SuaraRiau.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat SMP Negeri di Pekanbaru sedang berlangsung. Sejumlah berkas persyaratan administrasi pun harus disiapkan, salah satunya Kartu Keluarga (KK).
Operator PPDB Online di SMP Negeri mengatakan jika para orangtua calon siswa harus menyertakan KK yang terbit satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
Kepala SMPN 42 Pekanbaru, Misrawati mengatakan pihak sekolah masih mendapati calon peserta didik ada di KK baru. Karena itu, petugas tidak bisa memproses data calon peserta didik ketika KK baru diurus.
"Masih banyak kami temukan KK yang waktu penerbitannya di bawah satu tahun," kata Misrawati kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (28/6/2024).
Akibatnya, operator PPDB Pekanbaru tidak akan melakukan verifikasi terhadap data calon peserta didik. Apalagi KK yang baru terbit kurang dari satu tahun tidak memenuhi syarat ketika mendaftar lewat jalur zonasi.
Misrawati mengingatkan kepada orangtua calon siswa agar melengkapi dokumen persyaratan saat mendaftar. Dokumen itu di antaranya ijazah asli lulus SD atau surat keterangan lulus hingga akta kelahiran asli.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru, Abdul Jamal menegaskan jika syarat KK tetap bisa digunakan apabila kurang dari satu tahun terjadi perubahan data KK. Ia pun lantas menyampaikan beberapa poin tersebut.
"Perubahan data seperti penambahan anggota keluarga, pengurangan anggota keluarga, serta KK hilang atau rusak. Maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi," jelasnya.
Jamal menyebut bahwa KK yang ada perubahan data tapi di bawah satu tahun masih dapat digunakan untuk syarat PPDB jalur zonasi, namun dengan catatan tidak menyebabkan perpindahan domisili tetap.
Baca Juga: PPDB SMP Negeri Pekanbaru Lancar di Hari Pertama Pendaftaran
Dirinya juga mengingatkan nama orangtua maupun wali calon siswa harus sama dengan KK. Nama orangtua maupun wali calon peserta didik juga harus sama dengan rapor atau ijazah jenjang sebelumnya.
"Begitu juga dengan akta kelahiran atau KK sebelumnya, atau KK sebelumnya," terang Jamal.
Berita Terkait
-
PPDB Jabar 2026 Kacau, Dedi Mulyadi Semprot Dinas Pendidikan: Seperti Ikan Gurame di Laut!
-
Cara Membuat Kartu Keluarga Baru Secara Online Gratis Tanpa Biaya Tambahan
-
Cara Download KK Online dan Cek NIK di Portal Dukcapil
-
Pamer Kartu Keluarga Baru, Erika Carlina Jadi Kepala Keluarga dengan Satu Anak Tanpa Ayah
-
Penerima Bansos Segera Daftar Mobile Banking, Pemerintah Terapkan Sistem BUREKOL
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Tapir Mati Mengenaskan di Areal Perusahaan, Diduga Ditabrak Truk Besar
-
Polisi Tetapkan Tersangka Karhutla 180 Hektare di Bengkalis
-
Abdul Wahid Terjerat Dugaan Korupsi, UAS: Aku Akan Tetap Membelamu
-
Pemkab Siak Sewa Mobil Dinas Rp8 Miliar, tapi Ada yang Janggal
-
Segera Dibuka, Berikut Link SPMB Tingkat SD dan SMP di Pekanbaru