SuaraRiau.id - Tarif parkir di Pekanbaru telah ditentukan besarannya dalam Perda No 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.
Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, di dalam Perda tersebut sudah diatur untuk tarif parkir ada 6 kategori.
"Berlaku saat ini adalah Rp2 ribu untuk roda dua dan Rp3 ribu untuk roda empat serta Rp10 ribu untuk kendaraan roda enam ke atas,” terangnya, Selasa (23/1/2024).
Yuliarso mengatakan dengan tarif yang saat ini sebenarnya sudah relevan dan ke depan nanti akan diatur lagi di peraturan lebih teknis apakah berupa Perwako atau semacamnya.
"Jika memang sudah masuk dalam kategori 2, 3 dan seterusnya. Di mana, salah satu pertimbangan visi rasio bahwa sebuah jalan itu sangat krodit dan padat. Nah, itu terjadi perbedaan lagi harganya, tetapi kita belum berlakukan itu," katanya.
Yuliarso menuturkan bahwa tarif parkir sesuai Perda dinolrupiahkan untuk jalan di lingkungan yakni jalan lingkungan yakni seperti jalan-jalan di gang-gang, pemukiman, lebar jalan tidak lebih dari 4 meter, kecepatan kendaraan hanya 10-30 KM/jam.
"Dan jalannya yang tidak begitu panjang," ungkapnya dia.
Yuliarso menegaskan, tidak ada lagi pungutan parkir sampai ke pelosok-pelosok dilakukan oleh pemerintah.
"(Pungutan) itu sudah tidak ada lagi. Sudah jelas di dalam Perda tersebut tidak ada lagi pungutan parkir di jalan lingkungan (pemukiman).
Jika nanti ada pungutan parkir di jalan lingkungan silahkan laporkan maka akan dilakukan penindakan.
Berita Terkait
-
Lezatnya Bakso Lava Aisyah, Pilihan Tepat untuk Pencinta Kuliner Pekanbaru
-
Pemudik Jadi Sasaran, Tukang Parkir Nakal Punya Modus Baru untuk Dapat Cuan
-
Sensasi Martabak Sarang Tawon, Cita Rasa Unik di Pekanbaru
-
Masuk Babak Baru, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Segera Diadili
-
TAM Hadirkan Fasilitas Parkir Gratis untuk Pengguna Kendaraan Elektrifikasi Toyota
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Silaturahmi ke Rumah Syamsuar, Gubri Wahid: Saya Minta Tunjuk Ajar
-
5 Tahun Tak Bisa Pulang, Bu Atun Bersyukur Ada Program Mudik Gratis dari BUMN
-
Gubri Abdul Wahid Ungkap Rencana Hadapi 'Badai' Efisiensi Anggaran
-
Polda Riau Ungkap Penyebab Penikaman Polisi hingga Berujung Maut
-
BRImo Siap Mendukung Transaksi Selama Libur Lebaran 2025 Seru dan Mudah!