SuaraRiau.id - Seorang pria berinisial AM (19) diduga menikam temannya sendiri di Pasar Malam Bawah Jembatan Rumbai, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, Indragiri Hilir pada Minggu (31/12/2023) lalu.
Tersangka penikaman sempat melarikan diri ke Desa Belaras, Kecamatan Mandah sebelum akhirnya ditangkap jajaran Polsek Mandah dan Polsek Pelangiran.
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Budi Setiawan mengungkapkan jika pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Yoga, yang sedang duduk bersama. Setelah melakukan penusukan, pelaku langsung melarikan diri.
“Motifnya pelaku sakit hati. Korban tidak bisa diajak bercanda dan mengeluarkan kata kasar kepada pelaku,” kata Kapolres, Senin (15/1/2024).
Saat itu, tersangka berada dalam kondisi mabuk, menemui korban di areal pasar malam. Tidak tahan dengan perkataan kasar korban, pelaku menusuk korban menggunakan pisau lipat.
Korban, yang terluka, segera meminta pertolongan di RS Puri Husada Tembilahan.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Kempas untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, AM akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam.
Berita Terkait
-
Istri Dipecat karena Diadukan Kerja Tak Beres, Suami Aniaya Karyawan Indomaret
-
Update Kasus Kekerasan Mahasiswa UNDIP: Arnendo Terlapor Dugaan Pelecehan
-
Todong Pistol Mainan dan Aniaya Sopir Usai Senggolan di Jalan, Anggota TNI AD Diperiksa Denpom!
-
Kapolres Sukabumi di DPR: Ibu Tiri Sempat Tak Mengaku Aniaya Nizam Syafei
-
Fakta Janggal Kematian Nizam Syafei di Sukabumi, Ayah Bahas Pemakaman Saat Anak Masih Kritis
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Dari Earth Hour ke Aksi Nyata, Inilah Komitmen Berkelanjutan BRI
-
Kampung Koboi Jadi Ikon Transformasi Desa Tugu Selatan Bersama BRI Desa BRILiaN
-
BRI Hadirkan Fitur Pesan Obat di BRImo, Kolaborasi Praktis dengan Apotek K-24
-
Desa Manemeng Perkuat Ekosistem Ekonomi Kerakyatan melalui Program Desa BRILiaN
-
Berkat Program Desa BRILiaN, Desa Sumowono Mampu Kelola BUMDes dan Buka Lapangan Kerja