Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 20 Juni 2024 | 13:48 WIB
Ilustrasi pemungutan suara ulang (PSU).

SuaraRiau.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Riau yakni 1 TPS di perkebunan Sei Lala, Indragiri Hulu, 1 TPS Desa Tanjung Peranap Kepulauan Meranti dan 2 TPS Dumai serta 31 TPS Desa Tambusai Utara Rokan Hulu. 

KPU Riau segera merespons keputusan ini dengan menyusun rencana dan strategi untuk melaksanakan PSU di empat daerah itu dengan mempersiapkan semua kebutuhan untuk pelaksanaan PSU, termasuk logistik, menyiapkan petugas, dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan mengatakan jika MK memberikan batas waktu 30 hari untuk penyelesaian PSU di Indragiri Hulu, Meranti dan Dumai dan 45 hari untuk PSU di Rokan Hulu.

"KPU RI menyampaikan langkah-langkah persiapan untuk pelaksanaan PSU kepada KPU Riau dan KPU Kabupaten/Kota penyelenggara yaitu menyosialisasikan pelaksanaan PSU kepada Peserta Pemilu, seluruh pemangku kepentingan dan pemilih, menyiapkan penyelenggara PSU,” kata Rusidi, Rabu (19/6/2024).

Baca Juga: Pendaftaran Pantarlih untuk Pilkada Riau Dibuka, Ini Syaratnya

Dia juga menjelaskan jika KPU Riau diminta untuk memastikan kebutuhan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya, memastikan pemenuhan anggaran PSU.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengungkapkan bahwa persiapan penyelenggara PSU di Indragiri Hulu dan Meranti tidak dibentuk PPK, PPS, dan KPPS, penyelenggaraan PSU. Melainkan diambil alih oleh KPU Kabupaten. 

"Untuk PSU di Kota Dumai, yang dibentuk adalah KPPS dan Petugas Ketertiban TPS dan sudah dilantik pada tanggal 18 Juni 2024, sedangkan PPK dan PPS diambil alih oleh KPU Kota Dumai," terang Nugroho.

Kemudian penyelenggara PSU di Rokan Hulu, KPU Kabupaten membentuk PPK, PPS dan KPPS beserta Sekretariat PPK, Sekretariat PPS, dan Petugas Ketertiban TPS. 

"PPK dan PPS pada penyelenggaraan PSU ini menggunakan PPK dan PPS untuk Pilkada," tambah Nugroho.

Baca Juga: KPU Meranti Bakal Gelar PSU di TPS Desa Tanjung Peranap

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau Nahrawi menuturkan bahwa KPU RI dalam Keputusan 768 Tahun 2024 telah menetapkan tahapan dan jadwal PSU pascaputusan MK.

Diketahui, dalam Keputusan KPU 768 Tahun 2024 tersebut tahapan dan jadwal PSU untuk Indragiri Hulu, Meranti dan Kota Dumai dimulai dari tanggal 14 Juni-Juli 2024, dengan waktu pemungutan dan penghitungan PSU di TPS pada 29 Juni 2024. 

"Tahapan dan jadwal PSU di Rokan Hulu dimulai dari tanggal 14 Juni-18 Juli 2024, dengan waktu pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS pada tanggal 13 Juli 2024," ujar Nahrawi.

Untuk tahapan dan jadwal PSU di Rokan Hulu berbeda dengan tiga kabupaten/kota lainnya karena sesuai Putusan MK harus melaksanakan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Selain dengan KPU Kabupaten/Kota pelaksana PSU, KPU Riau juga melakukan koordinasi dengan Forkopimda dan pihak-pihak terkait. 

"Kami akan memastikan setiap tahapan PSU terlaksana dengan baik untuk meminimalisir potensi pelanggaran dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi ini," tegas dia.

Load More