SuaraRiau.id - Pj Gubernur Riau SF Hariyanto dilaporkan ke Polda Riau oleh seorang warga Pekanbaru bernama Hendra Saputra pada Senin 24 Juni 2024.
SF Hariyanto dipolisikan terkait dugaan korupsi proyek pengadaan payung elektrik Masjid Agung Annur Pekanbaru tahun 2022 senilai Rp43 miliar lebih atau memberikan informasi bohong terkait proyek itu.
"SF Hariyanto yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Riau juga dengan tegas menyatakan punya bukti, punya data, punya saksi dan lengkap semua. Karena proses lelang tidak benar, tenaga ahlinya palsu semuanya," ujar Hendra dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (24/6/2024).
Dia menjelaskan dugaan ini bermula pada 2 Mei 2023, SF Hariyanto di depan umum dan disiarkan media massa lokal maupun nasional menyebutkan proyek payung elektrik Masjid Agung Annur tidak tuntas karena tenaga ahlinya semuanya palsu.
Hendra menambahkan, akibat pernyataan SF Hariyanto tersebut, telah membuat kegaduhan di kalangan masyarakat Riau. Bahkan, dua instansi penegak hukum di Riau langsung melakukan penyelidikan terkait pernyataan yang disiarkan secara lokal dan nasional tersebut.
"Namun, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi Riau, ternyata tidak ditemukan tindak pidana pada proyek pengadaan payung elektrik yang dianggarkan pada APBD Provinsi Riau tahun 2022 sebesar Rp43 miliar tersebut," imbuhnya.
Hendra menyampaikan, pernyataan ini berdasarkan pada Surat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau No B-69/L.4.5/Fd.1/05/2024 Tanggal 13 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Imran Yusuf atas nama Kepala Kejati Riau, perihal Pemberitahuan Tindak Lanjut atas Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
"Surat yang saya terima tersebut memuat sejumlah pernyataan, salah satunya pembangunan payung elektrik Masjid Raya An Nur Provinsi Riau tahun anggaran 2022, sudah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Riau dengan pen bukti penyelidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor Print-08/L.4/Fd.1/07/2023 Tanggal 23 Juli 2023," ujarnya.
Hendra menyebut, Jaksa Penyelidik telah melakukan permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait dan ahli fisik, berikut permintaan dan pemeriksaan, serta analisa terhadap bukti dokumen-dokumen pelaksanaan Pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga: Eks Anggota DPRD Dumai dan ASN Tersangka Korupsi, Modus Potong 50% Tiap Proposal
"Hasil penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya An Nur Provinsi Riau Tahun 2022 Pada Dinas PUPRPKPP belum ditemukan adanya peristiwa pidana, karena demi kepastian hukum, penyelidikan dihentikan," tutur dia.
Menurut Hendra, surat Kepala Kejati Riau tersebut membantah pernyataan SF Hariyanto, yang menyebutkan adanya pemalsuan tenaga ahli, yang merupakan salah satu tindak pidana dan menjadi salah satu modus dalam perkara korupsi.
Hendra juga menjelaskan jika pada 30 Mei 2024, dirinya mengajukan somasi kepada SF Hariyanto agar segera menyampaikan bukti-bukti dan saksi seperti yang disampaikannya di media massa lokal dan nasional terkait tenaga ahli palsu dan lelang yang tidak benar proyek pengadaan payung elektrik Masjid Agung Annur.
"Namun hingga saat ini SF Hariyanto tidak menggubris somasi tersebut," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Kejati Riau resmi menghentikan penyelidikan kasus payung elektrik Masjid Agung Annur Pekanbaru sejak 23 Januari 2024 lalu. Menurut korps Adhiyaksa itu, rekanan proyek telah mengembalikan kelebihan bayar pada pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2022.
"Jaksa Penyelidik telah melaksanakan permintaan dari pihak terkait. Dari proses tersebut, diperoleh fakta adanya pengerjaan telah dilakukan adendum sebanyak 5 kali," terang Jaksa Senior Kejati Riau, Hendri Junaidi kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).
Tag
Berita Terkait
-
Usai Kalah di Praperadilan, Gus Yaqut Disebut Akan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
-
Upaya Kabur Gagal, Dua Tersangka Korupsi Kementan Diciduk Polisi di Ogan Ilir
-
Omara Esteghlal Heran Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji Disambut Selawat
-
Dipanggil KPK Saat Praperadilan, Kubu Yaqut Cium Indikasi Intervensi: Ini Sangat Aneh
-
Beri Ucapan Selamat HUT ke-12 Suara.com, Ketua KPK Tekankan Peran Media dalam Pemberantasan Korupsi
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Beri Dukungan Abdul Wahid, UAS Disebut Siap Jadi Saksi Persidangan
-
Ketum Ormas di Riau Divonis 6 Tahun Penjara: Terbukti Memeras!
-
Abdul Wahid Segera Disidang, Pendukung Klaim Temukan Fakta Baru
-
Rahasia Hemat Mudik Lebaran Terungkap, Cukup Pakai Promo Spesial Ramadan BRI dan Daftar BRImo
-
Ribuan Pemudik Berangkat dengan 175 Bus Gratis dari BRI