SuaraRiau.id - Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun datang seorang diri memenuhi panggilan penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau pada Senin (1/7/2024).
Kepada awak media, pria yang akrab disapa Uun itu mengaku sudah datang sejak pukul 10.00 WIB. Sementara itu, pantauan Suara.com Muflihun keluar dari Polda Riau sekitar pukul 20.38 WIB menggunakan mobil berwarna hitam.
Kepada wartawan, Muflihun mengaku ditanyai seputar tupoksinya sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau.
"Hari ini saya datang memenuhi panggilan penyidik sebagai warga negara yang baik. Saya sebelumnya diminta datang pada Kamis (27/6/2024) kemaren, namun kebetulan sakit," ungkapnya.
Uun menjelaskan bahwa ada 50 pertanyaan yang ditujukan kepadanya terkait adanya surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif.
"Terkait tiket belum ada sampai ke situ. Pertanyaan juga soal pengawasan saya sebagai Sekwan," ungkapnya.
Ditanya soal kondisi kesehatan, Muflihun mengaku saat surat panggilan sampai kepadanya dirinya sedang berobat di Jakarta.
"Saya dipanggil Selasa (25/6/2024), kebetulan Senin (24/6/2024) saya berangkat ke Jakarta untuk periksa kesehatan di Jakarta. Makanya baru hari ini bisa datang," jelasnya.
Sebelumnya, diberitakan mantan Pj Wali Kota Pekanbaru dijadwalkan kembali diperiksa terkait kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Sekretariat DPRD Riau saatia menjabat Sekwan periode 2020-2021.
Baca Juga: Viral Mobil Lawan Arus Tabrak Kendaraan Lain di Pekanbaru, Ternyata Sopirnya ODGJ
Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan Muflihun awalnya dipanggil untul diperiksa pada Kamis (26/6/2024), namun tidak bisa hadir.
"Panggilan pertama kita lakukan pada hari Kamis (27/6/2024) lalu, namun yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan sakit," ujar Kombes Nasriadi.
Kontributor: Rahmat Zikri
Berita Terkait
-
Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu
-
KPK Didesak Periksa PT Agrinas Terkait Kebijakan Impor 105 Ribu Unit Pick-up
-
Impor 105 Ribu Pick-Up dari India Disorot, Peneliti: Ada 10 Celah Hukum untuk KPK Usut PT Agrinas
-
Pengamat Politik: Tak Ada Alasan bagi KPK untuk Tidak Mengusut Dugaan Kerugian Negara di PT Agrinas
-
Polda Riau Ungkap Jaringan Pemburu Gajah Sumatra, DPR: Jangan Beri Ruang Pelaku Kejahatan Lingkungan
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Kisah Sukses BRILink Agen Bakauheni, Usaha Kecil yang Kini Jadi Solusi Keuangan Warga
-
Transformasi Desa Tompobulu, Kolaborasi Potensi Lokal dan Digitalisasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
3 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari: Kabin Lapang, Ekonomis untuk Harian
-
5 Mobil Bekas 7 Penumpang Harga 100 Jutaan, Pilihan Logis untuk Keluarga
-
Kasatnarkoba Pekanbaru Tak Jalani SOP, Disebut Terima Uang Lepas Pelaku Narkoba