SuaraRiau.id - Permintaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) di 31 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Rokan Hulu dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hakim MK, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menjelaskan, 31 TPS tersebut diminta untuk PSU karena kesenjangan antara jumlah pemilih dan jumlah pengguna hak pilih saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
"Bahwa menurut Mahkamah, ketidakjelasan jumlah karyawan PT Torganda yang di PHK sebelum pemilihan umum 14 Februari 2024, menyebabkan timbulnya persoalan ketidaksinkronan antara DPT di 31 TPS areal perkebunan PT Torganda dengan kondisi riil karyawan PT Torganda yang dapat menggunakan hak pilih pasca-PHK," kata Daniel dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (6/6/2024).
Dalam sidang pleno putusan MK RI terhadap PHPU Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang digelar itu terungkap dari total 7.462 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di desa tersebut, hanya 2.066 pemilih yang mengikuti pemungutan suara.
Alasannya adalah kurangnya partisipasi pemilih dikarenakan sebagian DPT adalah karyawan PT Torganda yang telah di PHK.
"Hal tersebut berdampak pada tidak tersampaikannya C Pemberitahuan-KPU kepada 5.272 pemilih yang terdapat dalam 31 TPS wilayah perkebunan PT Torganda (video Bukti PK.6-04). Berkenaan dengan itu, dari 7.462 jumlah pemilih DPT, terdapat pengguna hak pilih yang sangat rendah yaitu sebesar 2.086 dengan jumlah pemilih yang tidak hadir yaitu sebesar 5.376," sebut Daniel.
Untuk itu, MK memerintahkan penting dilakukan pembuktian ada tidaknya korelasi antara rendahnya pengguna hak pilih di 31 TPS wilayah perkebunan PT Torganda dengan tidak tersampaikannya C Pemberitahuan KPU.
"Namun, berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan oleh pemohon maupun termohon, MK memutuskan untuk kembali digelar di 31 TPS di Desa Tambusai," terang Daniel.
Diketahui ada 31 TPS yang harus menggelar PSU di Rokan Hulu yakni TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17,TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34, TPS 40, TPS 41, TPS 42, TPS 43, TPS 45, TPS 46 dan TPS 47.
Baca Juga: Ribuan Anggota PPS Pilkada Riau 2024 Resmi Dilantik, Ini Pesan KPU
Berita Terkait
-
Dua Kali Gagal CASN, Andika Gugat UU Polri karena Kurangi Kesempatan Sipil di Pemerintah
-
Ijazah Gibran Diduga Tak Penuhi Syarat Cawapres, KIPP Gugat ke MK
-
KontraS: Sidang Militer Kasus Air Keras Andrie Yunus Cuma Sandiwara!
-
Peran Militer di Ranah Sipil Kian Meluas! MK Didesak Segera Putus Uji Materi UU TNI
-
Imparsial Desak MK Segera Putus Uji Materi UU TNI, Soroti Keterlibatan Militer di Ranah Sipil
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Pejabat Desa di Bengkalis Jual Hutan Cagar Biosfer UNESCO Senilai Rp2 Miliar
-
Bubur Cirebon Jadi Jalan Sukses Tati Purwanti, Mantan PMI yang Kini Berbisnis di Taipei
-
Bakar Hutan untuk Lahan Kebun Sawit, Warga di Bengkalis Jadi Tersangka
-
3.028 Warga Pekanbaru Terjangkit ISPA Akibat Kabut Asap Karhutla
-
Karhutla Siak Capai 273 Hektare, Keterbatasan Anggaran Jadi Tantangan