SuaraRiau.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Riau yakni 1 TPS di perkebunan Sei Lala, Indragiri Hulu, 1 TPS Desa Tanjung Peranap Kepulauan Meranti dan 2 TPS Dumai serta 31 TPS Desa Tambusai Utara Rokan Hulu.
KPU Riau segera merespons keputusan ini dengan menyusun rencana dan strategi untuk melaksanakan PSU di empat daerah itu dengan mempersiapkan semua kebutuhan untuk pelaksanaan PSU, termasuk logistik, menyiapkan petugas, dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan mengatakan jika MK memberikan batas waktu 30 hari untuk penyelesaian PSU di Indragiri Hulu, Meranti dan Dumai dan 45 hari untuk PSU di Rokan Hulu.
"KPU RI menyampaikan langkah-langkah persiapan untuk pelaksanaan PSU kepada KPU Riau dan KPU Kabupaten/Kota penyelenggara yaitu menyosialisasikan pelaksanaan PSU kepada Peserta Pemilu, seluruh pemangku kepentingan dan pemilih, menyiapkan penyelenggara PSU,” kata Rusidi, Rabu (19/6/2024).
Dia juga menjelaskan jika KPU Riau diminta untuk memastikan kebutuhan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya, memastikan pemenuhan anggaran PSU.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengungkapkan bahwa persiapan penyelenggara PSU di Indragiri Hulu dan Meranti tidak dibentuk PPK, PPS, dan KPPS, penyelenggaraan PSU. Melainkan diambil alih oleh KPU Kabupaten.
"Untuk PSU di Kota Dumai, yang dibentuk adalah KPPS dan Petugas Ketertiban TPS dan sudah dilantik pada tanggal 18 Juni 2024, sedangkan PPK dan PPS diambil alih oleh KPU Kota Dumai," terang Nugroho.
Kemudian penyelenggara PSU di Rokan Hulu, KPU Kabupaten membentuk PPK, PPS dan KPPS beserta Sekretariat PPK, Sekretariat PPS, dan Petugas Ketertiban TPS.
"PPK dan PPS pada penyelenggaraan PSU ini menggunakan PPK dan PPS untuk Pilkada," tambah Nugroho.
Baca Juga: Pendaftaran Pantarlih untuk Pilkada Riau Dibuka, Ini Syaratnya
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau Nahrawi menuturkan bahwa KPU RI dalam Keputusan 768 Tahun 2024 telah menetapkan tahapan dan jadwal PSU pascaputusan MK.
Diketahui, dalam Keputusan KPU 768 Tahun 2024 tersebut tahapan dan jadwal PSU untuk Indragiri Hulu, Meranti dan Kota Dumai dimulai dari tanggal 14 Juni-Juli 2024, dengan waktu pemungutan dan penghitungan PSU di TPS pada 29 Juni 2024.
"Tahapan dan jadwal PSU di Rokan Hulu dimulai dari tanggal 14 Juni-18 Juli 2024, dengan waktu pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS pada tanggal 13 Juli 2024," ujar Nahrawi.
Untuk tahapan dan jadwal PSU di Rokan Hulu berbeda dengan tiga kabupaten/kota lainnya karena sesuai Putusan MK harus melaksanakan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Selain dengan KPU Kabupaten/Kota pelaksana PSU, KPU Riau juga melakukan koordinasi dengan Forkopimda dan pihak-pihak terkait.
"Kami akan memastikan setiap tahapan PSU terlaksana dengan baik untuk meminimalisir potensi pelanggaran dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi ini," tegas dia.
Berita Terkait
-
Satu Tahun Prabowo-Gibran, JPPI Rilis Rapor Merah Sektor Pendidikan
-
Kejagung Hormati Putusan MK: Jaksa Bisa Ditangkap Tanpa Izin Jaksa Agung dalam Kasus Tertentu
-
Dugaan Ijazah Palsu Arsul Sani, Jika Terbukti Wajib Mundur dari Hakim MK
-
Ketua DPD RI Apresiasi MK Kabulkan Permohonan JR Terhadap UU Cipta Kerja
-
UU Kepemudaan Digugat, KNPI DKI Minta Usia 40 Tahun Masih Masuk Kategori Pemuda
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
5 Mobil Bekas Terbaik untuk Setiap Kebutuhan, Kabin Lapang dan Serba Hemat
-
Bakal Dirilis Global, Inilah Spesifikasi Vivo X300 dan X300 Pro
-
Rejeki Dadakan Akhir Pekan, 5 Link Pembagian Saldo ShopeePay Siap Bikin Tajir Mendadak
-
Promo Spesial PLN: Diskon Tambah Daya 50 Persen dan Voucher Listrik Gratis
-
10 Prompt Gemini AI Edit Foto Tema Sumpah Pemuda, Gelorakan Nasionalisme