SuaraRiau.id - Truk angkutan barang dilarang beroperasi selama arus mudik Idul Fitri 1445 H mulai Jumat (5/4/2024) pukul 09.00 WIB. Pembatasan operasional ini untuk mencegah penumpukan kendaraan selama arus mudik.
Hal ini dilakukan sesuai surat edaran Gubernur Riau tentang pengaturan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik. Selain itu, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korlantas Polri dan Dirjen Bina Marga.
"Kami mengingatkan kepada pemilik dan pengendara angkutan barang, agar tidak beraktivitas selama momen Lebaran," terang Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas, Jumat (5/4/2024).
Ia menyampaikan jika pembatasan operasional truk angkutan barang ini meliputi kendaraan barang dengan jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14 ton.
Khairunnas menjelaskan, truk barang yang dibatasi mengangkut bahan galian, bahan tambang, bahan industri, bahan bangunan hingga truk pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.
Sementara untuk truk pengangkut Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), hantaran uang dan keperluan penanganan bencana alam tetap bisa beroperasi selama Idul Fitri.
Angkutan batang yang mengangkut bahan pokok, hewan, pupuk, pakan ternak dan barang antaran pos juga boleh beroperasi selama Lebaran.
"Jadi tidak semua angkutan barang dilarang, untuk truk pengangkut bahan pokok diperbolehkan melintas," tegas Khairunnas.
Tag
Berita Terkait
-
Kalau Dunia Terasa Jahat, Tolong Jangan Balas ke Orang yang Gak Salah
-
Tragedi Lansia di Pekanbaru: Ketika 'Mantan Keluarga' Rancang Skenario Maut Demi Harta
-
Mitsubishi Fuso Kenalkan Skema Sewa eCanter untuk Dukung Logistik Ramah Lingkungan
-
Maut di Balik Salaman Terakhir: Eks Menantu Dalangi Perampokan Sadis Lansia di Pekanbaru
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Penyeberangan Roro Bengkalis Resmi Gunakan Sistem Tiket Elektronik
-
Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA, KPK Periksa Kepala Kantor Semen Padang Riau
-
Terungkap Temuan Baru Obat-obatan di Klinik Ilegal Eks Finalis Puteri Indonesia
-
Menantu Ajak Rekan Habisi Nyawa Mertua di Pekanbaru: Kejahatan Sangat Keji
-
CEK FAKTA: Benarkah DPR Setujui Gaji Guru Rp5 Juta per Bulan?