SuaraRiau.id - Dua terdakwa dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis (13/6/2024).
Keduanya adalah mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kuansing, Hardi Yakub dan Suhasman selaku Kepala Bagian Pelayanan Pertanahan di kabupaten tersebut.
"Kedua terdakwa divonis masing-masing 12 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andre Antonius.
Majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo Harahap dalam putusannya sependapat dengan JPU bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Pria di Kuansing Akhiri Hidup Diduga gegara Cemburu dengan Istri
Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan. Selain itu terdakwa Suhasman dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp25 juta subsidairsatu bulan penjara.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Dimana Jaksa menginginkan terdakwa Hardi Yakub divonis 14,5 tahun penjara dan Suhasman 13,5 tahun.
JPU juga menuntut keduanya membayar denda masing-masing sebesar Rp750 juta subsidair 6 bulan pidana kurungan. Sementara untuk pengganti, Suhasman dituntut membayar Rp25 juta subsidair 6 tahun.
Atas putusan itu, para terdakwa menyatakan pikir-pikir.
"Kita juga pikir-pikir," lanjutnya.
Baca Juga: Bupati Kuansing Temui Langsung Gibran, Ajak Hadiri Festival Pacu Jalur 2024
Untuk diketahui, korupsi penyimpangan dalam kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2013 dan 2014. Menurut Jaksa, perkara ini menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp22 miliar.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kronologi Rumah dan Mobil Lurah Dibakar Warga, Diduga Karena Korupsi Bansos dan Penikaman
-
Bagaimana Cara Koruptor Dalam Penjara Menang Sengketa Tanah Lawan Atalarik Syach
-
Komitmen Berantas Korupsi, Prabowo Klaim 6 Bulan Menjabat Selamatkan Ratusan Triliun Uang Rakyat
-
Biar Tidur Bisa Tenang, Mahfud MD Ingatkan Kepala Daerah dari PDIP Tidak Tergiur Korupsi
-
KPK Sita Aset Senilai Rp9 Miliar di Jatim, Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 9 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh, Kuat Berhari-bari Tanpa Powerbank
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
BRI Dukung Desa BRILiaN Hargobinangun Yogyakarta Ciptakan Sistem Sampah Digital dan UMKM Mandiri
-
3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Bantu Tutupi Biaya Keperluan Mendadak
-
Waspada Pancaroba, Sudah 392 Warga Pekanbaru Terjangkit DBD
-
Dirut PNM: Literasi Jadi Kunci Pemberdayaan Anak dan Generasi Muda
-
Akhir Pekan Butuh Cuan? Klik Segera 3 Link DANA Kaget Hari Ini