SuaraRiau.id - Pengendara diwajibkan memperhatikan aturan dan rambu-rambu saat mengoperasikan kendaraannya baik roda dua maupun roda empat. Salah satunya terkait penggunaan lampu sein.
Pengendara diminta tidak lupa atau abai untuk menyalakan lampu sein apabila hendak berbelok arah ke kanan atau ke kiri ataupun putar arah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru Yuliarso mengatakan di pasal 112 ayat 1 UU tersebut, dijelaskan pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
"Kami mengimbau agar pengendara tertib berlalu lintas dan mengikuti petunjuk dalam berkendara sesuai aturan yang berlaku. Salah satunya adalah dengan menyalakan lampu sein ketika akan berbelok arah atau putar arah," ujarnya.
Yuliarso menyampaikan jika menyalakan lampu sein bertujuan untuk memberitahu pengendara lain apabila ada kendaraan yang akan berbelok atau berganti arah. Sehingga pengendara lain pun dapat waspada dan mencegah potensi kecelakaan.
Oleh karenanya, ia mengatakan ada denda dan sanksi penjara bagi pengendara yang abai mengikuti aturan hingga berpotensi kecelakaan.
"Salah satu kebiasaan dalam berkendara yang masih sering diabaikan adalah etika menyalakan lampu sein. Padahal lampu sein ini sangat penting sebagai alat komunikasi antarpengendara," tegas Yuliarso.
Dia mengingatkan jika sanksi bagi pelanggarnya dijelaskan pada Pasal 294, yaitu pidana kurungan penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Berita Terkait
-
Banyak Oknum Pengendara Problematik, Netizen Catatkan 31 Dosa Besar Xpander: Tabiat Kondang Sejak Perang Dunia 2?
-
Bicara tentang Bahaya Kekerasan Seksual, dr. Fikri Jelaskan Hal Ini
-
Siapa Omid Popalzay? Pemain Liga 2 Indonesia yang Tukar Jersey dengan Ragnar Oratmangoen
-
Timnas Day: Suporter Wajib Catat, Ini Rute Termudah dari Pekanbaru Menuju Stadion GBK
-
Waspada! Aksi Peras Pengendara Modus Nyebrang Lampu Merah, Pelakunya Berkeliaran di Gambir Jakpus!
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Lewat Vokasi, PHR-Pemprov Riau Sinergi Tingkatkan SDM Masyarakat
-
Belasan Orang Jadi Tersangka Penyerangan Car Wash di Pekanbaru, Dalang Kerusuhan Buron
-
Perusakan Car Wash di Pekanbaru: 4 Orang Ditangkap, yang Lain Masih Diburu
-
Dirsamapta Polda Riau Apresiasi Polres Siak Terkait Kesiapan Pengamanan Pilkada
-
Liong Tjai Diburu Polda Riau Terkait Kasus Korupsi di Indragiri Hilir