SuaraRiau.id - Seorang pria ditangkap lantaran punya kebiasaan mencuri baliho milik Pemkot Pekanbaru. Ia terakhir terciduk nekat mencopot baliho bergambar Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa pada Minggu (7/7/2024) petang.
Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengungkapkan jika aksi pelaku sudah meresahkan dan sudah dilakukannya beberapa kali di lokasi berbeda. Pihaknya pun mengamankan pria tersebut untuk kemudian diproses di kepolisian.
"Kami sudah amankan pelaku yang mencuri baliho milik pemerintah kota, baliho itu masih terpasang dan baru," ujarnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (8/7/2024).
Petugas Satpol PP Pekanbaru sempat menanyai beberapa hal terkait aksi pelaku. Pihaknya pun segera berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru.
Baca Juga: Ngaku Anggota Satpol PP, Pria di Pekanbaru Lakukan Penipuan Modus Top Up
Zulfahmi menyatakan pihaknya ingin memberi efek jera kepada pelaku.
Dia juga mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan mencopot baliho milik pemerintah Kota tanpa izin.
"Kami akan serahkan pelaku ke polres, agar nanti bisa diproses," tegasnya.
Diketahui, pelaku mencopot baliho Pj Wali Kota Pekanbaru pada momen 1 Muharram 1446 H. Lokasi pemasangan baliho itu berada di area parkir yang bersebelahan dengan rumah dinas (Rumdin) Wali Kota Pekanbaru, Jalan Ahmad Yani.
Sebelumnya, pelaku juga pernah mencuri baliho yang berada depan eks Kantor Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Jalan Melur.
Baca Juga: Diperiksa Polda Riau, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Dicecar 50 Pertanyaan
Aksi pelaku terciduk oleh pekerja yang sebelumnya memasang baliho ukuran besar itu. Pekerja yang mendapati aksi pencurian baliho baru itu langsung menyerahkannya kepada petugas Satpol PP Pekanbaru.
Berita Terkait
-
Warga Depok, Bekasi Hingga Tangerang Dilarang Gelar Konvoi Malam Takbiran di Jakarta
-
Masuk Babak Baru, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Segera Diadili
-
Cek Fakta: Viral Mie Gacoan Mengandung Babi Langsung Disegel Satpol PP
-
Diprotes Netizen, Parkir VIP di Trotoar Jalan Wolter Mongonsidi Dibubarkan Satpol PP DKI
-
Hukuman Bagi Pemburu Koin Jagat di Jakarta: Rusak Fasum Terancam Pidana Kurungan 180 Hari atau Denda Rp50 Juta!
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Silaturahmi ke Rumah Syamsuar, Gubri Wahid: Saya Minta Tunjuk Ajar
-
5 Tahun Tak Bisa Pulang, Bu Atun Bersyukur Ada Program Mudik Gratis dari BUMN
-
Gubri Abdul Wahid Ungkap Rencana Hadapi 'Badai' Efisiensi Anggaran
-
Polda Riau Ungkap Penyebab Penikaman Polisi hingga Berujung Maut
-
BRImo Siap Mendukung Transaksi Selama Libur Lebaran 2025 Seru dan Mudah!