SuaraRiau.id - Kasus dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Riau dengan tersangka Tengku Fauzan Tambusai memasuki babak baru. Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke jaksa peneliti untuk ditelaah lebih lanjut. Tengku Fauzan sebagai tersangka disidik Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau, Rabu (15/5/2024) lalu.
Tersangka kemudian dijebloskan ke Rutan Kelas I Pekanbaru di hari yang sama. Sejak saat itu, penyidik terus berupaya melengkapi berkas perkara tersangka sebelum dilimpahkan ke Jaksa Peneliti.
"Sudah tahap I pada 22 Juli kemarin," ujar Kepala Humas Kejati Riau, Zikrullah pada Selasa (30/7/2024).
Saat ini jaksa peneliti tengah menelaah berkas perkara untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materilnya. Jika lengkap, akan dinyatakan P-21. Jika belum, berkas perkara akan dikembalikan ke penyidik disertai dengan petunjuk atau P-19.
"Saat ini menunggu sikap jaksa peneliti terhadap berkas perkara tersangka," tuturnya.
Diketahui, Tengku Fauzan ketika menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Riau memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode September hingga Desember 2022 di Sekretariat DPRD Riau.
Dokumen tersebut di antaranya nota dinas, surat perintah tugas (SPT), surat perintah perjalanan dinas (SPPD), kwitansi, nota pencairan perjalanan dinas, surat perintah pemindahan buku dana overbook, tiket transportasi, boarding pass, dan bill hotel.
Setelah semua dokumen terkumpul, tersangka selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut dan memerintahkan K selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan pencairan anggaran ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi EN selaku Kasubbag atau Koordinator Verifikasi.
Setelah uang kegiatan perjalanan dinas masuk ke rekening pegawai yang namanya dicatut atau dipakai dalam perjalanan dinas fiktif tersebut, setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp1,5 juta dan diberikan kepada nama-nama pegawai yang dimaksud, sebagai upah tanda tangan.
Baca Juga: Buron 15 Tahun, Wanita Terpidana Kasus Penipuan di Riau Akhirnya Dibekuk
Selebihnya uang pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut total Rp2,8 miliar lebih, setelah diberikan sebagian pencairan kepada nama-nama yang dicatut tersebut menjadi Rp2,3 miliar lebih diterima tersangka.
Lalu tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi , bukan untuk kepentingan perjalan dinas yang belum dibayarkan, namun anggarannya tidak ada.
Perbuatan tersangka ini bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Dimana, tersangka diduga mengambil uang yang bersumber dari APBD Riau kepada Sekretariat DPRD Riau dengan total Rp2,3 miliar lebih. (Antara)
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka, Eks Dirut BJB Diperiksa KPK
-
Skandal Korupsi Chromebook : Google Penuhi Panggilan Penyidik
-
Respon Kasus Korupsi Chromebook, GoTo: Nadiem Makarim Sudah Lama Bukan Bagian dari Kami!
-
Tom Lembong Jelang Hadapi Putusan Kasus Gula: Kami Sudah Menang!
-
Usut Kasus Korupsi LNG, KPK Panggil Eks Komisaris dan Mantan Staf Ahli Dirut Pertamina
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 7 Rekomendasi Tablet Murah Memori 256 GB Mulai Rp 2 Jutaan, Ada Slot SIM Card
Pilihan
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Sisi Lain Muhammad Ardiansyah: Tangguh di Bawah Mistar, Bucin ke Pacar
Terkini
-
Diduga Terlibat Karhutla Riau: 4 Perusahaan Kena Segel, Satu Pabrik Sawit Ditutup
-
Pertanian Jadi Andalan, BRI Salurkan KUR Rp83,38 Triliun ke Sektor Produktif
-
Paman Habisi Nyawa Keponakan di Meranti, Polisi Ungkap Penyebabnya
-
Izin Usaha Perusahaan Akan Dicabut Jika Terlibat Karhutla
-
BRI Peduli Gelar Agroedukasi untuk Siswa SD di Hari Anak Nasional