SuaraRiau.id - Truk angkutan barang dilarang beroperasi selama arus mudik Idul Fitri 1445 H mulai Jumat (5/4/2024) pukul 09.00 WIB. Pembatasan operasional ini untuk mencegah penumpukan kendaraan selama arus mudik.
Hal ini dilakukan sesuai surat edaran Gubernur Riau tentang pengaturan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik. Selain itu, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korlantas Polri dan Dirjen Bina Marga.
"Kami mengingatkan kepada pemilik dan pengendara angkutan barang, agar tidak beraktivitas selama momen Lebaran," terang Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas, Jumat (5/4/2024).
Ia menyampaikan jika pembatasan operasional truk angkutan barang ini meliputi kendaraan barang dengan jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14 ton.
Khairunnas menjelaskan, truk barang yang dibatasi mengangkut bahan galian, bahan tambang, bahan industri, bahan bangunan hingga truk pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.
Sementara untuk truk pengangkut Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), hantaran uang dan keperluan penanganan bencana alam tetap bisa beroperasi selama Idul Fitri.
Angkutan batang yang mengangkut bahan pokok, hewan, pupuk, pakan ternak dan barang antaran pos juga boleh beroperasi selama Lebaran.
"Jadi tidak semua angkutan barang dilarang, untuk truk pengangkut bahan pokok diperbolehkan melintas," tegas Khairunnas.
Tag
Berita Terkait
-
Pengusaha Masih Nakal, Ratusan Truk Obesitas Masih Ada di Jalan
-
Pengemudi Truk Indonesia Siap Berkompetisi di Jepang Usai Juara UD Trucks Extra Mile Challenge 2026
-
BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%
-
Dikenal Tangguh, Truk KDMP Harganya Berapa? Intip Spesifikasinya
-
Tingkatkan Efisiensi hingga 40 Persen, Alasan Fastana Logistik Indonesia Kepincut Fuso eCanter
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kata BMKG, Penurunan Kualitas Udara Pekanbaru Bukan karena Karhutla
-
Luas Karhutla Riau Capai 15 Ribu Hektare Selama Januari-Juli 2026
-
Spill Jam Tangan-Tas Branded Anggota DPRD Riau dan Istri, Nilainya Ratusan Juta
-
Hari Gajah Sedunia 2026, Domang 'si Selebriti' dan Eksistensi Gajah Nusantara
-
Sebanyak 2.665 Kasus Kekerasan Anak Terjadi di Riau Selama 2023-2025