SuaraRiau.id - Permintaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) di 31 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Rokan Hulu dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hakim MK, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menjelaskan, 31 TPS tersebut diminta untuk PSU karena kesenjangan antara jumlah pemilih dan jumlah pengguna hak pilih saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
"Bahwa menurut Mahkamah, ketidakjelasan jumlah karyawan PT Torganda yang di PHK sebelum pemilihan umum 14 Februari 2024, menyebabkan timbulnya persoalan ketidaksinkronan antara DPT di 31 TPS areal perkebunan PT Torganda dengan kondisi riil karyawan PT Torganda yang dapat menggunakan hak pilih pasca-PHK," kata Daniel dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (6/6/2024).
Dalam sidang pleno putusan MK RI terhadap PHPU Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang digelar itu terungkap dari total 7.462 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di desa tersebut, hanya 2.066 pemilih yang mengikuti pemungutan suara.
Alasannya adalah kurangnya partisipasi pemilih dikarenakan sebagian DPT adalah karyawan PT Torganda yang telah di PHK.
"Hal tersebut berdampak pada tidak tersampaikannya C Pemberitahuan-KPU kepada 5.272 pemilih yang terdapat dalam 31 TPS wilayah perkebunan PT Torganda (video Bukti PK.6-04). Berkenaan dengan itu, dari 7.462 jumlah pemilih DPT, terdapat pengguna hak pilih yang sangat rendah yaitu sebesar 2.086 dengan jumlah pemilih yang tidak hadir yaitu sebesar 5.376," sebut Daniel.
Untuk itu, MK memerintahkan penting dilakukan pembuktian ada tidaknya korelasi antara rendahnya pengguna hak pilih di 31 TPS wilayah perkebunan PT Torganda dengan tidak tersampaikannya C Pemberitahuan KPU.
"Namun, berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan oleh pemohon maupun termohon, MK memutuskan untuk kembali digelar di 31 TPS di Desa Tambusai," terang Daniel.
Diketahui ada 31 TPS yang harus menggelar PSU di Rokan Hulu yakni TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17,TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34, TPS 40, TPS 41, TPS 42, TPS 43, TPS 45, TPS 46 dan TPS 47.
Baca Juga: Ribuan Anggota PPS Pilkada Riau 2024 Resmi Dilantik, Ini Pesan KPU
Berita Terkait
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
-
MK Ancam Coret Parpol Tanpa 30% Caleg Perempuan, Demokrat Tak Gentar
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
PKB Sambut Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen: Kami Sudah Konsisten
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Aji Santoso Mundur dari PSPS Pekanbaru, Manajemen Ungkap Alasannya
-
Angin Puting Beliung Hancurkan Sekolah, Bikin Listrik Padam di Bengkalis
-
Manggala Agni Masih Berjibaku Padamkan Karhutla Riau di Sejumlah Titik
-
Website Media Center Rokan Hilir Mendadak Jadi Link Judi Online
-
Operasi Lancang Kuning Digelar 2 Pekan, Cek Pelanggaran yang Jadi Sasaran