SuaraRiau.id - Permintaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) di 31 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Rokan Hulu dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hakim MK, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menjelaskan, 31 TPS tersebut diminta untuk PSU karena kesenjangan antara jumlah pemilih dan jumlah pengguna hak pilih saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
"Bahwa menurut Mahkamah, ketidakjelasan jumlah karyawan PT Torganda yang di PHK sebelum pemilihan umum 14 Februari 2024, menyebabkan timbulnya persoalan ketidaksinkronan antara DPT di 31 TPS areal perkebunan PT Torganda dengan kondisi riil karyawan PT Torganda yang dapat menggunakan hak pilih pasca-PHK," kata Daniel dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (6/6/2024).
Dalam sidang pleno putusan MK RI terhadap PHPU Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang digelar itu terungkap dari total 7.462 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di desa tersebut, hanya 2.066 pemilih yang mengikuti pemungutan suara.
Alasannya adalah kurangnya partisipasi pemilih dikarenakan sebagian DPT adalah karyawan PT Torganda yang telah di PHK.
"Hal tersebut berdampak pada tidak tersampaikannya C Pemberitahuan-KPU kepada 5.272 pemilih yang terdapat dalam 31 TPS wilayah perkebunan PT Torganda (video Bukti PK.6-04). Berkenaan dengan itu, dari 7.462 jumlah pemilih DPT, terdapat pengguna hak pilih yang sangat rendah yaitu sebesar 2.086 dengan jumlah pemilih yang tidak hadir yaitu sebesar 5.376," sebut Daniel.
Untuk itu, MK memerintahkan penting dilakukan pembuktian ada tidaknya korelasi antara rendahnya pengguna hak pilih di 31 TPS wilayah perkebunan PT Torganda dengan tidak tersampaikannya C Pemberitahuan KPU.
"Namun, berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan oleh pemohon maupun termohon, MK memutuskan untuk kembali digelar di 31 TPS di Desa Tambusai," terang Daniel.
Diketahui ada 31 TPS yang harus menggelar PSU di Rokan Hulu yakni TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17,TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34, TPS 40, TPS 41, TPS 42, TPS 43, TPS 45, TPS 46 dan TPS 47.
Baca Juga: Ribuan Anggota PPS Pilkada Riau 2024 Resmi Dilantik, Ini Pesan KPU
Berita Terkait
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti
-
Momen Anwar Usman Pingsan Usai Purnabakti di Gedung MK
-
Anwar Usman Lepas Jabatan, MK Sambut Liliek Prisbawono dan Adies Kadir
-
FUII: MK Jangan Takut Tekanan, Uji Materi UU TNI Tak Boleh Digiring Generalisasi Kasus Oknum
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Kabar Duka, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
-
Berkat BRI, Tarik Tunai Saldo GoPay Kini Bisa Diterapkan di Lebih dari 19 Ribu ATM dan CRM
-
Tunjangan Bupati-Wakil Bupati Siak Dipangkas, Tapi Anggaran Rumah Dinas Naik
-
Kasus Jari Putus Digigit di Bukitraya Pekanbaru, Pelaku Belum Ditangkap
-
Pengadaan Lahan untuk Proyek Tol Pekanbaru-Rengat Sudah 90 Persen