SuaraRiau.id - Sri Hariyati dan Bripka Bayu Abdillah, pasangan suami istri (pasutri) terdakwa dugaan suap kasus narkoba dituntut 3 tahun dan 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (16/7/2024) sore.
JPU M Rizkal Al Amin dalam amar tuntutannya, menjatuhkan pidana penjara kepada Bayu Abdillah selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.
Selain itu, JPU juga menuntut Bayu membayar denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
Sementara Sri Hariyati dituntut dengan pidana kurungan selama 2 tahun penjara, dengan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca Juga: Anggota Polisi Meninggal di Tengah Euforia Riau Bhayangkara Run 2024
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sri Hariyati berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa menjadi tahanan kota. Serta denda sebesar Rp100 juta subsider pidana 6 bulan penjara," ucap Rizkal.
Dalam tuntutannya, JPU menilai keduanya melanggar pasal 5 ayat (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan ialah terdakwa Bayu tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa menyesali perbuatan dan tidak akan mengulanginya.
Adapun hal yang meringankan ialah terdakwa Sri menyesali perbuatannya dan memiliki anak yang masih berusia 2 bulan. Atas tuntutan JPU ini, Bayu serta Sri menyatakan akan menanggapinya secara tertulis di persidangan selanjutnya.
Diketahui, suap bermula saat JPU menerima pelimpahan penanganan perkara narkotika dengan terdakwa Fauzan Afriansyah dari penyidik Mabes Polri. Tahap II dilakukan pada Januari 2023 lalu, dimana salah satu JPU adalah Sri Hariyati.
Baca Juga: Seorang Polisi Dikabarkan Meninggal di Iven Riau Bhayangkara Run 2024
Dalam rentang waktu Januari hingga Maret 2023, keluarga terdakwa Fauzan yaitu Riko, dan E istri terdakwa Fauzan serta Agung datang ke Bengkalis menemui Sri dan Bayu. Mereka untuk meminta tolong agar hukuman terdakwa Fauzan diringankan.
Berita Terkait
-
Viral! Istri Polisi Joget di Zebra Cross, Suami Kena Skors
-
Perusahaan Travel Dipolisikan Kasus Penipuan Modus Kode Booking Palsu, Korban Rugi Miliaran Rupiah
-
Serahkan ke Polisi soal Temuan Ladang Ganja di Bromo, Kemenpar: Itu Destinasi Ramah Lingkungan
-
Kapolri Perintahkan Seluruh Polisi yang Pantau Arus Mudik Bersiaga hingga Subuh, Kenapa?
-
Ngeri! Jejak Represif Polisi saat Demo Tolak UU TNI di DPR: Cegat Ambulans hingga Gebuk Paramedis!
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
-
Kisah Heroik Sugianto, WNI yang Jadi 'Pahlawan' dalam Tragedi Kebakaran Korea Selatan
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
Terkini
-
Gubri Abdul Wahid Ungkap Rencana Hadapi 'Badai' Efisiensi Anggaran
-
Polda Riau Ungkap Penyebab Penikaman Polisi hingga Berujung Maut
-
BRImo Siap Mendukung Transaksi Selama Libur Lebaran 2025 Seru dan Mudah!
-
Sebanyak 1 Juta AgenBRILink BRI Siap Tangani Transaksi dan Pembayaran Sepanjang Lebaran 1446 H
-
Polisi Tewas di Tempat Karaoke Rohil, padahal Kapolda Perintahkan Tutup THM selama Ramadan