Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 19 Juni 2024 | 21:04 WIB
Ilustrasi garis polisi. [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Sempat dirawat selama enam hari karena keracunan, seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Rokan Hilir, DM (27) dinyatakan meninggal dunia.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto mengatakan sebelum meninggal, kepada keluarganya korban sempat mengaku nekat minum racun karena sering disiksa sang suami AZ (25).

"Awalnya, korban muntah-muntah di rumahnya dan dilarikan ke klinik hingga akhirnya dirujuk ke Pekanbaru," katanya, Rabu (19/6/2024).

Kapolres Andrian mengatakan, korban menenggak racun pada Senin (10/6/2024) dan dinyatakan meninggal dunia pada Selasa 18 Juni sekitar pukul 10.30 WIB.

Baca Juga: Curi Besi Pertamina, Oknum ASN Pemkab Rokan Hilir Ditangkap

Andrian menjelaskan, korban sempat bercerita ke kakak kandungnya bahwa sang suami jahat sekali kepadanya. Bahkan korban sempat menunjukkan bekas luka lebam di tubuhnya.

Karena kondisi korban semakin mengkhawatirkan, lalu keluarga merujuknya ke Pekanbaru dengan kondisi ginjal korban sudah bengkak.

"Korban sempat mendapat perawatan selama 6 hari. Keterangan dari dokter bahwa di dalam tubuh korban terdapat racun. Lalu pada Sabtu 15 Juni 2024 sekitar pukul 23.30 WIB, suami dan keluarga korban meminta agar korban dibawa pulang dan dirawat jalan," jelasnya.

Pada Minggu (16/6/2024) sekitar pukul 06.00 WIB, korban sudah sampai di rumah. Namun sekitar pukul 15.00 WIB dinyatakan meninggal dunia. 

Atas kejadian tersebut, keluarga korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud.

Baca Juga: Warga Rokan Hilir Jadi Korban Pembunuhan, Jasad Dimasukkan ke Sumur

Kemudian Unit Reskrim Polsek Pujud tiba ke TKP dan membawa korban untuk dilakukan otopsi di RS Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru.

"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, olah TKP dan hasil otopsi, penyidik menetapkan suami korban sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga," tegas Andrian.

Kontributor: Rahmat Zikri

Load More