Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 10 Januari 2024 | 11:27 WIB
Banjir di Jalan Lintas Timur Pelalawan. [Defri Candra/Riauonline]

SuaraRiau.id - Besaran tarif angkut kendaraan di Jalan Lintas Timur (Jalintim) yang tergenang banjir sudah ditetapkan Pemkab Pelalawan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat sejak Senin (8/1/2024). 

Namun, hingga Rabu (10/1/2024), masih saja ada pengendara mengaku masih dimintai ongkos di atas harga yang telah ditetapkan Dishub Pelalawan.

Sesuai surat imbauan, mobil jenis sedan dan minibus dikenai tarif Rp400 ribu. Untuk mobil truk dikenakan biaya Rp500 ribu termasuk penumpang dan tarif motor Rp30 ribu termasuk penumpang.

Dishub Pelalawan hingga saat ini mengaku masih belum menetapkan sanksi untuk oknum nakal yang menaikkan tarif angkut kendaraan tersebut.

Kepala Dishub Pelalawan, Ferry Zulkarnain mengklaim bahwa pihaknya akan membahas hal tersebut sembari terus melakukan imbauan di lapangan.

"Soal sanksi, hari ini baru kami rapatkan dan soal tarif sudah resmi mengeluarkan surat himbauan nomor 550/DISHUB/2024 tentang penertiban jasa angkut," terangnya kepada Suara.com, Rabu (10/1/2024).

Menurutnya, saat ini baru sebatas imbauan karena target awalnya penertiban harga dulu. 

“Soal penertiban di lokasi kita sudah berencana mengumpulkan pada satu titik agar mudah mengawasinya," ungkap Ferry.

Terkait masih adanya perbedaan antara surat dan kenyataan di lapangan, Ferry berjanji bahwa hari ini, Rabu (10/1/2024), pihaknya akan melakukan pengawas dan kalau perlu merazia.

“Hari ini akan kita razia," sebutnya.

Load More