SuaraRiau.id - Penggunaan knalpot brong di Riau dilarang selama kampanye akbar yang berlangsung mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Larangan tegas Polda Riau ini telah disepakati oleh semua pihak terkait dalam deklarasi tertib berlalu lintas untuk mewujudkan Pemilu damai dan berkeselamatan.
"Kami mengambil langkah ini karena penggunaan knalpot brong selain membuat bising juga dapat menyebabkan polusi udara akibat emisi karbon yang melebihi batas toleran," ujar Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, Senin (22/01/2024).
Pihak yang terlibat dalam kegiatan deklarasi tertib berlalu lintas mencakup TNI, KPU, Bawaslu, partai politik, pendukung atau simpatisan, organisasi sayap partai politik (underbow).
Selain itu ada organisasi kemasyarakatan, tokoh pemuda, tokoh adat, dan unsur masyarakat lainnya.
Larangan ini bukan hanya untuk menjaga ketertiban lalu lintas tetapi juga untuk mengurangi dampak lingkungan yang merugikan.
Ditlantas Polda Riau bersama Satlantas Polres jajaran akan mengintensifkan kegiatan penindakan di lapangan dengan patroli mobile dan razia terhadap pengguna knalpot brong. Pelanggaran tersebut akan dikenakan denda maksimal Rp250 ribu berdasarkan Pasal 285 jo ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3).
Taufiq juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Riau yang tertib berkeselamatan dalam berkendara. Selain larangan penggunaan knalpot brong, peserta kampanye juga diingatkan untuk berperilaku tertib dan tidak arogan saat berkonvoi, menggunakan helm SNI, tidak berboncengan lebih dari satu orang, dan dilarang menggunakan mobil angkutan barang atau kendaraan bak terbuka sebagai sarana kampanye.
Pentingnya keselamatan juga tercermin dalam larangan melibatkan anak-anak di bawah umur dalam pelaksanaan kampanye dan konvoi di jalan. Semua aturan ini diterapkan untuk menciptakan lingkungan kampanye yang aman, tertib, dan mendukung pemilu yang damai di Riau.
Berita Terkait
-
Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi
-
Benarkah E-Voting untuk Pemilu Rawan Manipulasi? Pakar IT Ungkap Keunggulan Kertas Suara Manual
-
Panja Belum Bentuk, Komisi II DPR 'Diam-diam' Bahas 28 DIM RUU Pemilu
-
Nasib RUU Pemilu Digantung? Komisi II Buka-bukaan Disuruh 'Tunggu' Oleh Pimpinan DPR
-
Demokrat Warning 'Agenda Terselubung' di RUU Pemilu, Ada Upaya Batasi Pencalonan Presiden!
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
BPS Ungkap Tingkat Pengangguran di Riau per Mei 2026
-
Rugikan Rp64 Miliar, 9 Tersangka Dugaan Korupsi Dana PI Tak Langsung Ditahan
-
Menhut Raja Juli Belum Kembalikan Semua Uang Amplop dari Suhardiman Amby
-
Momen Band Inggris, FUR Pose di Gerbang Emas Pekanbaru, Netizen: FUR-wodadi
-
Pejabat Kemenhut Disebut Terima 12.500 Dolar Singapura dari Suhardiman Amby