SuaraRiau.id - Dua terdakwa dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis (13/6/2024).
Keduanya adalah mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kuansing, Hardi Yakub dan Suhasman selaku Kepala Bagian Pelayanan Pertanahan di kabupaten tersebut.
"Kedua terdakwa divonis masing-masing 12 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andre Antonius.
Majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo Harahap dalam putusannya sependapat dengan JPU bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Pria di Kuansing Akhiri Hidup Diduga gegara Cemburu dengan Istri
Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan. Selain itu terdakwa Suhasman dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp25 juta subsidairsatu bulan penjara.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Dimana Jaksa menginginkan terdakwa Hardi Yakub divonis 14,5 tahun penjara dan Suhasman 13,5 tahun.
JPU juga menuntut keduanya membayar denda masing-masing sebesar Rp750 juta subsidair 6 bulan pidana kurungan. Sementara untuk pengganti, Suhasman dituntut membayar Rp25 juta subsidair 6 tahun.
Atas putusan itu, para terdakwa menyatakan pikir-pikir.
"Kita juga pikir-pikir," lanjutnya.
Baca Juga: Bupati Kuansing Temui Langsung Gibran, Ajak Hadiri Festival Pacu Jalur 2024
Untuk diketahui, korupsi penyimpangan dalam kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2013 dan 2014. Menurut Jaksa, perkara ini menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp22 miliar.
Selain kedua terdakwa yang disebutkan di atas, Kejari Kuansing juga telah menetapkan mantan Bupati Kuansing H Sukarmis sebagai tersangka. Diyakini, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB Rugikan Negara Rp222 M
-
Pengesahan RUU Perampasan Aset Dongkrak Kepercayaan Publik Terhadap Upaya Pemberantasan Korupsi
-
Kasus Korupis Bank BJB, Kenapa KPK Belum Panggil Ridwan Kamil? Ini Alasannya
-
6 Koleksi Mobil Suami Fitrianti Agustinda, Bertambah Selama Periode Korupsi
-
Skandal Kredit Fiktif LPEI Rp11,7 T: KPK Periksa Mantan Direktur, Siapa Saja Debitur Kakapnya?
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Omzetnya Kini Ratusan Juta, Ini Sukses Kisah Andara Cantika Indonesia Berkat BRI
-
Jalan Lobak yang Amblas Diperbaiki, Dishub Pekanbaru Terapkan Rute Satu Arah
-
Diusut Polda Sejak Juni 2024, Apa Kabar Kasus SPPD Fiktif di DPRD Riau?
-
Lurah di Pekanbaru Dibebastugaskan usai Terjerat Kasus Minta THR ke Pedagang
-
Harta Kekayaan Muhammad Isa Lahamid, Ketua DPRD Pekanbaru Komentari Mobil Dinas Alphard