SuaraRiau.id - Terpidana kasus penipuan Dewi Sartika (48) akhirnya ditangkap setelah hampir 15 tahun kabur dari pengejaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu untuk menghindari hukuman 10 bulan penjara.
Terpidana yang merupakan seorang kontaktor itu diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Pantaun Suara.com, Dewi terlihat keluar dari Kantor Kejati Riau menggunakan rompi berwarna merah. Ia dikawal langsung Aspidum Kejati Riau, Silpia Rosalina dan Asintel Kejati Riau, Muhamat Fahrorozi dan sejumlah jaksa lainnya.
"Terpidana ini kabur sejak 2009. Ia ditangkap pada Senin (22/7/2024) sore di perumahan Vila Pesona Asri, Kecamatan Batam Kota, Kepulauan Riau," ungkap Wakil Kepala Kejati Riau, Sri Hartatie, Selasa (23/7/2024).
Baca Juga: 45 Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Hukuman Mati di Riau
Sri menjelaskan, sebelum ditangkap Tim Tabur, aktivitas terpidana sudah diintai selama tiga hari.
Lebih lanjut, dia menjelaskan Dewi Sartika kabur setelah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Pasirpengaraian karena menipu korbannya sekitar Rp30 juta lebih.
"Dewi Sartika dijerat atas kasus penipuan dan divonis hukuman 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pasirpangaraian Nomor 262/PID.B/2010 tanggal 14 Maret 2011," terang Sri.
Kemudian, status hukum itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 111/Pid.b/2011/PT.PBR tanggal 18 Agustus 2011.
"Terakhir, kasus itu juga diketuk palu oleh Mahkamah Agung Nomor 937K/PID/2012 tanggal 26 Juni 2012. Namun saat akan dieksekusi terpidana menghilang," jelas Sri Hartatie.
Baca Juga: Rugikan Rp6 Miliar, Ini Modus 2 Wanita Lancarkan Investasi Bodong di Riau
Diketahui, berdasarkan data daftar pencarian orang (DPO) Kejati Riau, Dewi Sartika awalnya melakukan perjanjian utang dan piutang dengan korban Abdul Manan dan Kelik Santoso pada 2009. Namun, saat itu Dewi Sartika menggunakan nama dan identitas palsu.
Wakil Kepala Kejati Riau juga mengimbau agar para terpidana lainnya segera menyerahkan diri dan tidak mencoba melarikan diri, karena tim Tabur Kejari Riau akan terus melakukan pengejaran.
Kontributor: Rahmat Zikri
Berita Terkait
-
Anggota DPRD Banten Diciduk Polisi Kasus Penipuan! Cek Kosong Rp350 Juta Jadi Biang Kerok
-
Cuma Modal 70 Sen, Pasutri Ini Curi Rumah Mewah dengan Cara Licik!
-
Bunga Zainal Ogah Damai, Rugi Rp15 Miliar Gara-gara Investasi Bodong
-
Bunga Zainal Cuma Mau Maafkan Pelaku Kalau Duitnya Rp15 Miliar Dikembalikan
-
Polda Metro Jaya akan Gelar Perkara Kasus Penipuan Rp 15 M yang Dialami Aktris Bunga Zainal
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Budget Rp50 Jutaan, Irit Bahan Bakar dan Performa Oke!
Pilihan
-
7 Rekomendasi Cushion Terbaik BPOM, Tahan Lama Skin Barrier Terjaga
-
11 Kode Redeem FF Hari Ini 3 Juni 2025, Token SG2 dan Jersey Terbaru Siap Klaim
-
7 HP Samsung Murah Rp1 Jutaan Terbaik 2025: Ada Kamera 50 MP, Baterai Tahan Lama
-
5 Rekomendasi HP Samsung Rp1 Jutaan Terbaik Juni 2025, Super Murah Performa Mewah
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Pastikan Ratusan Ribu dari DANA Kaget Jadi Milikmu, Klik 3 Linknya
-
Geng Motor Bawa Sajam di Pekanbaru Ternyata Masih Pelajar, Ada yang Mau Ujian
-
Gubri Wahid soal Study Tour-Perpisahan Sekolah: Tak Boleh Mewah, Jangan Bebani Orangtua
-
SPMB Riau Dibuka 21 Juni 2025: Siswa Diminta Siapkan Dokumen, Ini Syaratnya
-
Bocah Tewas Diduga Dibully Diwarnai Isu SARA, Tokoh di Inhu: Jangan Terprovokasi