SuaraRiau.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat SMP Negeri di Pekanbaru sedang berlangsung. Sejumlah berkas persyaratan administrasi pun harus disiapkan, salah satunya Kartu Keluarga (KK).
Operator PPDB Online di SMP Negeri mengatakan jika para orangtua calon siswa harus menyertakan KK yang terbit satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
Kepala SMPN 42 Pekanbaru, Misrawati mengatakan pihak sekolah masih mendapati calon peserta didik ada di KK baru. Karena itu, petugas tidak bisa memproses data calon peserta didik ketika KK baru diurus.
"Masih banyak kami temukan KK yang waktu penerbitannya di bawah satu tahun," kata Misrawati kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (28/6/2024).
Akibatnya, operator PPDB Pekanbaru tidak akan melakukan verifikasi terhadap data calon peserta didik. Apalagi KK yang baru terbit kurang dari satu tahun tidak memenuhi syarat ketika mendaftar lewat jalur zonasi.
Misrawati mengingatkan kepada orangtua calon siswa agar melengkapi dokumen persyaratan saat mendaftar. Dokumen itu di antaranya ijazah asli lulus SD atau surat keterangan lulus hingga akta kelahiran asli.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru, Abdul Jamal menegaskan jika syarat KK tetap bisa digunakan apabila kurang dari satu tahun terjadi perubahan data KK. Ia pun lantas menyampaikan beberapa poin tersebut.
"Perubahan data seperti penambahan anggota keluarga, pengurangan anggota keluarga, serta KK hilang atau rusak. Maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi," jelasnya.
Jamal menyebut bahwa KK yang ada perubahan data tapi di bawah satu tahun masih dapat digunakan untuk syarat PPDB jalur zonasi, namun dengan catatan tidak menyebabkan perpindahan domisili tetap.
Baca Juga: PPDB SMP Negeri Pekanbaru Lancar di Hari Pertama Pendaftaran
Dirinya juga mengingatkan nama orangtua maupun wali calon siswa harus sama dengan KK. Nama orangtua maupun wali calon peserta didik juga harus sama dengan rapor atau ijazah jenjang sebelumnya.
"Begitu juga dengan akta kelahiran atau KK sebelumnya, atau KK sebelumnya," terang Jamal.
Berita Terkait
-
Cara Download KK Online dan Cek NIK di Portal Dukcapil
-
Pamer Kartu Keluarga Baru, Erika Carlina Jadi Kepala Keluarga dengan Satu Anak Tanpa Ayah
-
Penerima Bansos Segera Daftar Mobile Banking, Pemerintah Terapkan Sistem BUREKOL
-
Viral! Ikra Gagal Sekolah Gara-Gara Calo PPDB: Kisah Pilu Potret Buruk Pendidikan Indonesia
-
Viral 2 Sekolah di Sumbar Disegel Warga Gegara PPDB 2025, Hari Pertama Sekolah Jadi Masalah!
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Bocoran Realme C85 Pro: Baterai Tahan Lama, Tangguh dan Ramah di Kantong
-
3 Kijang Innova Bekas Mulai 70 Jutaan, Kabin Nyaman Angkut Keluarga Besar
-
6 Model Xenia Bekas 70 Jutaan Incaran Keluarga Muda, Serba Hemat dan Bersahabat
-
4 Rekomendasi Mobil Bekas 30 Jutaan Terbaik 2025, Irit Bensin dan Lincah
-
8 Mobil Bekas 30 Jutaan Tangguh Tahun 2025, Kendaraan Lawas Aura Tetap Berkelas