SuaraRiau.id - Permintaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) di 31 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Rokan Hulu dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hakim MK, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menjelaskan, 31 TPS tersebut diminta untuk PSU karena kesenjangan antara jumlah pemilih dan jumlah pengguna hak pilih saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
"Bahwa menurut Mahkamah, ketidakjelasan jumlah karyawan PT Torganda yang di PHK sebelum pemilihan umum 14 Februari 2024, menyebabkan timbulnya persoalan ketidaksinkronan antara DPT di 31 TPS areal perkebunan PT Torganda dengan kondisi riil karyawan PT Torganda yang dapat menggunakan hak pilih pasca-PHK," kata Daniel dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (6/6/2024).
Dalam sidang pleno putusan MK RI terhadap PHPU Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang digelar itu terungkap dari total 7.462 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di desa tersebut, hanya 2.066 pemilih yang mengikuti pemungutan suara.
Alasannya adalah kurangnya partisipasi pemilih dikarenakan sebagian DPT adalah karyawan PT Torganda yang telah di PHK.
"Hal tersebut berdampak pada tidak tersampaikannya C Pemberitahuan-KPU kepada 5.272 pemilih yang terdapat dalam 31 TPS wilayah perkebunan PT Torganda (video Bukti PK.6-04). Berkenaan dengan itu, dari 7.462 jumlah pemilih DPT, terdapat pengguna hak pilih yang sangat rendah yaitu sebesar 2.086 dengan jumlah pemilih yang tidak hadir yaitu sebesar 5.376," sebut Daniel.
Untuk itu, MK memerintahkan penting dilakukan pembuktian ada tidaknya korelasi antara rendahnya pengguna hak pilih di 31 TPS wilayah perkebunan PT Torganda dengan tidak tersampaikannya C Pemberitahuan KPU.
"Namun, berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan oleh pemohon maupun termohon, MK memutuskan untuk kembali digelar di 31 TPS di Desa Tambusai," terang Daniel.
Diketahui ada 31 TPS yang harus menggelar PSU di Rokan Hulu yakni TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17,TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34, TPS 40, TPS 41, TPS 42, TPS 43, TPS 45, TPS 46 dan TPS 47.
Baca Juga: Ribuan Anggota PPS Pilkada Riau 2024 Resmi Dilantik, Ini Pesan KPU
Berita Terkait
-
MK Wajibkan Operator Seluler Sediakan Layanan agar Sisa Kuota Tetap Aktif
-
MUI Dukung MK Hapus Jatah Tambang untuk Ormas Keagamaan
-
Putusan MK Batasi Penunjukan Langsung IUP, Bahlil Pastikan Prioritas Tetap Ada
-
Sampah Menggunung 2 Meter di Rusun Waduk Pluit, Pramono Target Bakal Beres 10 Hari
-
Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Suhardiman Amby Disebut Kumpulkan 46.500 Dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli
-
KPK Telusuri Pertemuan Suhardiman Amby, Ketua DPRD Kuansing dengan Raja Juli
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Makna dan Filosofi Logo HUT Riau ke-69, Berikut Link Download-nya
-
Jadi Tersangka, 3 Karyawan di Pekanbaru Bongkar Praktik Mafia Solar Subsidi Atasan