SuaraRiau.id - Kasus dugaan tindak pidana menerima suap yang menjerat pasangan suami istri (pasutri) polisi-jaksa Bengkalis terus bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sidang dengan terdakwa Bripka Bayu Abdillah dan istrinya Sri Haryati berlangsung dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (16/7/2024). Sri Haryati hadir langsung sementara Bripka Bayu secara daring dari Rutan Polda Riau.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau, Rizkal Al Amin menuntut berbeda pasutri tersebut. Bripka Bayu dituntut 3 tahun, sementara Sri Haryati dituntut 2 tahun penjara.
Selain penjara, Bayu dituntut membayar denda Rp259 juta. Dengan ketentuan jika denda tak dibayarkan maka diganti hukuman kurungan selama 6 bulan.
Sementara Sri Haryati di denda Rp100 juta dan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti kurungan selama 6 bulan.
JPU menjelaskan bahwa kedua terdakwa menerima uang hampir Rp1 miliar dari Fauzan Afriansyah yang merupakan terdakwa kasus narkoba. Uang itu dimaksudkan agar Sri Haryati selaku JPU meringankan tuntutan terhadap terdakwa Fauzan.
Masih dalam tuntutan dijelaskan juga bahwa kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Lantas, bagaimana sebenarnya awal mula kasus rasuah Bayu dan Sri Ini? Berikut ini perjalanan kasusnya yang berhasil dihimpun Suara.com.
Dalam tuntutannya, JPU Tomy juga menjelakan bahwa kasus rasuah yang menjerat pasutri polisi-jaksa itu berawal pada 17 Januari 2023 ketika Kejari Bengkalis menerima penuntutan perkara narkotika dari Mabes Polri dengan tersangka Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni.
Baca Juga: Kasus Suap Perkara Narkoba, Pasutri Polisi-Jaksa di Riau Dituntut 3 dan 2 Tahun Penjara
Saat itu, Kepala Kejari Bengkalis Zainur Arifin Syah menunjuk Sri Haryati sebagai salah satu JPU-nya. Pada 18 Januari 2023, sidang dengan terdakwa Fauzan dimulai di PN Bengkalis dan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Selanjutnya, pada 22 Januari 2023, Sri Haryati mengajukan rencana tuntutan untuk Fauzan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Rencana itu disampaikan ke Kasipidum Kejari Bengkalis yang diteruskan ke Kejati Riau dengan pidana seumur hidup.
"Kemudian, pada awal Februari Eva Afriani (istri Fauzan) dan adiknya datang ke Bengkalis dan bertemu dengan Sri Hariyati di Kejari Bengkalis. Saat itu, Eva meminta tolong kepada Sri untuk bisa meringankan hukuman sang suami," ungkap JPU Tomy.
Lebih lanjut dijelaskan JPU, Sri Haryati meminta untuk datang ke rumahnya di Jalan Bengkalis Gang Kebun Kapas II Kelurahan Rimba Sekampung pada pukul 16.00 WIB.
Sesampai di rumah Sri, para saksi bertemu Bayu yang merupakan suami Sri. Setelah terdakwa Sri pulang, saksi Eva Afrianti mengobrol terkait permohonan meringankan hukuman terhadap Fauzan dan bertukar nomor dengan Bayu hingga akhirnya kembali ke Jakarta.
Satu minggu kemudian, istri dan adik Fauzan kembali ke Bengkalis. Mereka menemui kedua terdakwa di gudang belakang rumah terdakwa dan kembali meminta tolong.
Berita Terkait
-
Plot Twist! Kurir Narkoba Kecelakaan di Tol Lampung, Nyabu Dulu Sebelum Bawa 194 Ribu Ekstasi
-
Beby Prisillia Ungkap Kerinduan untuk Onad yang Sedang Rehabilitasi
-
DPR Bersiap Bentuk Panja Reformasi Penegak Hukum: Misi Benahi Borok Polri, Jaksa dan Hakim
-
Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Reformasi Polri hingga Pengadilan, Bakal Disahkan Pekan Depan
-
Dijebak Kru yang Ternyata Intel BNN, Detik-Detik Andika Kangen Band Ditangkap
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
Terkini
-
5 Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Reputasi Mesin Bagus dan Harga Jual Stabil
-
Riau Jadi Penyumbang Utama Produksi Minyak se-Indonesia
-
Jalan Lintas Padang-Bukittinggi Longsor, Jalur Lembah Anai Tak Bisa Dilewati
-
6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
-
8 Mobil Matic Kecil Bekas di Bawah 100 Juta: Praktis, Cocok untuk Pemula