SuaraRiau.id - Pengendara diwajibkan memperhatikan aturan dan rambu-rambu saat mengoperasikan kendaraannya baik roda dua maupun roda empat. Salah satunya terkait penggunaan lampu sein.
Pengendara diminta tidak lupa atau abai untuk menyalakan lampu sein apabila hendak berbelok arah ke kanan atau ke kiri ataupun putar arah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru Yuliarso mengatakan di pasal 112 ayat 1 UU tersebut, dijelaskan pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
"Kami mengimbau agar pengendara tertib berlalu lintas dan mengikuti petunjuk dalam berkendara sesuai aturan yang berlaku. Salah satunya adalah dengan menyalakan lampu sein ketika akan berbelok arah atau putar arah," ujarnya.
Yuliarso menyampaikan jika menyalakan lampu sein bertujuan untuk memberitahu pengendara lain apabila ada kendaraan yang akan berbelok atau berganti arah. Sehingga pengendara lain pun dapat waspada dan mencegah potensi kecelakaan.
Oleh karenanya, ia mengatakan ada denda dan sanksi penjara bagi pengendara yang abai mengikuti aturan hingga berpotensi kecelakaan.
"Salah satu kebiasaan dalam berkendara yang masih sering diabaikan adalah etika menyalakan lampu sein. Padahal lampu sein ini sangat penting sebagai alat komunikasi antarpengendara," tegas Yuliarso.
Dia mengingatkan jika sanksi bagi pelanggarnya dijelaskan pada Pasal 294, yaitu pidana kurungan penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Tag
Berita Terkait
-
Hantam Jalan Berlubang di Tanjung Priok, Pengendara Motor Tewas Terserempet Truk
-
Tragis! Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta di Perlintasan Pesing, Jakarta Barat
-
Kenapa Lampu Sein Disebut Riting? Ternyata Ini Asal-usul Uniknya yang Jarang Diketahui
-
Kecelakaan Maut di Palmerah, Pengendara Motor Hilang Kendali dan Jatuh Hingga Tewas di Tempat
-
Tegur Pengendara Merokok, Aldi Jadi Korban Pemukulan dan Desak Pelaku Segera Diproses Hukum
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Mahasiswi Dibacok, DPR Desak Evaluasi Keamanan Kampus UIN Suska Riau
-
Pembacokan Mahasiswi UIN Suska: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Terpikat Sejak Sama-sama KKN!
-
3 Fakta Baru Mahasiswa Bacok Mahasiswi UIN Suska: Asah Kapak dan Parang, Niat Aniaya Sejak 2025!
-
Viral Kronologi Pembacokan di UIN Suska Riau, Dari Niat Baik Berujung Obsesi Mematikan
-
Tutup Tahun 2025, BRI Cetak Laba Rp57,132 Triliun dan Komitmen Dukung Asta Cita Pemerintah