SuaraRiau.id - Pengendara diwajibkan memperhatikan aturan dan rambu-rambu saat mengoperasikan kendaraannya baik roda dua maupun roda empat. Salah satunya terkait penggunaan lampu sein.
Pengendara diminta tidak lupa atau abai untuk menyalakan lampu sein apabila hendak berbelok arah ke kanan atau ke kiri ataupun putar arah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru Yuliarso mengatakan di pasal 112 ayat 1 UU tersebut, dijelaskan pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
"Kami mengimbau agar pengendara tertib berlalu lintas dan mengikuti petunjuk dalam berkendara sesuai aturan yang berlaku. Salah satunya adalah dengan menyalakan lampu sein ketika akan berbelok arah atau putar arah," ujarnya.
Yuliarso menyampaikan jika menyalakan lampu sein bertujuan untuk memberitahu pengendara lain apabila ada kendaraan yang akan berbelok atau berganti arah. Sehingga pengendara lain pun dapat waspada dan mencegah potensi kecelakaan.
Oleh karenanya, ia mengatakan ada denda dan sanksi penjara bagi pengendara yang abai mengikuti aturan hingga berpotensi kecelakaan.
"Salah satu kebiasaan dalam berkendara yang masih sering diabaikan adalah etika menyalakan lampu sein. Padahal lampu sein ini sangat penting sebagai alat komunikasi antarpengendara," tegas Yuliarso.
Dia mengingatkan jika sanksi bagi pelanggarnya dijelaskan pada Pasal 294, yaitu pidana kurungan penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Tag
Berita Terkait
-
Pungli 'Tol Trotoar' Bertarif Rp 2.000 Kembali Terjadi di Dekat Gedung DPR, Empat Pelaku Diangkut
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan Ambulans untuk Akses Kedaruratan Gratis di Pekanbaru
-
Eks Intelijen Sebut AdaRapat Gelap Kepada Prabowo, Mulai Pekanbaru, Bali Hingga Ambon
-
Endingnya Apes! Sok Jago Ngaku Anggota Pukuli Pemotor, Langsung Dibanting dan Dipiting Warga
-
10 Rekomendasi Sunscreen untuk Pengendara Motor, Anti Polusi dan Tahan Air
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Harga Sawit Riau Naik Lagi, Simak Daftar Lengkap untuk Semua Umur
-
PNM Mekaarpreneur, Membuka Jalan Pengusaha Ultra Mikro Menuju Pasar Lebih Luas
-
Siapa Sosok Ideal Sekda Siak? Inilah Profil Singkat 4 Calon dan Sepak Terjangnya
-
Oknum Guru di Kampar Diduga Lecehkan 3 Siswi, Begini Modusnya
-
BRI Raih Penghargaan, CEO: Jadi Motivasi untuk Terus Menghadirkan Kinerja Terbaik