SuaraRiau.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Riau yakni 1 TPS di perkebunan Sei Lala, Indragiri Hulu, 1 TPS Desa Tanjung Peranap Kepulauan Meranti dan 2 TPS Dumai serta 31 TPS Desa Tambusai Utara Rokan Hulu.
KPU Riau segera merespons keputusan ini dengan menyusun rencana dan strategi untuk melaksanakan PSU di empat daerah itu dengan mempersiapkan semua kebutuhan untuk pelaksanaan PSU, termasuk logistik, menyiapkan petugas, dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan mengatakan jika MK memberikan batas waktu 30 hari untuk penyelesaian PSU di Indragiri Hulu, Meranti dan Dumai dan 45 hari untuk PSU di Rokan Hulu.
"KPU RI menyampaikan langkah-langkah persiapan untuk pelaksanaan PSU kepada KPU Riau dan KPU Kabupaten/Kota penyelenggara yaitu menyosialisasikan pelaksanaan PSU kepada Peserta Pemilu, seluruh pemangku kepentingan dan pemilih, menyiapkan penyelenggara PSU,” kata Rusidi, Rabu (19/6/2024).
Baca Juga: Pendaftaran Pantarlih untuk Pilkada Riau Dibuka, Ini Syaratnya
Dia juga menjelaskan jika KPU Riau diminta untuk memastikan kebutuhan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya, memastikan pemenuhan anggaran PSU.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengungkapkan bahwa persiapan penyelenggara PSU di Indragiri Hulu dan Meranti tidak dibentuk PPK, PPS, dan KPPS, penyelenggaraan PSU. Melainkan diambil alih oleh KPU Kabupaten.
"Untuk PSU di Kota Dumai, yang dibentuk adalah KPPS dan Petugas Ketertiban TPS dan sudah dilantik pada tanggal 18 Juni 2024, sedangkan PPK dan PPS diambil alih oleh KPU Kota Dumai," terang Nugroho.
Kemudian penyelenggara PSU di Rokan Hulu, KPU Kabupaten membentuk PPK, PPS dan KPPS beserta Sekretariat PPK, Sekretariat PPS, dan Petugas Ketertiban TPS.
"PPK dan PPS pada penyelenggaraan PSU ini menggunakan PPK dan PPS untuk Pilkada," tambah Nugroho.
Baca Juga: KPU Meranti Bakal Gelar PSU di TPS Desa Tanjung Peranap
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau Nahrawi menuturkan bahwa KPU RI dalam Keputusan 768 Tahun 2024 telah menetapkan tahapan dan jadwal PSU pascaputusan MK.
Berita Terkait
-
Pastikan Kesiapan PSU Lancar Sesuai Rencana, Wamendagri Turun Langsung ke Kabupaten Siak
-
Gugatan di MK Gegerkan Wacana Redenominasi Rupiah: Bagaimana Dampaknya?
-
Kisruh Royalti Musisi: Gugatan ke MK dan Pengakuan Mengejutkan Jimi Multhazam!
-
RKUHAP Tuai Kritik: Jimly Asshiddiqie Ingatkan Bahaya Tumpang Tindih Kewenangan!
-
Ahmad Dhani Tertawakan Isi Gugatan VISI soal UU Hak Cipta, Nama Ari Lasso dan Agnez Mo Terseret
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
Terkini
-
Gubri Wahid Siap Lantik Afni dan Syamsurizal Jadi Bupati-Wakil Bupati Siak
-
Tiket Bus Arus Balik di Terminal Pekanbaru Habis Terjual, Kebanyakan ke Jawa
-
Silaturahmi ke Rumah Syamsuar, Gubri Wahid: Saya Minta Tunjuk Ajar
-
5 Tahun Tak Bisa Pulang, Bu Atun Bersyukur Ada Program Mudik Gratis dari BUMN
-
Gubri Abdul Wahid Ungkap Rencana Hadapi 'Badai' Efisiensi Anggaran