 Triliun, SD-SMP Gratis Harus Segera Direalisasikan!
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Besok, Siswa di Pekanbaru Masuk Sekolah usai Diliburkan Gegara Kabut Asap
-
Manggala Agni Terus Padamkan Karhutla di Tiga Wilayah Riau
-
Warga Diterkam Buaya di Sungai Sendewo Meranti, Camat: Bukan Pertama Kali
-
Pemerasan Modus Kencan via MiChat, 5 Orang Dibekuk Polisi Pekanbaru
-
Serangan Gajah di Bengkalis Lukai Warga, Seorang Meninggal usai Kelelahan Berjaga