SuaraRiau.id - KPU Riau membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada November 2024 mendatang.
Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan mengungkapkan jika pendaftaran Pantarlih untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada berlangsung dari tanggal 13 hingga 19 Juni 2024.
"Pantarlih memegang peranan penting dalam proses pemutakhiran data pemilih, yang bertujuan untuk memastikan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) akurat dan mutakhir," kata Rusidi, Kamis (13/6/2024).
Menurutnya, tugas Pantarlih mencakup pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih di setiap wilayah kerja masing-masing, serta memastikan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemilihan.
Rusidi menjelaskan syarat-syarat menjadi Pantarlih, yaitu warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun, berdomisili di wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
Sementara anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto menjelaskan jadwal pembentukan Pantarlih dimulai dengan pengumuman pendaftaran calon Pantarlih pada tanggal 13 hingga 17 Juni 2024.
"Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih 13-19 Juni 2024, dilanjutkan dengan penelitian administrasi calon Pantarlih pada tanggal 14-20 Juni 2024," jelas Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Riau tersebut.
Nugroho menyampaikan bahwa pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih pada 21-23 Juni 2024, sedangkan penetapan nama hasil seleksi Pantarlih tanggal 23 Juni 2024.
"Untuk pelantikan Pantarlih dilaksanakan secara serentak pada 24 Juni 2024," ungkap Nugroho
Baca Juga: Baliho Bertebaran, Pj Gubernur SF Hariyanto Bantah Bakal Maju di Pilkada Riau
Lebih lanjut, Nugroho mengatakan bahwa pada Pilkada Serentak di Riau nanti kebutuhan Pantarlih berjumlah 18.048 orang yang tersebar di 12 kabupaten/kota. Para Pantarlih ini akan bertugas selama 1 bulan mulai tanggal 24 Juni-25 Juli 2024.
Nugroho pun mengajak semua masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai Pantarlih, dengan mendatangi PPS desa/kelurahan setempat.
Berita Terkait
-
Kisah Pemilah Sampah Tumbangkan Petahana: Sinyal Kuat Perubahan Politik dari Desa hingga Pilpres
-
Usul Jadwal Pemilu Dipisah, Golkar: Biar Hasil Pileg Jadi 'Tiket' Pilpres
-
Saksi Sidang Sebut Uang OPD Buat THR Timses, Fadia Bantah: ASN Dapat, Saya Malah Nombok
-
Golkar Usul Pilkada Tanpa Wakil, Kepala Daerah Bisa Tunjuk 2-3 Birokrat Senior
-
Golkar Tampung Opsi Pilkada Tanpa Wakil untuk Cegah 'Pecah Kongsi'
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Gagal Kencan Gegara Wajah Tak Sesuai di MiChat, Pria Pekanbaru Jadi Korban Pemerasan
-
HUT ke-27 GarudaMiles, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 Miles Bagi Nasabah Infinite
-
Razia Hiburan Malam Pekanbaru, Polisi Temukan 2 Orang Positif Narkoba
-
Gajah TNTN yang Baru Lahir Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
-
Oknum Polisi Kuansing Disebut Terlibat Kasus Penipuan hingga Rp500 Juta