SuaraRiau.id - Dua terdakwa dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis (13/6/2024).
Keduanya adalah mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kuansing, Hardi Yakub dan Suhasman selaku Kepala Bagian Pelayanan Pertanahan di kabupaten tersebut.
"Kedua terdakwa divonis masing-masing 12 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andre Antonius.
Majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo Harahap dalam putusannya sependapat dengan JPU bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan. Selain itu terdakwa Suhasman dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp25 juta subsidairsatu bulan penjara.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Dimana Jaksa menginginkan terdakwa Hardi Yakub divonis 14,5 tahun penjara dan Suhasman 13,5 tahun.
JPU juga menuntut keduanya membayar denda masing-masing sebesar Rp750 juta subsidair 6 bulan pidana kurungan. Sementara untuk pengganti, Suhasman dituntut membayar Rp25 juta subsidair 6 tahun.
Atas putusan itu, para terdakwa menyatakan pikir-pikir.
"Kita juga pikir-pikir," lanjutnya.
Baca Juga: Pria di Kuansing Akhiri Hidup Diduga gegara Cemburu dengan Istri
Untuk diketahui, korupsi penyimpangan dalam kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2013 dan 2014. Menurut Jaksa, perkara ini menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp22 miliar.
Selain kedua terdakwa yang disebutkan di atas, Kejari Kuansing juga telah menetapkan mantan Bupati Kuansing H Sukarmis sebagai tersangka. Diyakini, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. (Antara)
Berita Terkait
-
Dugaan Korupsi Chromebook: Petinggi Perusahaan Teknologi Dipanggil Jaksa, Ternyata Ini Alasannya
-
Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan: Para Petinggi BUMN Ini Mulai Diselidiki Kejagung
-
18 Profesor Hukum Bela Hasto, Minta MK Rombak Pasal Kunci Pemberantasan Korupsi
-
Advokat Senior Sorot Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Nadiem Makarim: Banyak Kejanggalan
-
Usut Aliran Dana Pemerasan K3, KPK Periksa Eks Dirjen Kemnaker Haiyani Rumondang
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
10 Prompt Gemini AI Foto Sendiri Pose Pakai Seragam Polisi dan Tentara
-
5 Inspirasi Prompt Gemini AI Foto Keseruan Bareng Teman Liburan di Jepang
-
Satpol PP Didesak Tertibkan Prostitusi Terselubung di Kawasan Jondul Pekanbaru
-
9 Prompt Gemini AI Bahasa Inggris Foto Liburan di Tempat Ikonik Jepang
-
10 Ton Durian Ilegal Masuk Indonesia Setiap Hari lewat Riau dan Batam