SuaraRiau.id - Tersangka kasus dugaan penganiayaan di tempat penitipan anak Early Steps Daycare Pekanbaru bertambah satu orang lagi. Terbaru, polisi menetapkan DM (25) menyusul WF (34) sebagai tersangka dugaan kekerasan anak.
DM merupakan pengasuh, sementara WF merupakan pemilik tempat penitipan anak tersebut.
"Keduanya ditangkap Unit Perempuan dan Perlindungan Anak Polresta Pekanbaru pada Jumat (09/08/2024)," kata Kanit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru, Iptu Mimi Wira kepada awak media, Minggu (11/8/2024).
Kanit PPA menjelaskan kasus dugaan penganiayaan itu pertama kali dilaporkan ibu korban bernama Aya Sofia (41) pada 31 Mei 2024. Dalam laporannya, Aya menjelaskan bahwa anaknya berinisial F telah dianiaya saat dititipkan di daycare tersebut.
Iptu Mimi menjelaskan selain menetapkan keduanya sebagai tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti satu kursi bayi berwarna putih, satu isolasi atau lakban yang digunakan dan flashdisk berisi rekaman video dugaan penganiayaan itu.
"Peristiwa dugaan kekerasan pada anak itu dilakukan dengan cara menutup mulut dan mengikat kaki korban di kursi bayi dengan menggunakan lakban atau isolasi bening," jelasnya.
Mimi menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi dan terduga pelaku keduanya dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan.
"Pengakuan kedua tersangka, korban hanya sekali diperlakukan demikian," jelas Kanit PPA itu
Klarifikasi pengacara tersangka
Baca Juga: Orangtua Ungkap Kronologi Dugaan Pengasuh Daycare Aniaya Anak di Pekanbaru
Terpisah, tersangka WF (34) dan DM (25) melalui kuasa hukimnya Syahrul mengatakan bahwa video yang beredar di media sosial tidak sepenuhnya menggambarkan situasi sebenarnya.
Syahrul membantah kliennya sengaja melakban korban.
Sebenarnya hal itu dilakukan hanya untuk memastikan apakah anak tersebut buang air besar (BAB).
"Dia bukan dilakban, hanya diikat sesaat di kursi. Tujuannya supaya anak ini tidak membahayakan yang lain dan tidak memakan kotorannya sendiri," kata Syahrul.
Syahrul juga mengatakan bahwa sejatinya kedua orangtua korban sadar bahwa anaknya memiliki kebutuhan khusus.
"Sadar dia, makanya ditaruh di sana. Ini pengakuan dari klien saya. Anak yang berkebutuhan khusus itu hanya dia sendiri di sana, lainnya anak-anak yang normal, tetapi memang klien saya kurang melengkapi SOP saja," ungkap Syahrul.
Berita Terkait
-
Biar Asyik Nonton Film Ozora di Netflix, Coba Simak Dulu Fakta-faktanya
-
Viral Guru TPQ Banting Anak di Probolinggo, Kemenag Pastikan Sudah Diproses Hukum
-
Viral Bocah 9 Tahun Dibanting Ustaz di Musala, Dituduh Bikin Lecet Mobil Kiai
-
Istri Dipecat karena Diadukan Kerja Tak Beres, Suami Aniaya Karyawan Indomaret
-
Angka Kekerasan di Jakarta Tembus 35 Ribu Kasus, Pemprov DKI Diminta Segera Cari Solusi
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Sekolah Riau Dilarang Gelar Perpisahan Mewah di Hotel, Bikin Beban Ortu!
-
Kasus Siswa SMP Siak Meninggal: Kementerian PPPA Minta Evaluasi Praktik Sekolah
-
Kapolda Riau Rotasi Massal Polsek Panipahan Imbas Rusuh Isu Sarang Narkoba
-
KPAI Soroti Kasus Anak SMP Siak Tewas, Sesalkan Unsur Senjata Masuk Praktikum
-
Karhutla Riau Meluas Jadi 3.456 Hektare, Status Siaga Darurat Masih Berlaku