SuaraRiau.id - Anggota DPR RI asal Riau Muhammad Nasir mendapat surat rekomendasi dari DPP Partai Demokrat untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Riau yang digelar serentak pada November mendatang.
Muhammad Nasir sebagai calon Gubernur Riau nantinya berpasangan dengan Bupati Indragiri Hilir HM Wardan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan jika Demokrat mendukung penuh Muhammad Nasir dengan HM Wardan berdasarkan sepak terjangnya yang sudah terbukti sepanjang beberapa tahun belakangan.
Dengan direstuinya Muhammad Nasir maju di Pilgub Riau, maka bertambah lagi sosok penantang Syamsuar di Pilkada setelah Abdul Wahid yang sebelumnya mendapat rekomendasi PKB.
Lalu siapakah Muhammad Nasir? politikus Demokrat sudah dapat restu jadi calon Gubernur Riau.
Profil Muhammad Nasir
Muhammad Nasir SH lahir di Bangun, Siantar, Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) pada 23 Juli 1973. Ia merupakan pengusaha dan politikus Indonesia dari Partai Demokrat.
Nasir adalah Anggota DPR RI Dapil Riau II yang meliputi Kabupaten Kampar, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Kuantan Singingi (Kuansing) dan Pelalawan. Ia sudah tiga periode sejak 2009 hingga 2024 menjadi anggota dewan mewakili daerah pemilihan Riau II.
Nasir merupakan kakak kandung dari Muhammad Nazarudin, Bendahara Partai Demokrat yang jadi terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang yang melibatkan perusahaannya, PT Anugerah Nusantara yang merupakan anak usaha dari Grup Permai.
Baca Juga: Demokrat Restui Duet Muhammad Nasir-HM Wardan di Pilkada Riau 2024
Nasir menikahi wanita bernama Ratna Sri Dewi dan memiliki empat orang anak.
M Nasir mengenyam pendidikan di SD Siantar (1985), SMP Swasta GUPPI Simalungun (1991), dan Paket C PKBM Pemnas Medan (2007). Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Tama Jagakarsa pada 2013.
Di DPR, Nasir duduk di Komisi VII yang membidangi sektor energi dan sumber daya mineral, riset dan teknologi, serta lingkungan hidup. Ia juga aktif di asosiasi industri perkebunan dan peternakan.
Pada periode 2009-2014, Nasir duduk di Komisi IX yang membidangi kesehatan, tenaga kerja dan kependudukan.
Kariernya sebagai wakil rakyat terbilang moncer. Setelah duduk di kursi DPR periode 2009-2014, Nasir terpilih kembali menjadi Anggota DPR periode 2014-2019 setelah memperoleh 48.906 suara.
Namun pada pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2024 ini, Nasir tak terpilih lagi.
Berita Terkait
-
Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar
-
Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan
-
5 Fakta Kasus Pemerasan Gubernur Riau: dari OTT hingga Ajudan Jadi Tersangka
-
Terjaring OTT Proyek Daerah, Kasus Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Segera Disidang
-
KPK Periksa Pj Gubernur Riau hingga Bupati Inhu, Dalami Aliran Uang Kasus OTT Abdul Wahid
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Assalamualaikum Masjid Dongsi Beijing, Saksi Sejarah Peradaban Islam di Tiongkok
-
Blunder SF Hariyanto Sebut MBG Bikin PAD Rendah, Mengapa Tak Dikritik Gerindra?
-
Tiga Pejabat di Siak Jadi Tersangka Pemerasan Tender Proyek
-
Mutasi Besar-besaran Jajaran Polda Riau, Berikut PJU dan Kapolres yang Diganti
-
PNM Raih Indonesia Most Trusted Companies, Bukti Patuh Tata Kelola Hulu ke Hilir