SuaraRiau.id - Kasus dugaan tindak pidana menerima suap yang menjerat pasangan suami istri (pasutri) polisi-jaksa Bengkalis terus bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sidang dengan terdakwa Bripka Bayu Abdillah dan istrinya Sri Haryati berlangsung dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (16/7/2024). Sri Haryati hadir langsung sementara Bripka Bayu secara daring dari Rutan Polda Riau.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau, Rizkal Al Amin menuntut berbeda pasutri tersebut. Bripka Bayu dituntut 3 tahun, sementara Sri Haryati dituntut 2 tahun penjara.
Selain penjara, Bayu dituntut membayar denda Rp259 juta. Dengan ketentuan jika denda tak dibayarkan maka diganti hukuman kurungan selama 6 bulan.
Baca Juga: Kasus Suap Perkara Narkoba, Pasutri Polisi-Jaksa di Riau Dituntut 3 dan 2 Tahun Penjara
Sementara Sri Haryati di denda Rp100 juta dan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti kurungan selama 6 bulan.
JPU menjelaskan bahwa kedua terdakwa menerima uang hampir Rp1 miliar dari Fauzan Afriansyah yang merupakan terdakwa kasus narkoba. Uang itu dimaksudkan agar Sri Haryati selaku JPU meringankan tuntutan terhadap terdakwa Fauzan.
Masih dalam tuntutan dijelaskan juga bahwa kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Lantas, bagaimana sebenarnya awal mula kasus rasuah Bayu dan Sri Ini? Berikut ini perjalanan kasusnya yang berhasil dihimpun Suara.com.
Dalam tuntutannya, JPU Tomy juga menjelakan bahwa kasus rasuah yang menjerat pasutri polisi-jaksa itu berawal pada 17 Januari 2023 ketika Kejari Bengkalis menerima penuntutan perkara narkotika dari Mabes Polri dengan tersangka Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni.
Baca Juga: Marak Rokok Ilegal di Duri Bengkalis, Penegak Hukum Diminta Turun Tangan
Saat itu, Kepala Kejari Bengkalis Zainur Arifin Syah menunjuk Sri Haryati sebagai salah satu JPU-nya. Pada 18 Januari 2023, sidang dengan terdakwa Fauzan dimulai di PN Bengkalis dan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Selanjutnya, pada 22 Januari 2023, Sri Haryati mengajukan rencana tuntutan untuk Fauzan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Rencana itu disampaikan ke Kasipidum Kejari Bengkalis yang diteruskan ke Kejati Riau dengan pidana seumur hidup.
"Kemudian, pada awal Februari Eva Afriani (istri Fauzan) dan adiknya datang ke Bengkalis dan bertemu dengan Sri Hariyati di Kejari Bengkalis. Saat itu, Eva meminta tolong kepada Sri untuk bisa meringankan hukuman sang suami," ungkap JPU Tomy.
Lebih lanjut dijelaskan JPU, Sri Haryati meminta untuk datang ke rumahnya di Jalan Bengkalis Gang Kebun Kapas II Kelurahan Rimba Sekampung pada pukul 16.00 WIB.
Sesampai di rumah Sri, para saksi bertemu Bayu yang merupakan suami Sri. Setelah terdakwa Sri pulang, saksi Eva Afrianti mengobrol terkait permohonan meringankan hukuman terhadap Fauzan dan bertukar nomor dengan Bayu hingga akhirnya kembali ke Jakarta.
Satu minggu kemudian, istri dan adik Fauzan kembali ke Bengkalis. Mereka menemui kedua terdakwa di gudang belakang rumah terdakwa dan kembali meminta tolong.
Berita Terkait
-
Geger di Kemenaker! Dugaan Pemerasan TKA Terbongkar KPK, 8 Tersangka Dibidik
-
Potret Mantan Ketua PN Surabaya Jalani Sidang Perdana Kasus Ronald Tannur
-
Lemahnya Pengawasan Internal Aparat Penegak Hukum Disorot Legislator
-
Dipenjara Gegara Narkoba, Zul Zivilia Bayar Sekolah Anak Pakai Royalti
-
Hakim Heru Hanindyo Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
-
5 HP dengan Kamera Terbaik di Dunia 2025, Ada Vivo dan Huawei
Terkini
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo untuk Riau Berbobot 950 Kg dan 820 Kg
-
Bantu Kurangi Beban, Klaim 3 Link DANA Kaget Bernilai Ratusan Ribu
-
PNM Salurkan 10 Ton Pakaian Favorit Karyawan dan 60 Kg Jeans Lewat Aksi Decluttering
-
Tertekan Tarif AS, Penguatan Ekonomi Domestik Jadi Sebuah Keharusan
-
Link DANA Kaget Jelang Akhir Bulan, Buka Amplop Bernilai Rp230 Ribu