Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 05 April 2024 | 11:46 WIB
Ilustrasi truk angkutan barang. [Presisi.co]

SuaraRiau.id - Truk angkutan barang dilarang beroperasi selama arus mudik Idul Fitri 1445 H mulai Jumat (5/4/2024) pukul 09.00 WIB. Pembatasan operasional ini untuk mencegah penumpukan kendaraan selama arus mudik.

Hal ini dilakukan sesuai surat edaran Gubernur Riau tentang pengaturan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik. Selain itu, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korlantas Polri dan Dirjen Bina Marga. 

"Kami mengingatkan kepada pemilik dan pengendara angkutan barang, agar tidak beraktivitas selama momen Lebaran," terang Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas, Jumat (5/4/2024).

Ia menyampaikan jika pembatasan operasional truk angkutan barang ini meliputi kendaraan barang dengan jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14 ton. 

Khairunnas menjelaskan, truk barang yang dibatasi mengangkut bahan galian, bahan tambang, bahan industri, bahan bangunan hingga truk pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

Sementara untuk truk pengangkut Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), hantaran uang dan keperluan penanganan bencana alam tetap bisa beroperasi selama Idul Fitri.

Angkutan batang yang mengangkut bahan pokok, hewan, pupuk, pakan ternak dan barang antaran pos juga boleh beroperasi selama Lebaran. 

"Jadi tidak semua angkutan barang dilarang, untuk truk pengangkut bahan pokok diperbolehkan melintas," tegas Khairunnas.

Load More