SuaraRiau.id - Kasus dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Riau dengan tersangka Tengku Fauzan Tambusai memasuki babak baru. Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke jaksa peneliti untuk ditelaah lebih lanjut. Tengku Fauzan sebagai tersangka disidik Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau, Rabu (15/5/2024) lalu.
Tersangka kemudian dijebloskan ke Rutan Kelas I Pekanbaru di hari yang sama. Sejak saat itu, penyidik terus berupaya melengkapi berkas perkara tersangka sebelum dilimpahkan ke Jaksa Peneliti.
"Sudah tahap I pada 22 Juli kemarin," ujar Kepala Humas Kejati Riau, Zikrullah pada Selasa (30/7/2024).
Saat ini jaksa peneliti tengah menelaah berkas perkara untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materilnya. Jika lengkap, akan dinyatakan P-21. Jika belum, berkas perkara akan dikembalikan ke penyidik disertai dengan petunjuk atau P-19.
"Saat ini menunggu sikap jaksa peneliti terhadap berkas perkara tersangka," tuturnya.
Diketahui, Tengku Fauzan ketika menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Riau memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode September hingga Desember 2022 di Sekretariat DPRD Riau.
Dokumen tersebut di antaranya nota dinas, surat perintah tugas (SPT), surat perintah perjalanan dinas (SPPD), kwitansi, nota pencairan perjalanan dinas, surat perintah pemindahan buku dana overbook, tiket transportasi, boarding pass, dan bill hotel.
Setelah semua dokumen terkumpul, tersangka selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut dan memerintahkan K selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan pencairan anggaran ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi EN selaku Kasubbag atau Koordinator Verifikasi.
Setelah uang kegiatan perjalanan dinas masuk ke rekening pegawai yang namanya dicatut atau dipakai dalam perjalanan dinas fiktif tersebut, setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp1,5 juta dan diberikan kepada nama-nama pegawai yang dimaksud, sebagai upah tanda tangan.
Baca Juga: Buron 15 Tahun, Wanita Terpidana Kasus Penipuan di Riau Akhirnya Dibekuk
Selebihnya uang pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut total Rp2,8 miliar lebih, setelah diberikan sebagian pencairan kepada nama-nama yang dicatut tersebut menjadi Rp2,3 miliar lebih diterima tersangka.
Lalu tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi , bukan untuk kepentingan perjalan dinas yang belum dibayarkan, namun anggarannya tidak ada.
Perbuatan tersangka ini bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Dimana, tersangka diduga mengambil uang yang bersumber dari APBD Riau kepada Sekretariat DPRD Riau dengan total Rp2,3 miliar lebih. (Antara)
Berita Terkait
-
Gus Ipul Pastikan Tak Ada Aliran Dana Hasil Korupsi ke Muktamar NU
-
Jampidsus Ambil Alih Kasus PT PSMI, 1.268 Hektare Lahan Tebu Beririsan dengan Inhutani V
-
Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PT PSMI di Kawasan Hutan Lampung
-
Kejagung: Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL Tak Terkait Laporan Menkeu Purbaya
-
Berapa Harga Tiket Masuk Kebun Binatang Surabaya? Eks Dirutnya Jadi Tersangka Korupsi
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terkini
-
Siswa Pekanbaru Mulai Belajar di Sekolah, Wali Kota: Jika Sesak Napas Jangan Dipaksakan
-
Raih Juara II MTQ Nasional 2026, Bocah asal Siak Dapat Hadiah Umrah
-
Penerima Bansos Terlibat Judol dan Pinjol di Pekanbaru Langsung Dicoret
-
Kabut Asap Kepung Tembilahan: Ratusan Warga Terserang ISPA, Siswa Pakai Masker
-
Kabut Asap Mereda, Siswa di Pekanbaru Kembali Masuk Sekolah Besok