Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 28 Februari 2024 | 00:07 WIB
Ilustrasi narkoba. [unsplash]

SuaraRiau.id - BNN Riau menangkap dua pengedar narkoba jaringan internasional berinisial MH dan AA dengan barang bukti 80 ribu butir pil ekstasi jenis baru, Minggu (24/2/2024).

Dari puluhan ribu ekstasi yang disita dari dua tersangka itu, terdapat 2.156 butir pil ekstasi jenis baru merek Tengkorak, Firaun dan Corona.

"Di sana 80 ribu butir pil ekstasi kami amankan dari dua orang tersangka yang berinisial MA dan rekannya yang berinisial AA," kata Kabid Berantas BNN Riau Kombes Pol Charles Sinaga dikutip dari Antara, Selasa (27/2/2024).

Charles menjelaskan pelaku memasok ekstasi dari Malaysia dan membawa narkotika untuk diedarkan di Indonesia melalui wilayah Riau dengan jaringan narkoba Bengkalis-Pekanbaru.

Berdasarkan pengembangan petugas, didapat informasi bahwa penyelundupan ekstasi berasal dari Desa Jangkang Kecamatan Bantan, Bengkalis dan akan dibawa menyeberang menuju Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu.

Dari hasil interogasi kedua tersangka, barang haram tersebut diperolehnya dari SH yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Rencananya barang akan diserahkan kepada kurir penjemput di wilayah Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu berdasarkan perintah dan kendali SH," sebut Charles.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun. Selain itu pelaku juga didenda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (Antara)

Load More