SuaraRiau.id - Pj Gubernur Riau SF Hariyanto dilaporkan ke Polda Riau oleh seorang warga Pekanbaru bernama Hendra Saputra pada Senin 24 Juni 2024.
SF Hariyanto dipolisikan terkait dugaan korupsi proyek pengadaan payung elektrik Masjid Agung Annur Pekanbaru tahun 2022 senilai Rp43 miliar lebih atau memberikan informasi bohong terkait proyek itu.
"SF Hariyanto yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Riau juga dengan tegas menyatakan punya bukti, punya data, punya saksi dan lengkap semua. Karena proses lelang tidak benar, tenaga ahlinya palsu semuanya," ujar Hendra dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (24/6/2024).
Dia menjelaskan dugaan ini bermula pada 2 Mei 2023, SF Hariyanto di depan umum dan disiarkan media massa lokal maupun nasional menyebutkan proyek payung elektrik Masjid Agung Annur tidak tuntas karena tenaga ahlinya semuanya palsu.
Baca Juga: Eks Anggota DPRD Dumai dan ASN Tersangka Korupsi, Modus Potong 50% Tiap Proposal
Hendra menambahkan, akibat pernyataan SF Hariyanto tersebut, telah membuat kegaduhan di kalangan masyarakat Riau. Bahkan, dua instansi penegak hukum di Riau langsung melakukan penyelidikan terkait pernyataan yang disiarkan secara lokal dan nasional tersebut.
"Namun, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi Riau, ternyata tidak ditemukan tindak pidana pada proyek pengadaan payung elektrik yang dianggarkan pada APBD Provinsi Riau tahun 2022 sebesar Rp43 miliar tersebut," imbuhnya.
Hendra menyampaikan, pernyataan ini berdasarkan pada Surat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau No B-69/L.4.5/Fd.1/05/2024 Tanggal 13 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Imran Yusuf atas nama Kepala Kejati Riau, perihal Pemberitahuan Tindak Lanjut atas Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
"Surat yang saya terima tersebut memuat sejumlah pernyataan, salah satunya pembangunan payung elektrik Masjid Raya An Nur Provinsi Riau tahun anggaran 2022, sudah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Riau dengan pen bukti penyelidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor Print-08/L.4/Fd.1/07/2023 Tanggal 23 Juli 2023," ujarnya.
Hendra menyebut, Jaksa Penyelidik telah melakukan permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait dan ahli fisik, berikut permintaan dan pemeriksaan, serta analisa terhadap bukti dokumen-dokumen pelaksanaan Pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga: Penyelidikan Kasus Payung Elektrik Masjid Agung Annur Disetop, Kenapa?
"Hasil penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya An Nur Provinsi Riau Tahun 2022 Pada Dinas PUPRPKPP belum ditemukan adanya peristiwa pidana, karena demi kepastian hukum, penyelidikan dihentikan," tutur dia.
Berita Terkait
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
-
CEK FAKTA: Benarkah Ketua BAZNAS Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun?
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Silaturahmi ke Rumah Syamsuar, Gubri Wahid: Saya Minta Tunjuk Ajar
-
5 Tahun Tak Bisa Pulang, Bu Atun Bersyukur Ada Program Mudik Gratis dari BUMN
-
Gubri Abdul Wahid Ungkap Rencana Hadapi 'Badai' Efisiensi Anggaran
-
Polda Riau Ungkap Penyebab Penikaman Polisi hingga Berujung Maut
-
BRImo Siap Mendukung Transaksi Selama Libur Lebaran 2025 Seru dan Mudah!