
SuaraRiau.id - KPU Kepulauan Meranti akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat.
PSU akan dilakukan untuk surat suara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Meranti di daerah pemilihan (dapil) 4. Hal ini berdasarkan hasil putusan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis (6/6/2024) sore.
"MK telah memutuskan, jadi kita akan segera menindaklanjutinya dan melakukan PSU di TPS 002 Desa Tanjung Peranap. Kami diberikan waktu paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan," ujar Komisioner KPU Meranti Divisi Parmas dan SDM, Hanafi kepada Antara, Kamis (6/6/2024).
Dia menjelaskan jika pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU Riau dan beberapa pihak terkait lainnya. Menurutnya ada beberapa hal yang bakal dibahas terkait persiapan, mulai dari anggaran, pengamanan, logistik dan lain sebagainya.
Baca Juga: Dikabulkan MK, PSU Bakal Digelar di Puluhan TPS Desa Tambusai Utara Rokan Hulu
"Kami koordinasi ke KPU Riau dulu terkait PSU ini. Kemudian ke pihak kepolisian untuk berbicara soal pengamanan. Karena semua hal harus kita persiapkan secara matang. Kalau semua sudah siap, secepatnya kita lakukan PSU," jelas Hanafi.
Diketahui, sebelumnya rekomendasi PSU itu dilayangkan oleh Bawaslu Meranti karena ditemukan adanya pelanggaran administrasi. Bawaslu menilai ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Di TPS tersebut, KPPS memberikan surat suara yang seharusnya tidak diberikan kepada pengguna hak pilih tambahan yang pindah memilih atas nama Sri Suharmi Ningsih.
Pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) itu didapati menerima lima lembar surat suara yang diberikan oleh KPPS. Padahal seharusnya ia hanya mendapatkan 4 surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi tidak termasuk DPRD Meranti.
Saat persidangan di MK, juga dihadirkan beberapa pihak dari saksi partai. Dari sebelas partai yang mengikuti menyatakan tidak keberatan.
Baca Juga: 28 Siswa SD di Meranti Dilarikan ke Puskesmas, Diduga Keracunan Jajanan Kantin
Pada persidangan, saksi dari partai PAN meminta kepada hakim agar menyatakan permohonan pemohon tidak jelas, sebab sebelumnya KPU sudah menindaklanjuti sesuai undang-undang pemilu.
Namun sebaliknya, dari saksi partai PKB menyatakan keberatan dan menilai pihak berwenang tidak melaksanakan PSU sesuai rekomendasi Bawaslu. (Antara)
Berita Terkait
-
Pastikan Kesiapan PSU Lancar Sesuai Rencana, Wamendagri Turun Langsung ke Kabupaten Siak
-
Mendagri Tito Tolak Usulan Fraksi Gerindra Minta PSU Pilkada Pakai Dana Pendidikan: Kami Gak Korbankan yang Wajib
-
Minta KPU-Bawaslu Seefisien Mungkin Ajukan Anggaran PSU Pilkada, Hitung-hitungan Kemendagri Tak Sampai Rp 1 T
-
Alasan Efisiensi, KPU Tiadakan Kampanye Akbar di PSU Pilkada 2024
-
KPU: Dua Kabupaten Tak Ada Dana untuk Gelar PSU
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Silaturahmi ke Rumah Syamsuar, Gubri Wahid: Saya Minta Tunjuk Ajar
-
5 Tahun Tak Bisa Pulang, Bu Atun Bersyukur Ada Program Mudik Gratis dari BUMN
-
Gubri Abdul Wahid Ungkap Rencana Hadapi 'Badai' Efisiensi Anggaran
-
Polda Riau Ungkap Penyebab Penikaman Polisi hingga Berujung Maut
-
BRImo Siap Mendukung Transaksi Selama Libur Lebaran 2025 Seru dan Mudah!