SuaraRiau.id - Terpidana kasus penipuan Dewi Sartika (48) akhirnya ditangkap setelah hampir 15 tahun kabur dari pengejaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu untuk menghindari hukuman 10 bulan penjara.
Terpidana yang merupakan seorang kontaktor itu diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Pantaun Suara.com, Dewi terlihat keluar dari Kantor Kejati Riau menggunakan rompi berwarna merah. Ia dikawal langsung Aspidum Kejati Riau, Silpia Rosalina dan Asintel Kejati Riau, Muhamat Fahrorozi dan sejumlah jaksa lainnya.
"Terpidana ini kabur sejak 2009. Ia ditangkap pada Senin (22/7/2024) sore di perumahan Vila Pesona Asri, Kecamatan Batam Kota, Kepulauan Riau," ungkap Wakil Kepala Kejati Riau, Sri Hartatie, Selasa (23/7/2024).
Sri menjelaskan, sebelum ditangkap Tim Tabur, aktivitas terpidana sudah diintai selama tiga hari.
Lebih lanjut, dia menjelaskan Dewi Sartika kabur setelah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Pasirpengaraian karena menipu korbannya sekitar Rp30 juta lebih.
"Dewi Sartika dijerat atas kasus penipuan dan divonis hukuman 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pasirpangaraian Nomor 262/PID.B/2010 tanggal 14 Maret 2011," terang Sri.
Kemudian, status hukum itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 111/Pid.b/2011/PT.PBR tanggal 18 Agustus 2011.
"Terakhir, kasus itu juga diketuk palu oleh Mahkamah Agung Nomor 937K/PID/2012 tanggal 26 Juni 2012. Namun saat akan dieksekusi terpidana menghilang," jelas Sri Hartatie.
Baca Juga: 45 Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Hukuman Mati di Riau
Diketahui, berdasarkan data daftar pencarian orang (DPO) Kejati Riau, Dewi Sartika awalnya melakukan perjanjian utang dan piutang dengan korban Abdul Manan dan Kelik Santoso pada 2009. Namun, saat itu Dewi Sartika menggunakan nama dan identitas palsu.
Wakil Kepala Kejati Riau juga mengimbau agar para terpidana lainnya segera menyerahkan diri dan tidak mencoba melarikan diri, karena tim Tabur Kejari Riau akan terus melakukan pengejaran.
Kontributor: Rahmat Zikri
Berita Terkait
-
Niat Cari Cuan di Kapal Cumi, Pemuda Garut Malah Kena 'Zonk' Loker Medsos, HP Sampai Disita
-
Teman Lama Tipu Suami Bunga Zainal Rp2,3 Miliar, Modus Bisnis Batu Bara Beri Janji Manis
-
Dana Umrah Hanania Group Diduga Buat Bayar Influencer, Polisi akan Periksa Keanu hingga Awkarin
-
Bukan Pemain Baru, Istri Pemilik WO Marwah Ternyata Residivis Penipuan Kelas Kakap
-
Kolaborasi dengan FBI, Polda Jateng Ungkap Sindikat Penipuan Online Bermodus Pig Butchering
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Dibutuhkan 90 Perawat, Apoteker untuk Fasilitas Kesehatan BLUD di Riau
-
Sekjen Kementerian ATR/BPN Diperiksa KPK Terkait Kasus Suhardiman Amby
-
'Aktivis' di Pekanbaru Peras Rp35 Juta Manfaatkan Pemberitaan, Praperadilan Ditolak
-
Kejati Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau, Bawa Tiga Boks Dokumen
-
BMKG Deteksi Bibit Siklon Tropis 92W, Masyarakat Diminta Waspada Dampaknya