SuaraRiau.id - Terpidana kasus penipuan Dewi Sartika (48) akhirnya ditangkap setelah hampir 15 tahun kabur dari pengejaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu untuk menghindari hukuman 10 bulan penjara.
Terpidana yang merupakan seorang kontaktor itu diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Pantaun Suara.com, Dewi terlihat keluar dari Kantor Kejati Riau menggunakan rompi berwarna merah. Ia dikawal langsung Aspidum Kejati Riau, Silpia Rosalina dan Asintel Kejati Riau, Muhamat Fahrorozi dan sejumlah jaksa lainnya.
"Terpidana ini kabur sejak 2009. Ia ditangkap pada Senin (22/7/2024) sore di perumahan Vila Pesona Asri, Kecamatan Batam Kota, Kepulauan Riau," ungkap Wakil Kepala Kejati Riau, Sri Hartatie, Selasa (23/7/2024).
Sri menjelaskan, sebelum ditangkap Tim Tabur, aktivitas terpidana sudah diintai selama tiga hari.
Lebih lanjut, dia menjelaskan Dewi Sartika kabur setelah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Pasirpengaraian karena menipu korbannya sekitar Rp30 juta lebih.
"Dewi Sartika dijerat atas kasus penipuan dan divonis hukuman 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pasirpangaraian Nomor 262/PID.B/2010 tanggal 14 Maret 2011," terang Sri.
Kemudian, status hukum itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 111/Pid.b/2011/PT.PBR tanggal 18 Agustus 2011.
"Terakhir, kasus itu juga diketuk palu oleh Mahkamah Agung Nomor 937K/PID/2012 tanggal 26 Juni 2012. Namun saat akan dieksekusi terpidana menghilang," jelas Sri Hartatie.
Baca Juga: 45 Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Hukuman Mati di Riau
Diketahui, berdasarkan data daftar pencarian orang (DPO) Kejati Riau, Dewi Sartika awalnya melakukan perjanjian utang dan piutang dengan korban Abdul Manan dan Kelik Santoso pada 2009. Namun, saat itu Dewi Sartika menggunakan nama dan identitas palsu.
Wakil Kepala Kejati Riau juga mengimbau agar para terpidana lainnya segera menyerahkan diri dan tidak mencoba melarikan diri, karena tim Tabur Kejari Riau akan terus melakukan pengejaran.
Kontributor: Rahmat Zikri
Berita Terkait
-
Tangis Korban Ayu Puspita Pecah: Venue Belum Dibayar H-1, Kerugian Kini Tembus Rp26 Miliar
-
Ratusan Korban Datangi Rumah Bos WO di Jaktim, Polisi: Situasi Sempat Memanas
-
Dipolisikan Pengusaha Gegara Ngutang di Pilkada, Wawali Blitar: Sudah Selesai, Salah Paham Saja
-
Curiga Ditunggangi, Wawali Blitar Elim Tyu Samba Bantah Lakukan Penipuan: Gak Masuk Akal!
-
Diduga Ngutang saat Maju Pilkada, Wawali Blitar Elim Tyu Samba Dipolisikan Pengusaha Makassar
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
6 Daftar Mobil Bekas Sekelas Honda Brio, Pilihan Logis yang Tak Kalah Stylish
-
Rumah Dinas Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto Digeledah KPK
-
Anak Gajah Bernama Laila Mati di PLG Sebanga, Terungkap Penyebabnya
-
Genap 130 Tahun, BRI: Refleksi untuk Kembali Menegaskan Arah Masa Depan Perusahaan
-
7 Mobil Matic Bekas Bodi Mini Mudah Dikendalikan, Cocok buat Pemula