SuaraRiau.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat SMP Negeri di Pekanbaru sedang berlangsung. Sejumlah berkas persyaratan administrasi pun harus disiapkan, salah satunya Kartu Keluarga (KK).
Operator PPDB Online di SMP Negeri mengatakan jika para orangtua calon siswa harus menyertakan KK yang terbit satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
Kepala SMPN 42 Pekanbaru, Misrawati mengatakan pihak sekolah masih mendapati calon peserta didik ada di KK baru. Karena itu, petugas tidak bisa memproses data calon peserta didik ketika KK baru diurus.
"Masih banyak kami temukan KK yang waktu penerbitannya di bawah satu tahun," kata Misrawati kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (28/6/2024).
Akibatnya, operator PPDB Pekanbaru tidak akan melakukan verifikasi terhadap data calon peserta didik. Apalagi KK yang baru terbit kurang dari satu tahun tidak memenuhi syarat ketika mendaftar lewat jalur zonasi.
Misrawati mengingatkan kepada orangtua calon siswa agar melengkapi dokumen persyaratan saat mendaftar. Dokumen itu di antaranya ijazah asli lulus SD atau surat keterangan lulus hingga akta kelahiran asli.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru, Abdul Jamal menegaskan jika syarat KK tetap bisa digunakan apabila kurang dari satu tahun terjadi perubahan data KK. Ia pun lantas menyampaikan beberapa poin tersebut.
"Perubahan data seperti penambahan anggota keluarga, pengurangan anggota keluarga, serta KK hilang atau rusak. Maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi," jelasnya.
Jamal menyebut bahwa KK yang ada perubahan data tapi di bawah satu tahun masih dapat digunakan untuk syarat PPDB jalur zonasi, namun dengan catatan tidak menyebabkan perpindahan domisili tetap.
Baca Juga: PPDB SMP Negeri Pekanbaru Lancar di Hari Pertama Pendaftaran
Dirinya juga mengingatkan nama orangtua maupun wali calon siswa harus sama dengan KK. Nama orangtua maupun wali calon peserta didik juga harus sama dengan rapor atau ijazah jenjang sebelumnya.
"Begitu juga dengan akta kelahiran atau KK sebelumnya, atau KK sebelumnya," terang Jamal.
Berita Terkait
-
Cara Download KK Online dan Cek NIK di Portal Dukcapil
-
Pamer Kartu Keluarga Baru, Erika Carlina Jadi Kepala Keluarga dengan Satu Anak Tanpa Ayah
-
Penerima Bansos Segera Daftar Mobile Banking, Pemerintah Terapkan Sistem BUREKOL
-
Viral! Ikra Gagal Sekolah Gara-Gara Calo PPDB: Kisah Pilu Potret Buruk Pendidikan Indonesia
-
Viral 2 Sekolah di Sumbar Disegel Warga Gegara PPDB 2025, Hari Pertama Sekolah Jadi Masalah!
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
5 Parfum Lokal Tahan Lama: Setiap Semprotan Tinggalkan Kesan Tak Terlupakan
-
Hujan Disertai Petir Diprediksi Mengguyur Pekanbaru Senin Ini
-
7 Mobil Bekas Kabin Luas yang Keren buat Bapak-bapak, Simbol Family Man
-
9 Mobil Matic Bekas untuk Anak Kuliahan dan Pekerja Muda: Stylish, Efisien!
-
MBG dan Pelibatan Masyarakat Menjadi Kunci Jaminan Pasokan Bahan Baku