SuaraRiau.id - Kasus dugaan tindak pidana menerima suap yang menjerat pasangan suami istri (pasutri) polisi-jaksa Bengkalis terus bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sidang dengan terdakwa Bripka Bayu Abdillah dan istrinya Sri Haryati berlangsung dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (16/7/2024). Sri Haryati hadir langsung sementara Bripka Bayu secara daring dari Rutan Polda Riau.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau, Rizkal Al Amin menuntut berbeda pasutri tersebut. Bripka Bayu dituntut 3 tahun, sementara Sri Haryati dituntut 2 tahun penjara.
Selain penjara, Bayu dituntut membayar denda Rp259 juta. Dengan ketentuan jika denda tak dibayarkan maka diganti hukuman kurungan selama 6 bulan.
Sementara Sri Haryati di denda Rp100 juta dan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti kurungan selama 6 bulan.
JPU menjelaskan bahwa kedua terdakwa menerima uang hampir Rp1 miliar dari Fauzan Afriansyah yang merupakan terdakwa kasus narkoba. Uang itu dimaksudkan agar Sri Haryati selaku JPU meringankan tuntutan terhadap terdakwa Fauzan.
Masih dalam tuntutan dijelaskan juga bahwa kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Lantas, bagaimana sebenarnya awal mula kasus rasuah Bayu dan Sri Ini? Berikut ini perjalanan kasusnya yang berhasil dihimpun Suara.com.
Dalam tuntutannya, JPU Tomy juga menjelakan bahwa kasus rasuah yang menjerat pasutri polisi-jaksa itu berawal pada 17 Januari 2023 ketika Kejari Bengkalis menerima penuntutan perkara narkotika dari Mabes Polri dengan tersangka Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni.
Baca Juga: Kasus Suap Perkara Narkoba, Pasutri Polisi-Jaksa di Riau Dituntut 3 dan 2 Tahun Penjara
Saat itu, Kepala Kejari Bengkalis Zainur Arifin Syah menunjuk Sri Haryati sebagai salah satu JPU-nya. Pada 18 Januari 2023, sidang dengan terdakwa Fauzan dimulai di PN Bengkalis dan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Selanjutnya, pada 22 Januari 2023, Sri Haryati mengajukan rencana tuntutan untuk Fauzan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Rencana itu disampaikan ke Kasipidum Kejari Bengkalis yang diteruskan ke Kejati Riau dengan pidana seumur hidup.
"Kemudian, pada awal Februari Eva Afriani (istri Fauzan) dan adiknya datang ke Bengkalis dan bertemu dengan Sri Hariyati di Kejari Bengkalis. Saat itu, Eva meminta tolong kepada Sri untuk bisa meringankan hukuman sang suami," ungkap JPU Tomy.
Lebih lanjut dijelaskan JPU, Sri Haryati meminta untuk datang ke rumahnya di Jalan Bengkalis Gang Kebun Kapas II Kelurahan Rimba Sekampung pada pukul 16.00 WIB.
Sesampai di rumah Sri, para saksi bertemu Bayu yang merupakan suami Sri. Setelah terdakwa Sri pulang, saksi Eva Afrianti mengobrol terkait permohonan meringankan hukuman terhadap Fauzan dan bertukar nomor dengan Bayu hingga akhirnya kembali ke Jakarta.
Satu minggu kemudian, istri dan adik Fauzan kembali ke Bengkalis. Mereka menemui kedua terdakwa di gudang belakang rumah terdakwa dan kembali meminta tolong.
Berita Terkait
-
Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun: Terbukti Jual Perkara Ronald Tannur, Terima Suap Rp 21 Miliar
-
Kasus Rekening Nikita Mirzani, Eks Ketua PPATK Ungkap Pasal Sakti yang Lumpuhkan Rahasia Bank
-
Nikita Mirzani Marah Rekeningnya Diobrak-abrik, BCA: Permintaan Penegak Hukum
-
Segera Diperiksa KPK, Bupati Sudewo Diduga Terlibat Kasus Suap Pembangunan Jalur Kereta Api
-
Kisah Malin Kundang di Medan, Pasutri Usir Ibu Kandung Berakhir Tragis Diamuk Warga
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Hasil Super League: Brace Joel Vinicius Bawa Borneo FC Kalahkan Persijap
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
Terkini
-
BRI Dukung Haluan Bali Naik Kelas, UMKM Lokal Kini Go Internasional
-
10 Link DANA Kaget Terbaru, Bisa Jadi Solusi Praktis Tanggal Tua
-
Ngobrol soal Sungai Kuantan, Rapper Melly Mike Dijamu Sajian Khas Melayu
-
7 Link DANA Kaget Hari Ini, Tambahan Ratusan Ribu di Akhir Pekan
-
5 Alasan Kenapa Blibli Dianggap Sebagai Toko Online Paling Aman Dan Nyaman Di Indonesia