Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 06 Agustus 2024 | 18:41 WIB
Ilustrasi uang penipuan. [Mufid Majnun/Unsplash]

"Ketiga pelaku sudah dilakukan BAP," terang dia.

Setelah itu, unit Reskrim mengirimkan berkas Tahap 1 ke Kejaksaan serta Jaksa memberikan petunjuk. Jaksa juga sudah melakukan pemeriksaan lanjutan 3 pelaku, dan unit Reskrim kirimkan berkas kembali saat ini.

"Kepada para pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Kampar," tegas Elvan. (Antara)

Baca Juga: Kampar Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla

Load More