SuaraRiau.id - Pilkada 2024 akan menggunakan aturan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan itu mengatur sejumlah persyaratan pencalonan kepala daerah, termasuk ambang batas atau threshold.
Merujuk putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu, khusus di Riau tujuh partai politik bisa memajukan sendiri calon Gubernur di Pilkada serentak 2024.
Hal itu dikonfirmasi Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan bersama Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Nahrawi, kepada media pada Senin (26/8/2024) malam di Pekanbaru.
"Berdasarkan jumlah suara sah pada Pemilu 2024 di Riau, ada tujuh partai yang bisa mengajukan sendiri calonnya pada Pilkada dan satu Paslon (Pasangan Calon) partainya harus berkoalisi," kata Nahrawi.
Baca Juga: Kawal Putusan MK, Akademisi Unri Tentang Politik Dinasti dan Oligarki
Nahrawi menjelaskan, tujuh partai itu adalah PKB yang memperoleh 321.752 suara, Gerindra 406.674 suara, PDI Perjuangan 532.566 suara, Golkar 566.192 suara, Nasdem 304.252 suara, PKS 374.129 suara dan Demokrat 316.754 suara.
Meski terbuka peluang 8 paslon maju Pilkada 2024, Nahrawi mengatakan bahwa Paslon yang ingin maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Riau juga harus memenuhi syarat dukungan minimal yaitu sebanyak 293.102 suara.
"Jumlah tersebut merupakan 8,5 persen dari total suara sah pada Pemilu DPRD Riau tahun 2024, yang mana total suara sah sebanyak 3.448.250," ungkapnya.
Nahrawi menjelaskan, syarat dukungan itu ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan merupakan langkah awal verifikasi sebelum Paslon dapat secara resmi mendaftar sebagai calon dalam kontestasi politik di Riau.
"Syarat ini diharapkan memastikan bahwa setiap pasangan calon yang maju benar-benar mendapat dukungan signifikan dari masyarakat," tambahnya.
Baca Juga: Ngaku Pernah Nyaleg, Anggota KPU Inhil Nyatakan Mundur dan Minta Maaf
Tes Kesehatan Paslon
Berita Terkait
-
Ada Tujuh Gugatan Hasil PSU di MK, KPU Berharap Permohonan Gugur pada Tahap Dismissal
-
Hasil PSU di 5 Daerah Kembali Digugat ke MK, KPU RI Tunggu BRPK
-
KPU Klaim Pemungutan Suara Ulang Pilkada di 5 Kabupaten/Kota Tertib dan Lancar
-
Hasto Klaim Dapatkan Intimidasi Sejak 2023: Makin Kuat Setelah Pilkada 2024
-
Gugatan di MK Gegerkan Wacana Redenominasi Rupiah: Bagaimana Dampaknya?
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Sambut Hari Kartini, PNM Dukung Perempuan Sehat dan Mandiri sebagai Pilar Indonesia Emas 2045
-
Survei RiauOnline Ungkap Kemampuan Agung Nugroho-Markarius Anwar Pimpin Pekanbaru
-
Fakta-fakta Viral Dugem di Sel: 14 Tahanan Diperiksa hingga Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot
-
Kesempatan Ditransfer Ratusan Ribu, Buruan Ambil DANA Kaget Kamis 17 April 2025
-
Dinas PU Siak Dipanggil Buntut Warga Keluhkan Air Minum Berlumpur dan Bau