Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 23 Juli 2024 | 12:28 WIB
Terpidana kasus penipuan Dewi Sartika (rompi merah) ditangkap Tim Tabur Kejati Riau. [Suara.com/Rahmat Zikri]

SuaraRiau.id - Terpidana kasus penipuan Dewi Sartika (48) akhirnya ditangkap setelah hampir 15 tahun kabur dari pengejaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu untuk menghindari hukuman 10 bulan penjara.

Terpidana yang merupakan seorang kontaktor itu diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Pantaun Suara.com, Dewi terlihat keluar dari Kantor Kejati Riau menggunakan rompi berwarna merah. Ia dikawal langsung Aspidum Kejati Riau, Silpia Rosalina dan Asintel Kejati Riau, Muhamat Fahrorozi dan sejumlah jaksa lainnya.

"Terpidana ini kabur sejak 2009. Ia ditangkap pada Senin (22/7/2024) sore di perumahan Vila Pesona Asri, Kecamatan Batam Kota, Kepulauan Riau," ungkap Wakil Kepala Kejati Riau, Sri Hartatie, Selasa (23/7/2024).

Baca Juga: 45 Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Hukuman Mati di Riau

Sri menjelaskan, sebelum ditangkap Tim Tabur, aktivitas terpidana sudah diintai selama tiga hari.

Lebih lanjut, dia menjelaskan Dewi Sartika kabur setelah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Pasirpengaraian karena menipu korbannya sekitar Rp30 juta lebih.

"Dewi Sartika dijerat atas kasus penipuan dan divonis hukuman 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pasirpangaraian Nomor 262/PID.B/2010 tanggal 14 Maret 2011," terang Sri.

Kemudian, status hukum itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 111/Pid.b/2011/PT.PBR tanggal 18 Agustus 2011.

"Terakhir, kasus itu juga diketuk palu oleh Mahkamah Agung Nomor 937K/PID/2012 tanggal 26 Juni 2012. Namun saat akan dieksekusi terpidana menghilang," jelas Sri Hartatie.

Baca Juga: Rugikan Rp6 Miliar, Ini Modus 2 Wanita Lancarkan Investasi Bodong di Riau

Diketahui, berdasarkan data daftar pencarian orang (DPO) Kejati Riau, Dewi Sartika awalnya melakukan perjanjian utang dan piutang dengan korban Abdul Manan dan Kelik Santoso pada 2009. Namun, saat itu Dewi Sartika menggunakan nama dan identitas palsu.

Wakil Kepala Kejati Riau juga mengimbau agar para terpidana lainnya segera menyerahkan diri dan tidak mencoba melarikan diri, karena tim Tabur Kejari Riau akan terus melakukan pengejaran.

Kontributor: Rahmat Zikri

Load More