SuaraRiau.id - Tarif parkir di Pekanbaru telah ditentukan besarannya dalam Perda No 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.
Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, di dalam Perda tersebut sudah diatur untuk tarif parkir ada 6 kategori.
"Berlaku saat ini adalah Rp2 ribu untuk roda dua dan Rp3 ribu untuk roda empat serta Rp10 ribu untuk kendaraan roda enam ke atas,” terangnya, Selasa (23/1/2024).
Yuliarso mengatakan dengan tarif yang saat ini sebenarnya sudah relevan dan ke depan nanti akan diatur lagi di peraturan lebih teknis apakah berupa Perwako atau semacamnya.
"Jika memang sudah masuk dalam kategori 2, 3 dan seterusnya. Di mana, salah satu pertimbangan visi rasio bahwa sebuah jalan itu sangat krodit dan padat. Nah, itu terjadi perbedaan lagi harganya, tetapi kita belum berlakukan itu," katanya.
Yuliarso menuturkan bahwa tarif parkir sesuai Perda dinolrupiahkan untuk jalan di lingkungan yakni jalan lingkungan yakni seperti jalan-jalan di gang-gang, pemukiman, lebar jalan tidak lebih dari 4 meter, kecepatan kendaraan hanya 10-30 KM/jam.
"Dan jalannya yang tidak begitu panjang," ungkapnya dia.
Yuliarso menegaskan, tidak ada lagi pungutan parkir sampai ke pelosok-pelosok dilakukan oleh pemerintah.
"(Pungutan) itu sudah tidak ada lagi. Sudah jelas di dalam Perda tersebut tidak ada lagi pungutan parkir di jalan lingkungan (pemukiman).
Jika nanti ada pungutan parkir di jalan lingkungan silahkan laporkan maka akan dilakukan penindakan.
"Jadi tidak perlu lah didebatkan lagi, cuma konsekuensi orang yang punya mobil itu kan tidak pernah komplain. Tetapi terus kami akan memperbaiki layanan. Karena kan untuk membina seribu jukir (juru parkir) itu kan perlu waktu dan pembekalan bagi mereka, dan akan kami lakukan sebaik-baiknya," sebut dia.
Yuliarso menyatakan jika pihaknya akan terus melakukan perbaikan-perbaikan terhadap layanan parkir di Pekanbaru sehingga diharapkan bisa menjadi lebih baik lagi ke depannya.
Berita Terkait
-
Bicara tentang Bahaya Kekerasan Seksual, dr. Fikri Jelaskan Hal Ini
-
Sanksi Parkir Sembarangan di Perumahan, Bisa Dpenjara!
-
Jangan Sampai Dilabrak Tetangga Seperti Arafah Rianti, Pahami Aturan Parkir Mobil di Kompleks
-
Siapa Omid Popalzay? Pemain Liga 2 Indonesia yang Tukar Jersey dengan Ragnar Oratmangoen
-
Beda Penampakan Garasi Rumah Ayu Ting Ting vs Arafah Rianti, Adabnya Parkir Mobil Dibanding-bandingkan
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Review Smartphone iQOO Terbaru 2024 dan Spesifikasinya
-
Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI dan OPPO Berkolaborasi di OPPO Run 2024
-
Jelang Pencoblosan, Kapolres Ajak Semua Paslon Pilkada Siak Olahraga Bersama
-
Beli Rumah Lebih Mudah, Ayo ke KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya
-
Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Kompolnas Minta Polda Selidiki Penyebab